SuaraBanten.id - Badan Karantina Indonesia atau Barantin, melalui Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan atau daging celeng sebanyak 2,9 ton, Rabu 7 Mei 2025.
Karantina Banten mengamankan daging celeng yang diangkut truk dari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan Tengah itu.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, pengungkapan penyelundupan daging celeng itu terungkap usai Karantina Banten mendapat informasi dari Karantina Lampung terkait keberadaan truk yang bermuatan daging celeng.
"Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB bahwa ada truck Colt Diesel yang diduga membawa daging Celeng," katanya melalui keterangan pers, Kamis 8 Mei 2025.
Lantaran daging celeng tersebut dibawa tanpa dilengkapi sertifikat sanitasi produk, karenanya 2,9 ton daging celeng tersebut diamankan di Karantina Banten.
"Daging celeng tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung," ungkap Duma Sari mengungkap daging celeng tersebut tek bersertifikat.
Menurut informasi petugas Karantina Banten mengamankan truk bermuatan daging celang itu sekira pukul 04.23 WIB saat dilakukan pemeriksaan di kantor pelayanan Pelabuhan Merak..
Petugas menemukan muatan truk berupa media pembawa daging celeng beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul atau dedak.
Duma mengatakan, selama masa Idul Adha ini Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor Peternakan, Kesehatan masyarakat, sosial ekonomi serta menjamin Keamanan Pangan.
Baca Juga: 2 Kurir Sabu Diamankan di Pelabuhan Merak, 28 Paket Disita Polisi
"Daging celeng ini termasuk ke dalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit Demam Babi Afrika (ASF) serta Penyakit Mulut dan Kuku yang menginfeksi Babi dan Hewan Berkuku Belah lainya tentunya," Jelas Duma menjelaskan bahaya daging celeng jika dikonsumsi.
Tentunya tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.
Daging Celeng Tersebut kemudian berada di bawah pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Diketahui, Celeng merupakan nama lokal untuk babi hutan (Sus scrofa), hewan liar yang sering ditemukan di kawasan hutan, pegunungan, dan lahan pertanian.
Secara fisik, celeng memiliki tubuh lebih kekar, bulu lebih tebal dan gelap, serta taring yang menonjol—berbeda dengan babi ternak yang telah melalui proses domestikasi dan memiliki tubuh lebih gemuk, warna kulit cerah, dan jinak.
Celeng memiliki pola makan omnivora dan tidak terkontrol—mereka memakan akar, bangkai, kotoran, hingga sampah, sehingga sangat rentan membawa parasit dan penyakit berbahaya seperti cacing pita (Taenia solium), leptospirosis, dan virus hepatitis E.
Berita Terkait
-
2 Kurir Sabu Diamankan di Pelabuhan Merak, 28 Paket Disita Polisi
-
Dua Pemudik Pejalan Kaki di Pelabuhan Merak Jatuh dari Jembatan Penghubung ke Kapal
-
H-3 Lebaran Ribuan Kendaraan Pemudik Padati Pelabuhan Merak, Antrean Mengular Hingga 2 Kilometer
-
Pemudik di Pelabuhan Merak Ngamuk, Protes Antrean Tak Beraturan
-
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 18 Maret 2025, Lengkap dengan Cara Pesan Tiket Online
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
-
BRI Raih Penghargaan IDX Channel 2025 atas Inovasi Qlola yang Perkuat Layanan Transaction Banking