SuaraBanten.id - Kurang dari 24 jam setelah insiden pengeroyokan brutal yang mencoreng wajah kebebasan pers, Satreskrim Polres Serang bergerak cepat.
Tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan terhadap rombongan Humas KLHK dan wartawan berhasil ditangkap pada Kamis (21/8/2025) malam.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus, sekaligus membuka penyelidikan internal di tubuh Polri terkait dugaan keterlibatan oknum aparat Brimob dalam serangan biadab tersebut.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengonfirmasi langsung penangkapan tersebut. Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan petugas keamanan internal dari PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), perusahaan yang menjadi lokasi kejadian.
"Sudah diamankan 2 security internal (PT GSR), atas nama Karim dan Bangga. Total 3 orang (yang diamankan)," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/8/2025) malam.
Perburuan tidak berhenti di situ. Berdasarkan "nyanyian" dari para pelaku yang sudah tertangkap, polisi telah mengantongi identitas pelaku lainnya. Tim kini disebar untuk melakukan pengejaran.
"Ada 3 nama lain sudah dikantongi dari keterangan yang diamankan, masih dikejar," ujarnya, mengisyaratkan bahwa jumlah tersangka akan terus bertambah.
Titik paling krusial dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan seorang oknum Brimob, seperti yang disaksikan oleh para korban.
Menjawab desakan publik dan komunitas pers, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten kini resmi turun tangan.
Kapolres Serang menyerahkan sepenuhnya penyelidikan terkait dugaan keterlibatan aparat kepada Propam. "Kabid propam turun tadi untuk memastikan ada keterlibatan (oknum Brimob) atau tidak," kata Condro.
Baca Juga: Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
Dihubungi terpisah, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoti membenarkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan mendalam. Ada dua fokus utama yang akan didalami oleh timnya:
Keterlibatan dalam Pengeroyokan: Memastikan apakah oknum Brimob tersebut benar-benar turut serta dalam aksi kekerasan fisik terhadap para korban.
Legalitas Kehadiran di Lokasi: Mengusut dasar hukum dan tujuan kehadiran oknum Brimob di pabrik swasta tersebut saat sidak KLHK berlangsung. Apakah kehadirannya resmi atau merupakan praktik "beking" ilegal.
"Masih dalam penyelidikan, akan kita proses (kalau terbukti). Kita juga lagi dalami (kehadiran oknum Brimob di PT GSR). Kita turun dari Polda apakah benar anggota Brimob yang terlibat dalam kejadian ini," singkat Murwoto.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas
-
Akar Kekerasan di PT Genesis: Jejak Racun Timbal yang Diduga Coba Dibungkam dengan Pukulan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta