SuaraBanten.id - Jabatan Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Banten resmi dicopot pada Jumat (29/11/2024). Al Muktabar dicopot sebagai Sekda Banten usai dilantik sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan Kementrian Sekretariat Negara (Mensesneg).
Berdasarkan informasi, Al Muktabar baru saja dilantik bersama 24 pejabat baru lainnya di lingkungan Kementrian Sekretariat Negara di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (29/11/2024) kemarin.
Seperti diketahui, selain menjabat sebagai Sekretaris Daerah Sekda Banten, Al Muktabar pun diberi tugas sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Banten sejak 12 Mei 2022 lalu.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten, Agus Mintono mengatakan, saat ini Al Muktabar masih menjabat sebagai Pj Gubernur Banten meski telah dilantik menjadi pejabat di Mensesneg.
Namun, untuk jabatan definitif sebagai Sekda Banten dari Al Muktabar secara resmi dicopot seiring pelantikan di lingkungan Mensesneg tersebut.
"Hingga saat ini, beliau (Al Muktabar) masih sebagai Pj Gubernur Banten karena belum ada SK pemberhentian atau SK pengangkatan Pj Gubernur Banten yang baru," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengaku belum menerima SK pelantikan Al Muktabar sebagai pejabat baru di Kemensesneg.
Namun menurutnya, secara aturan jabatan definitif Al Muktabar sebagai Sekda Banten akan otomatis dicopot dikarenakan telah menerima tugas baru di tempat lain.
"Biasanya memang untuk ASN, apabila dilantik di jabatan yang baru maka secara otomatis tidak lagi menjabat di jabatan yang lama," ujar Nana.
Baca Juga: Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
Karena itu, Nana menyampaikan saat ini posisi Sekda Banten definitif mengalami kekosongan usai Al Muktabar dilantik di Kemensesneg. Meski begitu, jabatan Pj Sekda Banten telah diisi oleh Usman Asshiddiqi Qohara.
"Apakah ada perubahan atau tidak, kalau tidak ada SK pemberhentian atau SK pengangkatan baru maka Pak Al Muktabar tetap menjabat sebagai Pj Gubernur Banten. Kalau posisi Pj Sekda Banten sudah diisi Pak Usman," ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten Barmawi mengaku, pihaknya akan segera melakukan rapat untuk membahas posisi Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten usai dilantik di Kemensesneg.
"Nanti akan jadi pembahasan kita bersama pimpinan, tunggu aja ya nanti kabar selanjutnya," kata Barmawi.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
Tekan Angka Kecelakaan di Banten, Harhubnas 2024 Digelar di Pelabuhan Merak
-
Al Muktabar Soal Banten Peringkat 5 Judi Online: Termasuk Melanggar Aturan
-
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kita Harus Intens Mengendalikan Inflasi
-
Al Muktabar Pastikan Pemilu di Banten Aman dan Lancar
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Gudang BBM di Tangerang Kebakaran Diduga Karena Dinamo Overheat, Lima Orang Jadi Korban
-
Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
-
Spesifikasi Khusus Nan Menarik Fujifilm XT30
-
Dinkes Serang Sebut Rawat Jalan DBD di Rumah Bisa Berujung Maut, Begini Penjelasannya
-
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara