Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 13 November 2024 | 07:34 WIB
Ketua PC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama atau Pergunu Kota Tangerang Yana Karyana beserta jajaran foto bersama usai memberi peryataan sikap, Selasa (12/11/2024) malam.

"Maka saya melihat bahwa adanya pemalsuan tandatangan itu sudah masuk dalam ranah hukum yang masuk pada pasal dalam KUHP," jelasnya.

Sementara Ketua Panitia Konfercab, Muhammad Romli mengatakan, ada beberapa cacatan selama kegiatan konfercab Pergunu Kota Tangerang berlangsung. Karenaya, PC Pergunu Kota Tangerang perlu menyatakan sikap atas tindakan yang dilakukan PW Pergunu Provinsi Banten yang telah menyalahi PD-PRT serta PO Pergunu.

"Kami meminta agar PP Pergunu memberikan sanksi tegas kepada PW Pergunu Provinsi Banten,
berupa pergantian kepengurusan. Memberikan sanksi pemecatan kepada salah satu pengurus PP pergunu yang ikut mengintervensi jalannya konfercab dengan dikeluarkan SK PAC tanpa prosedur dan menyalahi PO pergunu," terang Romli.

"Kami juga berharap PP pergunu bijak dalam menyikapi persoalan ini agar tidak menimbulkan preseden buruk dikemudian hari demi pergunu dan keberkahan dari para muassis Nahdlatul Ulama," imbuhnya.

Baca Juga: Urai Kemacetan Periuk, Jalur Alternatif di Jalan Sangego Bakal Dibangun

Diketahui, agenda tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Umum PP Pergunu, Aris Adi Leksono, Ketua PW Pergunu Provinsi Banten, Humaedi beserta jajaran, Pengurus PC Pergunu Kota Tangerang beserta PAC Pergunu se-Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, dan anggota DPRD Provinsi Banten Syahroni.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More