SuaraBanten.id - Mantan pejabat BPBD Banten, Ayub Andi Saputra (45) dan rekannya Eddy Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten atas kasus penipuan dengan modus pengadaan laptop fiktif terhadap sebuah perusahaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (21/11/2024), JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto mengatakan, terdakwa Ayub dan Eddy dinyatakan terbukti telah melakukan penipuan pengadaa laptop fiktif senilai Rp1,4 miliar saat masih menjabat Kabid di BPBD Banten.
"Menuntut terdakwa Ayub Andi Saputra dan terdakwa Eddy Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Raden, Kamis (21/11/2024).
Disampaikan Raden, terdakwa Ayub dan terdakwa Eddy Purnama terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan yang merugikan perusahaan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) sebesar Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
Mendengar tuntutan dari JPU Kejati Banten, terdakwa Ayub meminta kepada Majelis Hakim PN Serang agar diberikan vonis ringan. Pasalnya, ia beralasan telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.
"Izin yang mulia agar diringankan putusannya," kata terdakwa Ayub.
Hal senada turut disampaikan terdakwa Eddy Purnama. Menurutnya, saat ini posisinya sudah lanjut usia dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Izin semoga bisa diringanian yang mulia," kata terdakwa Eddy.
Untuk diketahui, dalam sidang dakwaan pada Rabu (18/9) lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Engelin mengungkapkan, kejadian bermula saat sales manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) Rina Apreisiana mendapat informasi ada pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten dari saksi Antonius Maharjati pada Sabtu 13 April 2023 lalu.
Baca Juga: AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
Kemudian lanjut Engelin, pada Minggu 14 April 2023, Rina dan Antonius pun diperintahkan oleh saksi Anton Firmansyah selaku direktur PT ITI untuk bertemu terdakwa Eddy dan 2 rekannya yakni saksi Wawan dan Handono yang mengaku perwakilan BPBD Provinsi Banten di Hotel Le Dian Kota Serang.
Berita Terkait
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran