SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Cilegon atau Pemkot Cilegon bakal melelang kendaraan dinas untuk mengoptimalkan aset daerah di tengah efisiensi anggaran. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cilegon Robinsar.
Lelang kendaraan dinas itu, kata Robinsar, dilakukan pada kendaraan-kendaraan milik Pemkot Cilegon yang sudah tidak layak digunakan.
Wali Kota Cilegon, Robinsar mengatakan, pendataan kendaraan dinas yang tidak layak ini bertujuan akan dilelang agar tidak membebani keuangan daerah.
Pendataan kendaraan dinas tak layak itu dilakukan saat apel kendaraan di Stadion Seruni, Rabu 30 April 2025.
"Kami memliki kebijakan akan melelang mobil dinas yang kondisinya berlebih dan tidak layak pakai agar lebih efisiensi lagi dan juga tidak membebani ke depannya," kata Robinsar, Rabu 30 April 2025.
"Ini dalam rangka efisiensi anggaran dan optimalisasi pengelolaan aset (Pemkot Cilegon)," imbuh pria peraih suara terbanyak pada Pileg 2024 lalu itu.
Setelah lebih dari sepekan menggelar apel kendaraan, Robinsar menyebut sekira 21 OPD yang telah didata kendaraannya untuk dilakukan lelang.
Politisi Partai Golongan Karya atau Golkar itu juga menginginkan semua kendaraan tidak layak pakai di Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di Pemkot Cilegon telah didata.
"Semua OPD ke depan akan dipanggil untuk diapelkan kendarannya, nanti ke depan yang memiliki mobil dinas hanya kepala dinas, kepala bidang dan mobil operasional untuk operasional sehari hari," jelas Ketua Askot PSSI Kota Cilegon itu.
Baca Juga: Iman Ariyadi Minta Robinsar-Fajar Segera Bangun Pelabuhan Warnasari dan JLU
Sementara, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengungkapkan, pendataan kendaraan yang tidak layak sudah dilakukan sejak 21 April 2025 lalu dan dijadwalkan berakhir pada 8 Mei 2025 mendatang.
Kata Dana, selama 9 hari berjalan telah tercatat sebanyak 52 unit kendaraan tidak layak pakai milik Pemkot Cilegon untuk di lelang.
"Jadi dari tanggal 21 Apil sampai 30 April ini sudah ada 21 OPD. Dan dari 21 OPD itu yang sudah kita data untuk kita lelang, yang tidak terpakai, 52 unit," urai mantan Kepala Dinas Perhubungan itu.
Kata Dana, kondisi kendaraan yang tidak layak dilihat dari beberapa faktor. Diantaranya, dari tahun pembuatan serta kelayakan dan fungsi kendaraan.
"Kita lihat dari tahun pembuatannya, kemudian kita lihat juga kondisi kendaraannya ada yang sudah tidak bisa stater, atau bisa jalan tapi khawatir," ujar Dana.
Selain untuk efisiensi anggaran, lanjut Dana, pada prinsipnya lelang kendaraan ini dilakukan dalam pengelolaan aset daerah untuk mengerek pendapatan lain-lain yang sah dari BMD.
Berita Terkait
-
Iman Ariyadi Minta Robinsar-Fajar Segera Bangun Pelabuhan Warnasari dan JLU
-
Fraksi PKS Sebut Robinsar-Fajar Belum Ada Gebrakan di Program 100 Hari Kerja
-
Butuh Dana Ratusan Miliar, Robinsar Bakal Minta Bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk Bangun JLS
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Wakafkan Gaji Perdana, Fajar Hadi Prabowo Tebus Ijazah Nunggak Siswa SMP Muhammadiyah
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD