SuaraBanten.id - Mantan pejabat BPBD Banten, Ayub Andi Saputra (45) dan rekannya Eddy Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten atas kasus penipuan dengan modus pengadaan laptop fiktif terhadap sebuah perusahaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (21/11/2024), JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto mengatakan, terdakwa Ayub dan Eddy dinyatakan terbukti telah melakukan penipuan pengadaa laptop fiktif senilai Rp1,4 miliar saat masih menjabat Kabid di BPBD Banten.
"Menuntut terdakwa Ayub Andi Saputra dan terdakwa Eddy Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Raden, Kamis (21/11/2024).
Disampaikan Raden, terdakwa Ayub dan terdakwa Eddy Purnama terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan yang merugikan perusahaan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) sebesar Rp1,4 miliar.
Mendengar tuntutan dari JPU Kejati Banten, terdakwa Ayub meminta kepada Majelis Hakim PN Serang agar diberikan vonis ringan. Pasalnya, ia beralasan telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.
"Izin yang mulia agar diringankan putusannya," kata terdakwa Ayub.
Hal senada turut disampaikan terdakwa Eddy Purnama. Menurutnya, saat ini posisinya sudah lanjut usia dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Izin semoga bisa diringanian yang mulia," kata terdakwa Eddy.
Untuk diketahui, dalam sidang dakwaan pada Rabu (18/9) lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Engelin mengungkapkan, kejadian bermula saat sales manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) Rina Apreisiana mendapat informasi ada pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten dari saksi Antonius Maharjati pada Sabtu 13 April 2023 lalu.
Baca Juga: Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
Kemudian lanjut Engelin, pada Minggu 14 April 2023, Rina dan Antonius pun diperintahkan oleh saksi Anton Firmansyah selaku direktur PT ITI untuk bertemu terdakwa Eddy dan 2 rekannya yakni saksi Wawan dan Handono yang mengaku perwakilan BPBD Provinsi Banten di Hotel Le Dian Kota Serang.
"Dalam pertemuan, saksi Rina Apreisiasa dijelaskan terkait pengadaan laptop dengan jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit yang pengirimannya dilakukan secara 3 tahap, yaitu pengiriman pertama sebanyak 50 unit, pengiriman kedua sebanyak 50 unit dan pengiriman ketiga itu sebanyak 25 unit," kata Engelin.
Namun saat itu, disampaikan Engelin, saksi Rina meminta perubahan merk laptop dari Asus ke Axioo yang disetujui oleh terdakwa Eddy. Kemudian, saksi Rina dan Anton pun bertemu terdakwa Ayub untuk menanda tangani Surat Perintah Kerja (SPK).
"Terdakwa Ayub saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui pergantian merk laptop dari Asus Tuf Gaming menjadi Axioo Mybook Pro L7v (16N9). Tapi 25 SPK pengadaan barang itu merupakan pengadaan laptop Asus Tuf Gaming dengan tiap SPK berjumlah 5 unit yang per untinya sebesar Rp32,9 juta. Total jumlah SPK sebesar Rp182 juta," ungkap Engelin.
Disampaikan Engelin, saksi Rina menyepakati permintaan agar proses pembayaran dilakukan seminggu setelah barang diterima oleh terdakwa Ayub. Hingga pada Meu 2023, saksi Rina menghubungi terdakwa Eddy kalau barang sudah tersedia dan siap dikirim.
Lanjut Engelin, terdakwa Eddy pun kembali mengajak saksi Rina untuk bertemu di rumah makan Saung Edi Kota Serang dengan dalih memeriksa administrasi Berita Acara Serah Terima (BAST).
Berita Terkait
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Cuma Gara-gara Utang Rp500 Ribu dan Diludahi, Pria di Cikupa Tega Habisi Nyawa Teman
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!