SuaraBanten.id - Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyoroti aksi sejumlah pengusaha lokal Kota Cilegon yang meminta jatah proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun.
Aksi itu dilakukan oknum pengusaha kepada kontraktor asing, China Chengda Engineering Co, dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang dapat menghambat iklim investasi di Provinsi Banten.
"Itu preman, tidak boleh bergaya seperti preman. Saya tegaskan, organisasi profesi maupun organisasi masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena. Kalau ada yang mengganggu investasi, mereka akan berhadapan langsung dengan saya," ujar Dimyati, Rabu (14/5/2025).
Ia mengaku geram atas sikap yang dinilai menekan dan mencederai upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan terbuka.
"Saya benar-benar geram. Saat ini saya sedang menjalin komunikasi dengan investor dari Korea, Jepang, Amerika, Eropa, hingga Australia untuk menanamkan modal di Banten," ucapnya.
"Kita tawarkan iklim investasi yang ramah: tidak ada pungutan liar, tidak dipersulit, dan tidak ada biaya tambahan yang tidak jelas. Tapi kenapa justru ada pihak yang bersikap seperti preman, seolah punya hak istimewa?," sambungnya.
Dimyati menekankan bahwa tidak ada tempat bagi sikap arogansi dalam dunia investasi. Ia juga menyatakan akan meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Saya akan minta kepolisian bertindak. Ini sudah mengarah pada tindakan kriminal. Jangan menghalangi investasi. Jika ingin terlibat dalam proyek, silakan, tapi dengan cara yang baik dan profesional," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Jatah Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Naik ke Meja Polisi, Unsur Pidana Diselidiki
"Saya tahu siapa saja yang sok jagoan di Banten ini. Saya tegaskan, jangan coba-coba. Saya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas," tambah Dimyati.
Polisi Turun Tangan
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan menyusul viralnya video audiensi antara pengusaha lokal dan pihak kontraktor asing tersebut di media sosial.
"Benar, saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Nanti hasil dari penyelidikan akan kami sampaikan," ujar Didik, Rabu (14/5/2025).
Menurut Didik, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
"Kami akan melihat apakah unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi atau tidak. Semua akan bergantung pada hasil penyelidikan," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Jatah Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Naik ke Meja Polisi, Unsur Pidana Diselidiki
-
Pengusaha Cilegon Viral Usai Minta Proyek Tanpa Lelang ke Investor Asing, Isbatullah: Itu...
-
Soal Kadin Cilegon Minta Proyek Pembagunan CAA, Kadin Indonesia Bentuk Tim Verifikasi
-
Bukan Modal Tampang, Robinsar Yakin Kang Nong Kota Cilegon Bakal Juare di Tingkat Banten
-
Viral Kadin Cilegon dan Ormas Minta Jatah Proyek Pembangunan Chandra Asri Alkali: Investor Dipalak!
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD