Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pelarangan kegiatan wisuda pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).
Larangan ini dikeluarkan menyusul banyaknya laporan praktik wisuda yang bersifat seremonial dan memberatkan secara finansial orang tua siswa.
Wisuda yang semula dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi pendidikan justru berkembang menjadi kegiatan komersial.
Beberapa sekolah mewajibkan pembayaran dengan nominal tinggi untuk sewa gedung, kostum toga, hingga dokumentasi.
Padahal, pada dasarnya wisuda bukan kegiatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Kemendikbudristek mengimbau sekolah untuk fokus pada proses belajar dan pembentukan karakter siswa. Apresiasi terhadap kelulusan dapat dilakukan secara sederhana, tanpa membebani orang tua.
Pemerintah daerah diminta ikut mengawasi agar pelarangan ini benar-benar diterapkan di seluruh wilayah.
Selain Kemendikbudristek, belakangan juga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan pelarangan melakukan wisuda di tingkat sekolah.
Kontributor : Mira puspito
Baca Juga: Viral Pria Tetap Tersenyum dan Semangat Ikut Seleksi PPPK Meski Habis Kecelakaan
Berita Terkait
-
Viral Pria Tetap Tersenyum dan Semangat Ikut Seleksi PPPK Meski Habis Kecelakaan
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Oknum Perangkat Desa di Lebak Digerebek Warga, Masuk Rumah Perempuan Bersuami
-
Viral Pria Dipenjara Gegara Nabrak Bebek, Polda Banten Klaim itu 'Konten Guyon'
-
Dewan Viral Mencak-mencak di RS Bethsaida, Minta Warga Sekitar Dipekerjakan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas