
SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten bakal memberlakukan kebijakan rileksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan pajak dan denda di tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan relaksasi pajak itu bakal diberlakukan mulai besok, Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025 di seluruh gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Provinsi Banten.
Hal tersebut terungkap usai Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala UPTD Samsat di Banten yang digelar di Kantor Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025) kemarin.
"Alhamdulillah dari rencana yang dibahas tadi, insyaAllah di tanggal 10 dan seterusnya itu berjalan dengan baik. Alhamdulillah ada dukungan juga dari Wali Kota dan Bupati karena ini menyangkut opsen pajak," katanya menjelaskan rileksasi pajak di Provinsi Banten.
Baca Juga: Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang
Kata Andra Soni, tujuan dilakukannya kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor itu untuk membantu masyarakat dan untuk kepentingan pembaharuan data. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk kendaraan milik pemerintah daerah.
"Sebenarnya kita bukan menargetkan pada pendapatan. Kita lebih kepada cleanshing data dan membantu masyarakat, karena masyarakat juga banyak kekhawatiran saat belum bayar pajak itu, makanya kita beri relaksasi dan ini menghapus beban pajak yang sebelumnya," papar politisi Partai Gerindra ini.
Karena itu, Ketua DPD Gerindra Provinsi Banten itu berharap seluruh masyarakat Banten segera memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan itu dengan sebaik-baiknya.
PAD Banten Berpotesi Berkurang Rp50 Miliar
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten potensi berkurang hingga Rp50 miliar, imbas dari pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 10 April.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Pemprov Banten Tak Terpengaruh Efisiensi, Nilainya Rp245,7 Miliar
Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengungkapkan, berkurangnya potensi PAD Provinsi Banten tersebut, karena adanya koreksi selama pemadanan data pemilik kendaraan.
Berita Terkait
-
Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak, Pemprov DKI Tinjau Ulang Program Pemutihan PKB
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa? Kesempatan Bebas Denda Hampir Usai
-
Praktis dan Cepat, Begini Prosedur Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret
-
Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Serela Food Jadi Contoh Bagaimana BRI Perkuat Ekosistem UMKM Inklusif Melalui LinkUMKM
-
Alasan Andra Soni Pilih Ngantor di Tangsel Ketimbang di Wilayah Banten Selatan
-
5 Terdakwa Anak Kasus Demo Berujung Pembakaran di Padarincang Dituntut 8 Bulan Pengawasan
-
Klaim Link Saldo DANA Gratis Senin 28 April 2025, Bikin Akhir Bulan Tetap Bisa Senyum
-
Sambangi Pedalaman Lebak, Mardiono Singgung Ketahanan Pangan di Banten Selatan