SuaraBanten.id - Mantan pejabat BPBD Banten, Ayub Andi Saputra (45) dan rekannya Eddy Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten atas kasus penipuan dengan modus pengadaan laptop fiktif terhadap sebuah perusahaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (21/11/2024), JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto mengatakan, terdakwa Ayub dan Eddy dinyatakan terbukti telah melakukan penipuan pengadaa laptop fiktif senilai Rp1,4 miliar saat masih menjabat Kabid di BPBD Banten.
"Menuntut terdakwa Ayub Andi Saputra dan terdakwa Eddy Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Raden, Kamis (21/11/2024).
Disampaikan Raden, terdakwa Ayub dan terdakwa Eddy Purnama terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan yang merugikan perusahaan PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) sebesar Rp1,4 miliar.
Mendengar tuntutan dari JPU Kejati Banten, terdakwa Ayub meminta kepada Majelis Hakim PN Serang agar diberikan vonis ringan. Pasalnya, ia beralasan telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.
"Izin yang mulia agar diringankan putusannya," kata terdakwa Ayub.
Hal senada turut disampaikan terdakwa Eddy Purnama. Menurutnya, saat ini posisinya sudah lanjut usia dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Izin semoga bisa diringanian yang mulia," kata terdakwa Eddy.
Untuk diketahui, dalam sidang dakwaan pada Rabu (18/9) lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Engelin mengungkapkan, kejadian bermula saat sales manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) Rina Apreisiana mendapat informasi ada pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten dari saksi Antonius Maharjati pada Sabtu 13 April 2023 lalu.
Baca Juga: Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
Kemudian lanjut Engelin, pada Minggu 14 April 2023, Rina dan Antonius pun diperintahkan oleh saksi Anton Firmansyah selaku direktur PT ITI untuk bertemu terdakwa Eddy dan 2 rekannya yakni saksi Wawan dan Handono yang mengaku perwakilan BPBD Provinsi Banten di Hotel Le Dian Kota Serang.
"Dalam pertemuan, saksi Rina Apreisiasa dijelaskan terkait pengadaan laptop dengan jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit yang pengirimannya dilakukan secara 3 tahap, yaitu pengiriman pertama sebanyak 50 unit, pengiriman kedua sebanyak 50 unit dan pengiriman ketiga itu sebanyak 25 unit," kata Engelin.
Namun saat itu, disampaikan Engelin, saksi Rina meminta perubahan merk laptop dari Asus ke Axioo yang disetujui oleh terdakwa Eddy. Kemudian, saksi Rina dan Anton pun bertemu terdakwa Ayub untuk menanda tangani Surat Perintah Kerja (SPK).
"Terdakwa Ayub saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui pergantian merk laptop dari Asus Tuf Gaming menjadi Axioo Mybook Pro L7v (16N9). Tapi 25 SPK pengadaan barang itu merupakan pengadaan laptop Asus Tuf Gaming dengan tiap SPK berjumlah 5 unit yang per untinya sebesar Rp32,9 juta. Total jumlah SPK sebesar Rp182 juta," ungkap Engelin.
Disampaikan Engelin, saksi Rina menyepakati permintaan agar proses pembayaran dilakukan seminggu setelah barang diterima oleh terdakwa Ayub. Hingga pada Meu 2023, saksi Rina menghubungi terdakwa Eddy kalau barang sudah tersedia dan siap dikirim.
Lanjut Engelin, terdakwa Eddy pun kembali mengajak saksi Rina untuk bertemu di rumah makan Saung Edi Kota Serang dengan dalih memeriksa administrasi Berita Acara Serah Terima (BAST).
Berita Terkait
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Terbakar Cemburu Istri Diselingkuhi, Dua Pria Dobrak Kamar dan Bacok Pegawai Restoran di Tomang
-
Diduga Lecehkan Anak 12 Tahun, Pria di Sawah Lama Ciputat Nyaris Diamuk Massa
-
Perdana Dilatih John Herdman, Egy Maulana Vikri Bongkar Tabiat Asli sang Nakhoda Baru
-
Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026
-
TPAS Cilowong Membludak! Puluhan Truk Sampah Antre Akibat Jadwal Buang Sampah Bentrok