SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pengadaan kendaraan kendaraan Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2025-2030 mendatang, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.
Meski demikian, keputusan penggunan dana tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah terpilih yakni Ratu Zakiyah dan Najib Hamas usai resmi dilantik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengungkapkan, anggaran tersebut bersumber dari APBD 2025 yang dialokasikan untuk dua unit mobil dinas Bupati dan wakil Bupati Serang.
"Berkaitan dengan anggaran mobil dinas di APBD 2025 kita anggarkan sebesar Rp2 miliar," kata Sarudin dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis 22 Mei 2025.
Meski demikian, Sarudin mengakui proses pengadaan kendaraan tidak bisa dilakukan sebelum ada arahan dari kepala daerah yang baru.
"Mungkin nanti kami juga menunggu arahan dan perintah dari bupati dan wakil bupati terpilih 2025, untuk pengadaannya nanti setelah dilantik atau masih menggunakan kendaraan yang lama," kata Sarudin.
Menurutnya, kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan Bupati dan Wakil Bupati Serang sebelumnya masih dalam kondisi layak.
Bupati Serang sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah, menggunakan Toyota Prado, sementara wakil bupati memakai Mitsubishi Pajero. Keduanya masih tercatat sebagai aset daerah.
"Jadi kendaraan yang lama juga masih ada," jelasnya.
Baca Juga: Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
Jika kepala daerah yang baru memilih tetap menggunakan kendaraan lama, anggaran Rp2 miliar tersebut tidak akan direalisasikan.
"Kalau pakai yang lama, anggarannya tidak akan diserap," ujar Sarudin.
Meski demikian, pengadaan kendaraan dinas tetap menjadi opsi yang sah. Sarudin memaparkan, ketentuan membolehkan pengajuan DUM (dihibahkan untuk dimiliki pengguna) setelah lima tahun pemakaian.
"Yang namanya kendaraan dinas yang dipakai bupati dan wakil bupati itu kan ada ketentuannya boleh mengajukan DUM setelah selesai 5 tahun," ujarnya.
"Termasuk ketua dan wakil ketua dewan juga boleh mengajukan DUM," imbuhnya.
Lebih lanjut soal spesifikasi kendaraan, Sarudin menjelaskan perbedaan hanya terletak pada kapasitas mesin kendaraannya,
Berita Terkait
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
JRDP Soal Ratu Tatu Chasanah Mangkir Panggilan Bawaslu, Singgung Moral Bupati Serang ke Masyarakat
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang