Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pelarangan kegiatan wisuda pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).
Larangan ini dikeluarkan menyusul banyaknya laporan praktik wisuda yang bersifat seremonial dan memberatkan secara finansial orang tua siswa.
Wisuda yang semula dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi pendidikan justru berkembang menjadi kegiatan komersial.
Beberapa sekolah mewajibkan pembayaran dengan nominal tinggi untuk sewa gedung, kostum toga, hingga dokumentasi.
Baca Juga: Viral Pria Tetap Tersenyum dan Semangat Ikut Seleksi PPPK Meski Habis Kecelakaan
Padahal, pada dasarnya wisuda bukan kegiatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Kemendikbudristek mengimbau sekolah untuk fokus pada proses belajar dan pembentukan karakter siswa. Apresiasi terhadap kelulusan dapat dilakukan secara sederhana, tanpa membebani orang tua.
Pemerintah daerah diminta ikut mengawasi agar pelarangan ini benar-benar diterapkan di seluruh wilayah.
Selain Kemendikbudristek, belakangan juga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan pelarangan melakukan wisuda di tingkat sekolah.
Kontributor : Mira puspito
Baca Juga: Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
Berita Terkait
-
Viral Pria Tetap Tersenyum dan Semangat Ikut Seleksi PPPK Meski Habis Kecelakaan
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Oknum Perangkat Desa di Lebak Digerebek Warga, Masuk Rumah Perempuan Bersuami
-
Viral Pria Dipenjara Gegara Nabrak Bebek, Polda Banten Klaim itu 'Konten Guyon'
-
Dewan Viral Mencak-mencak di RS Bethsaida, Minta Warga Sekitar Dipekerjakan
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
- Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara, Pasha Ungu Ngamuk dan Cari Suami Nadine Chandrawinata
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon
-
4 Kabupaten di Banten Ditarget Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat