Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 21 Februari 2025 | 21:00 WIB
Anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra memberi keterangan kepada awak media. [Hairul Alwan/Suara.com]

"Ini memang kewenangan kita, bagaimana supaya kita bisa memungut itu, bagaimana prosedurnya, itu yang kita dalami. Nah nanti apakah pungutan yang dilakukan dibagi ke Pemprov Banten atau ada sela yang lain," ungkapnya.

"Jika retribusi labuh jangkar diberlakukan, setiap kapal yang nyandar bayar (retribusi). Dalam rangka pemungutan itu pemerintah punya kewajiban apa, dalam rangka mensupport itu. Supaya take and give, ketika kita menarik pajak ada fasilitas yang kita bangun di situ," jelasnya.

Load More