Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 28 April 2025 | 23:06 WIB
Suasana Pengadilan Negeri atau PN Serang saat persidangan 5 terdakwa anak yang terlibat demo berujung pembakaran di Padarincang, Kabupaten Banten. [Audindra/bantennews]

SuaraBanten.id - Sebanyak lima orang terdakwa anak terkait kasus demo berujung pembakaran di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten dituntut 8 bulan pengawasan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Senin 28 April 2025 itu, pada terdakwa anak mereka melanggar Pasal 170 ayat 1 tentang Pengeroyokan.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Rohiyat mengungkapkan, para terdakwa tidak dituntut pidana penjara karena masih berstatus anak di bawah umur.

Lima orang terdakwa anak itu dituntut agar berada dalam pengawasan selama 8 bulan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Baca Juga: Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis

"Mereka masih bisa melakukan aktivitas seperti sekolah dalam pengawasan," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id, saat dihubungi, Senin 28 April 2025.

Untuk hal yang meringankan para terdakwa ini yakni mereka sopan selama persidangan. Mereka juga belum pernah dihukum serta usianya masih di bawah umur.

Sementara, keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan mereka merugikan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) lantaran membakar kandang ayam.

"Bukan 8 bulan pidana penjara, tapi pengawasan," ungkapnya menyebut lima terdakawa itu kini tak ditahan.

Terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Elly Nursamsiah mengatakan, atas tuntutan tersebut pihaknya berharap vonis hakim nanti bisa lebih ringan dari tuntuan.

Baca Juga: Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan

"Harapannya vonis lebih ringan dari tuntan jaksa," kata Elly Nursamsiah.

Enam Warga Didakwa Pasal Berlapis

Enam warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten yang terlibat demo berujung pembakaran kandang ayam didakwa pasal berlapis. 

Diketahui, status enam warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten kini beralih dari tersangka menjadi terdakwa.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (15/4/2025) kemarin. Berkas dakwaan para terdakwa dibagi dua sehingga sidang tidak digelar secara bersamaan.

Berkas pertama terdiri atas terdakwa Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, dan Yayat Sutihat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Nia Yuniawati.

Kemudian, berkas kedua dengan terdakwa Abdul Rohman dan M Ridwan dibacakan oleh Raden Isjuniyanto. Kedua JPU membacakannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Lilik Sugihartono.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yaknis Pasal 170 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Nia mengungkapkan, pada Oktober 2024 ada pertemuan warga sekitar Kampung Cibetus yang terdiri dari para terdakwa dengan tujuan melakukan provokasi dengan membuat surat pernyataan menolak berdirinya PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) selaku pemilik kandang ayam yang berada di dekat kampung mereka.

"Surat tersebut tersebar ke masyarakat Kampung Cibetus dan saksi Hj Yayat Sutihat mengatakan yang punya hidung tanda tangan," kata Nia saat membacakan dakwaan, Rabu, 16 April 2025.

Pernyataan Yayat kemudian ditanggapi Ketua RT Cecep Juarsa (DPO) yang menyebut jika aspirasi warga tidak didengar, maka kandang tersebut akan dibakar. 

Warga yang setuju kemudian sempat beberapa kali membuat pertemuan serupa untuk membahas hal tersebut.

Sepekan sebelum aksi unjuk rasa di kandang ayam, para terdakwa bersama warga lainnya kemudian mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksi pembakaran.

Aksi protes berujung pembakaran berlangsung pada 24 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Kata Nia, para terdakwa memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perencanaan aksi, pengrusakan, pembakaran, dan memprovokasi.

"Para terdakwa bersama warga masyarakat mendorong pagar hingga roboh, lalu masuk ke dalam kandang ayam dan langsung melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan kurang lebih satu jam," ungkapnya.

Selain Cecep, ada dua warga lain yang masuk daftar pencarian orang yakni Mahirudin dan Rachmatullah. 

Sedangkan, warga lainnya yang belum menjalani sidang perdana yakni Didi, Usup, dan Nasir. Ketiganya baru dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 22 April mendatang.

"Mengakibatkan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp11,9 miliar atau di sekitar jumlah tersebut," katanya dalam persidangan.

Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa diwakili kuasa hukumnya masing-masing, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang lalu ditunda hingga pekan selanjutnya.

Load More