Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 27 April 2025 | 18:39 WIB
Polisi mengevakuasi jasad sopir taksi online di Tangerang yang dibunuh dan jasadnya dilempar ke kali.

Korban dihabisi nyawanya di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Usai tewas, jasad korban kemudian dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Setelah membuang jasad korban, kedua pelaku yang membawa kabur milik korban itu kemudian membuang barang bukti pisau dan tali tambang.

"Para pelaku kemudian membersihkan mobil korban di wilayah Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya ke anggota Polres Metro Tangerang Kota," tutur Zain. 

Dari hasil visum dan autopsi, pada tubuh korban ditemukan sebanyak 29 tusukan dan luka bekas pukulan benda tumpul.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tangerang, Jasad Dibuang ke Kali, Mobil Dijual

Zain menyebut, pelaku mengaku, sebelum beraksi mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu terlebih dahulu.

"Sebelum beraksi pelaku mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu terlebih dahulu," ungkap Zain kepada wartawan.

Setelah terbukti melakukan pencurian dan pembunuhan, kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai hukuman atas tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat 12/1951 tindak pidana membawa sajam.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkas Zain.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya kedua tersangka Jefri dan Dayat memesan taksi online di RSUD Kabupaten Tangerang menggunakan hanphone milik sekuriti rumah sakit.

Baca Juga: Dua Pekan Pemutihan Pajak, Samsat Cikokol Catat Rp25 Miliar Realisasi Pajak Kendaraan

Tak lama kemudian, MR yang merupakan sopir taksi online yang mendapatkan orderan tersebut datang dan mengangkut kedua pelaku, Jefri dan Dayat.

Load More