SuaraBanten.id - Mantan pejabat BPBD Banten, Ayub Andi Saputra (45) dan rekannya Eddy Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten atas kasus penipuan dengan modus pengadaan laptop fiktif terhadap sebuah perusahaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (21/11/2024), JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto mengatakan, terdakwa Ayub dan Eddy dinyatakan terbukti telah melakukan penipuan pengadaa laptop fiktif senilai Rp1,4 miliar saat masih menjabat Kabid di BPBD Banten.
"Menuntut terdakwa Ayub Andi Saputra dan terdakwa Eddy Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Raden, Kamis (21/11/2024).
Disampaikan Raden, terdakwa Ayub dan terdakwa Eddy Purnama terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan yang merugikan perusahaan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) sebesar Rp1,4 miliar.
Mendengar tuntutan dari JPU Kejati Banten, terdakwa Ayub meminta kepada Majelis Hakim PN Serang agar diberikan vonis ringan. Pasalnya, ia beralasan telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.
"Izin yang mulia agar diringankan putusannya," kata terdakwa Ayub.
Hal senada turut disampaikan terdakwa Eddy Purnama. Menurutnya, saat ini posisinya sudah lanjut usia dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Izin semoga bisa diringanian yang mulia," kata terdakwa Eddy.
Untuk diketahui, dalam sidang dakwaan pada Rabu (18/9) lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Engelin mengungkapkan, kejadian bermula saat sales manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) Rina Apreisiana mendapat informasi ada pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten dari saksi Antonius Maharjati pada Sabtu 13 April 2023 lalu.
Baca Juga: Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
Kemudian lanjut Engelin, pada Minggu 14 April 2023, Rina dan Antonius pun diperintahkan oleh saksi Anton Firmansyah selaku direktur PT ITI untuk bertemu terdakwa Eddy dan 2 rekannya yakni saksi Wawan dan Handono yang mengaku perwakilan BPBD Provinsi Banten di Hotel Le Dian Kota Serang.
"Dalam pertemuan, saksi Rina Apreisiasa dijelaskan terkait pengadaan laptop dengan jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit yang pengirimannya dilakukan secara 3 tahap, yaitu pengiriman pertama sebanyak 50 unit, pengiriman kedua sebanyak 50 unit dan pengiriman ketiga itu sebanyak 25 unit," kata Engelin.
Namun saat itu, disampaikan Engelin, saksi Rina meminta perubahan merk laptop dari Asus ke Axioo yang disetujui oleh terdakwa Eddy. Kemudian, saksi Rina dan Anton pun bertemu terdakwa Ayub untuk menanda tangani Surat Perintah Kerja (SPK).
"Terdakwa Ayub saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui pergantian merk laptop dari Asus Tuf Gaming menjadi Axioo Mybook Pro L7v (16N9). Tapi 25 SPK pengadaan barang itu merupakan pengadaan laptop Asus Tuf Gaming dengan tiap SPK berjumlah 5 unit yang per untinya sebesar Rp32,9 juta. Total jumlah SPK sebesar Rp182 juta," ungkap Engelin.
Disampaikan Engelin, saksi Rina menyepakati permintaan agar proses pembayaran dilakukan seminggu setelah barang diterima oleh terdakwa Ayub. Hingga pada Meu 2023, saksi Rina menghubungi terdakwa Eddy kalau barang sudah tersedia dan siap dikirim.
Lanjut Engelin, terdakwa Eddy pun kembali mengajak saksi Rina untuk bertemu di rumah makan Saung Edi Kota Serang dengan dalih memeriksa administrasi Berita Acara Serah Terima (BAST).
Berita Terkait
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Sekolah, Guru Tetap Masuk, Kepsek Duga Ada Backing
-
Dugaan Penamparan Picu Protes, Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Mundur
-
Radiasi Cikande Naik Status Penyidikan
-
Terungkap! Peta Zona Radiasi Cikande, Siap-Siap Relokasi Warga
-
Konsistensi Kinerja Unggul, BRI Torehkan Prestasi di Tengah Tantangan Ekonomi Global