"Sebelum beraksi pelaku mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu terlebih dahulu," ungkap Zain kepada wartawan.
Setelah terbukti melakukan pencurian dan pembunuhan, kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai hukuman atas tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat 12/1951 tindak pidana membawa sajam.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkas Zain.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya kedua tersangka Jefri dan Dayat memesan taksi online di RSUD Kabupaten Tangerang menggunakan hanphone milik sekuriti rumah sakit.
Tak lama kemudian, MR yang merupakan sopir taksi online yang mendapatkan orderan tersebut datang dan mengangkut kedua pelaku, Jefri dan Dayat.
Kedua pelaku awalnya meminta untuk diantarkan ke lokasi sesuai aplikasi yakni ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi (Teluk Naga, Kabupaten Tangerang-Red)," kata Zain saat dikonfirmasi.
Berita Terkait
-
Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tangerang, Jasad Dibuang ke Kali, Mobil Dijual
-
IKN Jadi Inspirasi Sachrudin Bangun Kota Tangerang
-
Dua Pekan Pemutihan Pajak, Samsat Cikokol Catat Rp25 Miliar Realisasi Pajak Kendaraan
-
Daftar Puskesmas di Kota Tangerang, Sediakan Vaksinasi Gratis untuk Jemaah Haji
-
79 Ribu Warga Tangerang Rentan Terjangkit HIV
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Ribuan Program Pemberdayaan dan Torehkan Kinerja Keuangan Positif
-
AgenBRILink Jangkau 80% Desa Indonesia, Perkuat Inklusi Keuangan dan Ekonomi Kerakyatan
-
Lewat CSR, ASG Perkuat Infrastruktur Kesehatan Kota Serang dengan Enam Ambulans