Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 22 Mei 2025 | 23:56 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudi.

"Kendaraan dinas pasti akan berbeda, bukan melihat dari jenis kendaraannya, tapi dari CC kendaraannya. Kalau bupati 2000–3000 CC, sedangkan wakil bupati 2000 CC," lanjutnya.

Kata Sarudin, dengan anggaran yang sudah tersedia dan kendaraan lama yang masih bisa digunakan, semua kebijakan dikembalikan dan keputusan dikembalikan kepada kepala daerah terpilih usai pelantikan mendatang.

Ratusan Juta untuk Sewa Rumdis Bupati Baru

Sementara itu, Pemkab Serang juga mengalokasikan anggaran sekira Rp200 juta untuk menyewa rumah dinas bagi Bupati Serang periode 2025–2030.

Baca Juga: Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara

Anggaran sewa tersebut dialokasikan karena hingga kini Pemkab Serang belum memiliki rumah dinas resmi untuk kepala daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin menjelaskan, sebelumnya Pendopo Bupati sempat difungsikan sebagai rumah dinas. Namun, status itu berubah sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Awalnya pendopo itu dijadikan rumah dinas, tapi dengan terbitnya SK Bupati, Pendopo (Bupati) itu bukan lagi dijadikan rumah dinas tapi sebagai kantor (Bupati)," ujar Sarudin, Kamis,( 22/5/2025)

Menurut Sarudin, belum tersedianya rumah dinas untuk bupati mendorong pemerintah daerah untuk menempuh skema penyewaan.

"Dan sampai saat ini, Pemkab Serang belum menyediakan rumah dinas untuk Bupati. Maka kami menyiapkan untuk sewa," katanya.

Baca Juga: Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan

Penentuan rumah yang akan disewa, lanjut Sarudin, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan melalui proses penilaian terlebih dahulu.

β€œItu nanti tergantung bupati mau nyewa di mana? Karena akan dinilai dulu oleh tim appraisal (tim penilai),” ucap dia.

Ia menambahkan, merujuk pada pengalaman periode sebelumnya, anggaran sewa rumah dinas berkisar di angka yang sama.

"Kalau Bu Tatu sewa rumah dinas itu di angka Rp200 jutaan selama setahun," kata Sarudin.

Sementara itu, untuk jabatan Wakil Bupati, Pemkab Serang telah menyediakan rumah dinas di depan Bank BNI Kota Serang.

"Kalau Wakil Bupati kan yang depan BNI di Kota Serang. Jadi cuma Bupati saja yang belum memiliki rumah dinas," tuturnya.

Load More