SuaraBanten.id - Sejumlah lahan pasar di Kota Cilegon belum memiliki sertifikat. Salah satunya Pasar Kranggot yang berada di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Pasar Kranggot dan sejumlah pasar lainnya belum memiliki sertifikat lahan diungkapkan Kepala Bidang atau Kabid Aset pada Badan pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.
Kabid Aset Daerah pada BPKAD Kota Cilegon, Nurfauziah mengatakan, sejauh ini baru Pasar Blok F dan Pasar Cikerai yang telah memiliki sertifikat. Sementara, Pasar Kranggot dan Pasar Baru Merak kini tengah berproses di Badan Pertanahan Nasional atau BPN Cilegon.
Diketahui, hingga kini pasar yang aktif di Kota Cilegon di antaranya Pasar Kranggot, Pasar Blok F atau Pasar Kelapa, dan Pasar Merak. Sementara, dua pasar lainnya yakni Pasar Tegal Bunder dan Cikerai tidak aktif.
Baca Juga: DPRD Cilegon Umumkan Akhir Masa Jabatan Helldy Agustian
Untuk dua pasar lainnya yakni Pasar Cigading lahannya milik PT Krakatau Steel dan pasar di Perumahan Warnasari merupakan tanah fasilitas fasum perumahan.
"Dari tahun lalu sudah diupayakan pengurusan sertifikat pasar-pasar yang ada di Kota Cilegon. Seperti Pasar Kranggot tinggal tunggu jadi sertifikatnya dari BPN, sudah selesai semua proses pembayaran dan pengukuran," kata Nurfauziah, Rabu (5/2/2025).
Untuk Pasar Baru Merak, saat ini juga tengah dikoordinasikan dengan BPN terkait beberapa kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kami akan berkoordinasi kalau ada arahan BPN harus minta bantuan hukum ya kita harus lakukan. Kalau bersengketa sih enggak, cuma ada beberapa kekurangan jadi pihak BPN untuk berkoordinasi dulu dengan Kejari," papar perempuan yang kerap disapa Nur itu.
Nur mengungkapkan, Pasar Baru Merak kini masih dibutuhkan pendapat hukum dari Kejari lantaran pada proses pengadaan, pembelian serta pembebasannya melalui pengembang. Karenanya, ia masih menunggu informasi dari BPN apakah ada kekurangan administrasi atau tidak.
Baca Juga: Robinsar-Fajar Dilantik 6 Februari 2025, Sekda Cilegon Minta OPD Minimalisir Kegiatan Seremonial
"SK penjualan dari pengembang ada, tapi ada satu kekurangan yaitu tidak ada pelepasan hak dari pengembang ke Pemda, itu perlu pendampingan atau arahan (Kejari)," jelasnya.
Berita Terkait
-
FC Twente Untung Besar, Nilai Pasar Mees Hilgers Naik Lebih 100 Kali Lipat
-
Produksi AC Dalam Negeri Masih Jomplang dengan Kebutuhan Pasar
-
Vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia: Tipis, Tangguh, dan Super Tahan Lama, Ini Bocorannya
-
Hilang usai Diajak Beli Makan, Bocah di Pasar Rebo Ternyata Diculik Tetangga
-
Manuver Danantara, Jadi Penjaga Napas saat IHSG Bergejolak?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI