Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 18 Maret 2025 | 10:25 WIB
ILUSTRASI Pelabuhan Merak- Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

SuaraBanten.id - Umat muslim hingga hari ini telah menjalani puasa ke-18 bulan ramadhan 1446H/2025. Dalam tulisan ini SuaraBanten.id menyuguhkan Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Bagi pengguna jasa pelayaran Pelabuhan Merak yang hendak menyeberang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra tampaknya perlu mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni pada 18 Maret 2025.

Ketika sudah mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni, tentu mereka akan lebih siap menjalani perjalanan pulang ke kampung halaman melalui Pelabuhan Merak.

Karena, ketika para pemudik mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni, tentunya akan bisa memperkirakan ongkos yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni tersebut bisa diketahui melalui website yang disiapkan PT ASDP (https://www.ferizy.com/).

Arus mudik antrian di Pelabuhan Merak. [Suara.com/Anggy Muda]

Diketahui, jarak tempuh penyeberangan Merak-Bakauheni berkisar 2-3 jam dengan jarak tempuh 30,6 kilometer. Untuk jam operasi, Pelabuhan Merak beroperasi 24 jam setiap hari.

Berikut Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni di Pelabuhan Merak terbaru, sebagai berikut:

Pejalan Kaki

  • Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
  • Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Kendaraan

Baca Juga: Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 8 Maret 2025, Cek Update Tarif Terbaru!

  • Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.
  • Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.
  • Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.
  • Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
  • Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
  • Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
  • Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
  • Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
  • Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
  • Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Cara Pesan tiket online Pelabuhan Merak

Load More