Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 10 Februari 2025 | 19:38 WIB
Massa aksi yang merupakan warga Padarincang, Serang Banten menggeruduk Polda Banten, Senin (10/2/2025). [Audindra/bantennews]

"Karena mau bagaimanapun setelah 13 tahun perjuangan warga Padarincang menolak pembangunan kandang ayam. Ini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah untuk memberikan hak hidup bagi masyarakat," kata Rizal.

Rizal mengaku sudah bertemu dengan para tersangka yang ditahan. Ia dan tim pendamping hukum dari LBH Jakarta, YLBHI, KontraS, WALHI, dan LBH Pijar, masih mengupayakan agar para tersangka dibebaskan.

"Karena bagaimanapun juga yang dilakukan warga sama sekali tidak ada niat kejahatan atau membuat kekerasan. Tapi wujud pembelaan terhadap hak-hak hidupnya," tutur Rizal.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi

Load More