SuaraBanten.id - Salah seorang anggota Organisasi Masyarakat atau ormas Anduk Merah berinisial TP alias Ateng ditangkap jajaran Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Anggota Ormas di Serang itu ditangkap lantaran menjadi calo tenaga kerja dan menipu para pencari kerja di PT Nikomas Gemilang.
Salah satu korban bernama Ahmad Ridwan asal kecamatan Cikande melaporkan calo tenaga kerja yang mengaku bisa memasukan karyawan ke PT Nikomas Gemilang dengan syarat menyetor sejumlah uang.
"Pelaku mengaku punya relasi dengan orang perusahaan, korban kemudian memberikan Rp23 juta," kata Kapolsek Cikande AKP Tatang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 9 Mei 2025.
Baca Juga: 66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas
Namun, setelah tiga bulan memberikan uang kepada Ateng, Ahmad curiga lantaran tidak pernah mendapat panggilan dari perusahaan.
Ketika mencoba meminta penjelasan, Ateng sulit dihubungi. Ahmad yang merasa ditipu, kemudian melapor Polsek Cikande pada Senin 5 Mei 2025 lalu.
Selang sehari setelah dilaporkan, Ateng ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikande saat sedang berkumpul bersama temannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa korban Ateng bukan hanya Ahmad. Ternyata ada empat korban lain yang juga diiming-imingi pekerjaan di perusahaan yang sama.
"Jumlah uang yang dikantongi pelaku dari lima pencari kerja ini mencapai lebih dari Rp100 juta," ujar Tatang.
Baca Juga: Lagi, Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Diringkus, Korban Ngaku Rugi Rp126 Juta
Sebelumnya diberitakan, seorang calo tenaga kerja yang menipu menjanjikan masuk PT Nikomas Gemilang dengan menarif sejumlah uang bernama Dedi (48) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang itu menjanjikan kepada korban, bisa menyalurkan tenaga kerja di pabrik kawasan Serang, Provinsi Banten.
Palaku yang merupakan warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten diamankan saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (5/5/2025) malam.
Sementara itu, Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi mengungkapkan, penangkapan calo tenaga kerja ini merupakan tindak lanjut dari laporan Zuliandawati (44) warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
menurut keteragan korban, pelaku sebelumnya mendatangi kontrakannya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa 12 November 2024 silam.
Pelaku mengaku mempunyai kedekatan dengan orang dalam perusahaan dan menjanjikan korban untuk bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar Rp5 juta.
"Korban dijanjikan pelaku bisa diterima bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar Rp5 juta karena mengaku punya kedekatan dengan orang dalam di PT Nikomas," katanya.
Namun, sayangnya setelah korban menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku. Ia tetap tak kunjung mendapatkan panggilan kerja dari pihak perusahaan.
"Namun setelah uang diberikan, hingga saat ini belum ada panggilan dari pihak perusahaan," kata Kapolsek, Rabu 7 Mei 2025.
Lantaran tak kunjung mendapatkan panggilan dari pihak perusahaan, korban berusaha menghubungi pelaku namun tidak berhasil.
Usai merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian dengan mendatangi Mapolsek Kragilan pada Sabtu, 3 Mei 2025 lalu.
"Berbekal dari laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tangerang," ungkap Kapolsek Keragilan mengungkapkan dasar penyelidikan kasus calo tenaga kerja itu.
Berdasarkah hasil pemeriksaan, tersangka Dedi mengaku telah menipu dengan mengaku dekat dengan orang perusahaan yang dapat membantu memberikan pekerjaan. Hal itu dilakukan agar mudah mengelabui calon korbannya.
"Hanya untuk mengelabui korban agar mudah percaya. Dengan cara itu, diakui ada 3 pencari kerja yang sudah menjadi korban dan diminta biaya," kata Kapolsek menceritakan pengakuan tersangka.
Lebih lanjut, Eteng menyebut tersangka Dedi berprofesi sebagai pekerja harian lepas namun selama 5 bulan aktif di salah satu ormas ranting Kecamatan Carenang.
"Pengakuannya sudah baru 5 bulan, tersangka aktif di ranting ormas namun belum memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota)," jelasnya.
Berita Terkait
-
66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas
-
Lagi, Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Diringkus, Korban Ngaku Rugi Rp126 Juta
-
Penyelundupan Daging Celeng 2,9 Ton Asal Sumatra Terungkap, Diamankan di Pelabuhan Merak
-
Kejati Banten Periksa 51 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel
-
Tiga Calo Tenaga Kerja di Nikomas dan Cikande Serang Diamankan Polisi
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
- Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara, Pasha Ungu Ngamuk dan Cari Suami Nadine Chandrawinata
Pilihan
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
-
Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon
-
4 Kabupaten di Banten Ditarget Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat