Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 06 Mei 2025 | 18:54 WIB
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna memberi keterangan terkait kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel. [Audindra/bantennews]

SuaraBanten.id - Sebanyak 51 saksi kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan atau DLH Tangsel dengan kontrak Rp75 miliar telah diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten atau Kejati Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidik kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah sejauh ini telah memeriksa sebanyak 51 saksi.

Para saksi kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel itu merupakan pihak dari DLH Tangsel, ahli, dan pihak swasta.

"51 saksi termasuk ahli perhitungan keuangan negara dan ahli tata kelola sampah," kata Rangga dikutip dari BantenNews (Jarigan SuaraBanten.id), Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Tragis! Kakek di Pamulang Dibunuh Adik Kandung Gegara Konflik Harta Warisan

Terkait total kerugian negara akibat korupsi tersebut, Rangga menyebut ahli telah selesai menghitung maka pihaknya akan segera mengumumkannya kepada publik.

Untuk kemungkinan adanya tersangka kelima, Rangga enggan memastikannya. Ia menegaskan penyidik masih fokus melakukan pengembangan penyidikan.

"Masih terus dilakukan penyidikan, kami masih pemberkasan dulu yang empat (tersangka). Masih terus diperiksa," kata Rangga mengupdate soal pemberkasan keempat tersangka.

Empat orang tersangka

Diketahui, Kejati Banten menetapkan empat tersangka kasus korupsi penangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.

Baca Juga: Alasan Andra Soni Pilih Ngantor di Tangsel Ketimbang di Wilayah Banten Selatan

Dari unsur pemerintah yakni, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, mantan staf DLH Tangsel Zeky Yamani, dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Apriliadhi.

Sementara satu tersangka lainnya adalah Direktur PT Ella Pratama bernama Syukron Yuliadi Mufti.

Syukron ditengarai bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut agar perusahaannya menang.

Usai terpilih menjadi penyedia, PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.

Penyidik juga menemukan fakta ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.

Dalam praktiknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, malahan perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.

Karena tidak memiliki kapasitas dalam mengerjakan kontrak kerja, PT EPP kemudian hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong dengan sistem open dumping.

Sampah di Kota Tangsel bahkan dibuang ke lahan pribadi seluas kurang lebih 5.000 meter persegi milik Wahyunoto. Lahan itu terletak di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain dibuang ke lahan pribadi, sampah dibuang juga ke daerah lain seperti di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, serta Cilincing, Kabupaten Bekasi.

Tersangka kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar kembali bertambah. Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menetapkan satu ASN Pemkot Tangsel sebagai terangka.

Setelah sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, dan Kabid Persampahan DLH Tangsel, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Kemudian, mantan staf DLH Tangsel yang kini bertugas sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani (ZY) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Zeky Yamani memiliki peran penting dalam menentukan lokasi pembuangan sampah bersama Kepala DLH Tangsel saat itu, Wahyunoto Lukman. 

Kata Rangga, lokasi pembuangan yang dipilih ternyata tidak memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Tersangka ZY yang saat itu bertugas di DLH, berperan menetapkan titik lokasi pembuangan akhir bersama Kepala Dinas. Lokasi tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Rangga.

Load More