SuaraBanten.id - Sejumlah pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama atau Pergunu Kota Tangerang turut menanggapi kericuhan Konferensi Cabang atau Konfercab yang digelar di Graha Santri Gedung Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang yang digelar Minggu (10/11/2024) lalu.
Ketua PC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Yana Karyana menuding Ketua PW Pergunu Banten melakukan malladministrasi lantaran membuat SK tanpa melibatkan sekretaris wilayah.
"Membuat SK PAC Kota Tangerang tanpa melibatkan sekwil, jadi ga sah itu," ujar Yana saat dihubungi Selasa (12/11/2024) malam.
Karenanya, PC Pergunu Kota Tangerang menyatakan sikap melalui konfercab pada Minggu (10/11/2024) lalu. Dalam pernyataan sikap tersebut Yana menyinggung kehadiran Sekretaris Umum PP Pergunu dan PW Pergunu Provinsi Banten, menandakan Konfercab Pergunu Kota Tangerang telah memiliki keabsahan (legalitas).
"Lain jika hal lain dianggap illegal karena persoalan Surat Keputusan (SK) Pergunu Kota Tangerang yang telah habis masa jabatannya per Maret 2024," kata Yana menjelaskan.
Kata Yana, Pergunu Provinsi Banten menyatakan keberadaan PC Pergunu Kota Tangerang setelah habis masa khidmatnya Maret 2024 dinyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membentuk dan merekomendasikan PAC.
"Atas dasar itu, PW Pergunu Provinsi Banten telah mengeluarkan SK PAC dengan TANPA melibatkan PC Pergunu Kota Tangerang," ungkapnya.
Dengan Dalih PC Pergunu Kota Tangerang telah habis masa khidmatnya, PW Pergunu Banten menganggap keberadaan PC Pergunu Kota Tangerang sudah tidak ada. Namun, disisi lain pernyataan Ketua PW Pergunu menyatakan bahwa Konfercab yang dilaksanakan PC Pergunu Kota Tangerang dianggap sah atau legal.
"Karena telah dihadiri Sekretaris Umum PP Pergunu dan PW Pergunu Provinsi Banten, pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua PW Pergunu tersebut bersifat kontradiktif dan tak memiliki sikap ketegasan," paparnya.
Baca Juga: Urai Kemacetan Periuk, Jalur Alternatif di Jalan Sangego Bakal Dibangun
Yana juga menceritakan Kondisi Konfercab berjalan lancar dari awal kegiatan hingga istirahat berlangsung. Namun, kondusifitas konfercab telah berubah ketika pembukaan sidang pleno dibuka, karena munculnya peserta baru yang tidak memiliki undangan dari panitia.
"Mereka maju ke depan dengan berdalih telah mendapatkan SK PAC yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Provinsi Banten per 7 November 2024. Setelah berdebat Panjang serta hasil verifikasi ternyata SK PAC yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Provinsi Banten bukanlah SK PAC yang direkomendasikan PC Pergunu Kota Tangerang, melainkan SK PAC yang dibuat sendiri oleh PW Pergunu Banten, sedangkan SK PAC yang direkomendasikan oleh PC Pergunu Kota Tangerang tidak dikeluarkan," jelasnya.
Yana menuding, tindakan PW Pergunu Banten mengeluarkan SK PAC dengan tanpa rekomendasi PC Pergunu Kota Tangerang telah menyalahi aturan Kode Etika atau Pedoman Organisasi (PO) Pergunu pasal 47 tentang pembentukan PAC khususnya tentang mekanisme keorganisasian dan prosedur pembentukan Organisasi. Pada aturan ini disebutkan pembentukan dan pengesahan PAC harus melalui dan rekomendasi dari PC Pergunu.
"Selain menyalahi aturan tentang pembentukan dan pengesahan PAC Pergunu oleh PW Pergunu Provinsi Banten, soal perekrutan kepengurusan yang dibentuk PW Pergunu Provinsi Banten telah menyalahi aturan keanggotaan," katanya
"Pada aturan PD-PRT Pergunu tepatnya pada pasal 10 yang menyatakan keanggotaan pergunu terdiri dari unsur pendidik dan yang berkecimpung di lingkungan
Pendidikan. Pada SK yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Banten khususnya pada level ketua bukan diisi oleh pengurus yang sesuai aturan," imbuhnya.
Ia juga menyebut SK PAC yang dibuat dan disahkan PW Pergunu Provinsi Banten tanpa melibatkan PC Pergunu Kota Tangerang serta para pengurus yang tidak sesuai aturan PD-PRT Pergunu.
"Telah diduga adanya intervensi PW Pergunu Provinsi Banten dalam memperkeruh suasana Konfercab serta adanya keterlibatan pihak-pihak yang ingin merusak marwah pergunu," ujarnya.
Intervensi PW Pergunu Provinsi Banten dalam memperkeruh konfercab Pergunu Kota Tangerang telah mencoreng nama baik pergunu serta upaya PW Pergunu memiliki agenda terselebung dan politis dengan menempatkan secara instan tanpa prosedur yang sesuai PD-PRT dan PO Pergunu dalam proses konfercab berlangsung.
Selain keterlibatan PW Pergunu Provinsi Banten dalam memperkeruh suasana Konfercab Pergunu Kota Tangerang, Yana juga menduga adanya keterlibatan salah satu pengurus PP Pergunu yang berasal dari Provinsi Banten.
"Pengurus Banom PCNU Kota Tangerang serta salah satu pengurus Inti PCNU Kabupaten Tangerang, patut diduga ikut mengintervensi kericuhan konfercab pergunu Kota Tangerang," urainya.
Menurut Yana, pada poin nomor 6 terkait SK PAC terdapat pemalsuan tanda tangan dilakukan PW Banten yang berarti masuk dalam pasal pemalsuan tanda tangan.
"Maka saya melihat bahwa adanya pemalsuan tandatangan itu sudah masuk dalam ranah hukum yang masuk pada pasal dalam KUHP," jelasnya.
Sementara Ketua Panitia Konfercab, Muhammad Romli mengatakan, ada beberapa cacatan selama kegiatan konfercab Pergunu Kota Tangerang berlangsung. Karenaya, PC Pergunu Kota Tangerang perlu menyatakan sikap atas tindakan yang dilakukan PW Pergunu Provinsi Banten yang telah menyalahi PD-PRT serta PO Pergunu.
"Kami meminta agar PP Pergunu memberikan sanksi tegas kepada PW Pergunu Provinsi Banten,
berupa pergantian kepengurusan. Memberikan sanksi pemecatan kepada salah satu pengurus PP pergunu yang ikut mengintervensi jalannya konfercab dengan dikeluarkan SK PAC tanpa prosedur dan menyalahi PO pergunu," terang Romli.
"Kami juga berharap PP pergunu bijak dalam menyikapi persoalan ini agar tidak menimbulkan preseden buruk dikemudian hari demi pergunu dan keberkahan dari para muassis Nahdlatul Ulama," imbuhnya.
Diketahui, agenda tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Umum PP Pergunu, Aris Adi Leksono, Ketua PW Pergunu Provinsi Banten, Humaedi beserta jajaran, Pengurus PC Pergunu Kota Tangerang beserta PAC Pergunu se-Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, dan anggota DPRD Provinsi Banten Syahroni.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Urai Kemacetan Periuk, Jalur Alternatif di Jalan Sangego Bakal Dibangun
-
Projo Kota Tangerang Dorong Kepemipinan Prabowo-Gibran Melanjutkan Program Jokowi
-
Pendukung Sachrudin-Maryono dan Projo Tangerang Road Show 13 Kecamatan
-
Pemuda dan APDESI Tangerang Desak Polisi Tetapkan Said Didu Sebagai Tersangka
-
Ada Layanan Kastrasi Kucing Gratis di Kota Tangerang, Catat Syaratnya!
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Kawal 'Pajak Alat Berat' di Banten, Dede Rohana Bayar Duluan, Dorong Pengusaha Lain Ikut Patuh!
-
BRI Konsisten Apresiasi Paskibraka Nasional Lewat CSR Selama 15 Tahun
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang