SuaraBanten.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cilegon mengusulkan Paraturan Daerah atau Perda penataan kabel listrik, Telkom dan provider. Hal tersebut diungkapkan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Rahmatulloh.
Rahmatulloh mengungkapkan, usulan perda tersebut muncul lantaran banyak keluhan warga hususnya di Kecamatan Purwakarta yang termasuk daerah pemilihannya. Ia menyebut penataan kabel juga termasuk dalam visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih, Robinsar - Fajar Hadi Prabowo (Robinsar-Fajar).
"Tapi saya kira di semua wilayah cilegon keluhannya sama karena semerawutnya instalasi kabel listrik telkom dan provider," ungkap mantan Ketua Bapemperda DPRD Cilegon itu.
Untuk mewujudkan usulan perda tersebut, Rahmatulloh berencana memanggil Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait untuk membahas soal penertibannya.
Baca Juga: Warga Keluhkan Kerusakan JLS Cilegon: Benernya Pas Mau Lebaran, Abis Itu Ancur Lagi
"Mungkin setelah pelantikan wali kota yang baru karena dalam visi misi beliau juga rasanya sama akan menertibkan dan merapihkan soal keluhan itu," papar Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon itu.
Rahmatulloh juga menjelaskan soal apa saja yang bakal di atur dalam perda yang diusulkan Bapemperda DPRD Cilegon tersebut. Nantinya, perda tersebut bakal mengatur kerjasama dengan PLN, Telkom dan provider agar menertibkan dan merapihkan kabel-kabel milik mereka.
"Pada perda tersebut nanti akan diatur PLN, Telkom dan provider menertibkan dan merapihkan kabel-kabel yang ada di jalan. Termasuk sanksi yang akan dikeluarkan jika tidak menertibkan dan merapihkan," jelasnya.
Ia berharap usulannya terkait perda penataan kabel listrik, telkom dan provider yang akan dikomunikasikan dengan dinas terkait bisa dibahas dan menjadi langkah sinergitas antara DPRD Cilegon dengan Pemkot Cilegon.
Ia berharap perda tersebut ke depan dapat dibahas dan disahkan untuk mewujudkan kenyamanan dan keamanan serta keindahan tata kota yang berada di ujung barat Pulau Jawa itu.
Baca Juga: Program 100 Hari Robinsar-Fajar, Fokus Pada Enam Sektor Prioritas Ini
"Kalau bisa diseluruh wilayah Kota Cilegon kita gak mau menunda program ini, supaya masyrakat bisa senang. Jangan dibedakan tatakota di kota dan wilayah-wilayah lain ini kebiasaan buruk jika ada diskriminasi dan pembedaan karena sumber APBD dimulai dari masyrakat," pungkas anggota DPRD Cilegon tiga periode itu.
Berita Terkait
-
Warga Keluhkan Kerusakan JLS Cilegon: Benernya Pas Mau Lebaran, Abis Itu Ancur Lagi
-
Program 100 Hari Robinsar-Fajar, Fokus Pada Enam Sektor Prioritas Ini
-
Sejumlah Lahan Pasar di Cilegon Belum Kantongi Sertifikat, Salah Satunya Pasar Kranggot
-
DPRD Cilegon Umumkan Akhir Masa Jabatan Helldy Agustian
-
Robinsar-Fajar Dilantik 6 Februari 2025, Sekda Cilegon Minta OPD Minimalisir Kegiatan Seremonial
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
Terkini
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD
-
5 Pejabat Pemprov Berebut Kursi Sekda Banten, Terbaru Jalani Tes Wawancara
-
Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu, Bisa untuk Bekal Lebaran Idul Adha
-
Nikita Mirzani Tampil Modis dan Tak Diborgol, Ada Perlakuan Khusus?