Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 10 Februari 2025 | 19:38 WIB
Massa aksi yang merupakan warga Padarincang, Serang Banten menggeruduk Polda Banten, Senin (10/2/2025). [Audindra/bantennews]

Menurut Ari, masyarakat menggelar aksi karena merasa penangkapan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan menurutnya, ada warga yang sampai patah kaki saat proses penangkapan.

"Dari pernyataan warga, polisi itu nggak ada klarifikasi, tapi langsung menggeruduk rumah warga. Dan ada ibu-ibu yang mengaku ditodong pistol karena menahan suaminya yang akan dibawa," papar Ari menambahkan.

Menurutnya, warga sudah muak dengan keberadaan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang diduga berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan warga. Ia menyebut banyak warga yang mengalami gatal-gatal hingga penyakit pernapasan.

"Harapan kita agar warga dibebaskan dan pihak perusahaan memindahkan lokasi kandangnya karena meresahkan. Selama 13 tahun warga banyak menderita penyakit," tutur Ari.

Baca Juga: Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi

Sementara, Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Polda Banten dan meminta agar difasilitasi pertemuan dengan Pemda Kabupaten Serang.

"Karena mau bagaimanapun setelah 13 tahun perjuangan warga Padarincang menolak pembangunan kandang ayam. Ini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah untuk memberikan hak hidup bagi masyarakat," kata Rizal.

Rizal mengaku sudah bertemu dengan para tersangka yang ditahan. Ia dan tim pendamping hukum dari LBH Jakarta, YLBHI, KontraS, WALHI, dan LBH Pijar, masih mengupayakan agar para tersangka dibebaskan.

"Karena bagaimanapun juga yang dilakukan warga sama sekali tidak ada niat kejahatan atau membuat kekerasan. Tapi wujud pembelaan terhadap hak-hak hidupnya," tutur Rizal.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Strategi Polda Banten Amankan Arus Nataru di Jalur Mudik dan Wisata

Load More