Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 22 April 2025 | 12:03 WIB
Tersangka pembunuhan dan mutilasi Gunung Sari, Serang, Banten mendapat pengawalan ketat Polisi. [Audindra/bantennews]

SuaraBanten.id - Kasus pembunuhan seorang mahasiswi berinisial SA (19) yang dilakukan kekasihnya ML (23) dengan cara dimutilasi belakangan menyita perhatian publik. Pembunuhan dengan mulitasi tersebut terjadi di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten

Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi ini awalnya terungkap saat ditemukannya mayat korba di sebuah kebun di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Jumat 18 April 2025 sore.

Korban Mutilasi Ditemukan Tanpa Kepala 

Mayat korban pembunuhan dengan mutilasi itu awalnya ditemukan di sebuah kebun dengan kondisi tanpa kepala. Tak hanya tanpa kepala, tangan dan kaki SA juga diduga telah dipotong oleh pelaku.

Baca Juga: Motif Oknum TNI Keroyok Pemuda di Serang Hingga Tewas Terungkap, Ternyata Karena...

"Kondisi jenazahnya sudah membau, sudah mengalami pembusukan," kata Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).

Pelaku Mutilasi Kekasih Korban

Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pembunuhan dengan mutilasi itu. Korban yang masih berusia 19 tahun itu diketahui dibunuh oleh kekasihnya.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku mutilasi di kediamannya sendiri di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran pada Sabtu (19/4/2025) malam.

"Benar kami sudah amankan terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial ML (23) yang merupakan kekasih korban," kata Salahudin, Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah

Alasan Pelaku Mutilasi Korban

Pihak kepolisian terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku mutilasi yang tak lain merupakan kekasih korban. Pelaku gelap mata menewaskan korban lantaran hamil  di luar nikah. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, disampaikan Salahudin, pelaku nekat membunuh lantaran emosi setelah didesak untuk menikahi kekasihnya tersebut lantaran telah mengandung hasil hubungan gelap keduanya.

"Pelaku mengaku emosi karena didesak korban untuk menikahinya, karena saat itu korban diketahui telah hamil," kata Salahudin memaparkan pengakuan pelaku kepada polisi. 

"Karena terus didesak, pelaku mengaku emosi dan membawa korban ke kebun karet yang sepi dengan dalih membicarakan kehamilan tersebut," ujarnya.

Cekik Korban Hingga Tewas

Sesampainya pelaku ML dan korban SA di lokasi yang ditentukan. Pelaku lagsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri dan melemparnya ke jurang.

Tak hanya satu kali, pelaku mencekik korban dua kali untuk memastikan kekasih yang tengah mengandung itu meninggal dunia.

"Di lokasi, tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu korban didorong ke jurang, kemudian pelaku kembali mencekik korban untuk memastikan korban meninggal dunia," kata Salahudin.

Mutilasi Korban

Kata Salahudin, Pelaku sempat meninggalkan jasad korban di kebun. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian memotong-motong bagian tubuh korban agar tidak dikenali dan membuang potongan tubuh korban berupa kepala, tangan dan kaki ke sebuah sungai.

"Pelaku sempat pulang, terus mengambil sebilah golok. Ia kemudian balik lagi ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban jadi beberapa bagian, mulai dari kedua tangan, kedua kaki, kepala dan membelah dada korban," ungkap Salahudin menjelaskan perbuatan bejat pelaku.

"Bagian tubuh korban yang sudah dipotong itu dimasukan ke dalam karung dan dibuang ke aliran sungai. Sedangkan bagian badan ditutupi daun pisang dan kayu bakar di kebun tersebut," lanjutnya.

Saat ini, pelaku ML sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ML dijerat pasal 338 KUHPidana.

"Ancamannya itu paling lama 15 tahun penjara," tandas Salahudin menjabarkan kemungkinan jerat hukum pelaku.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More