SuaraBanten.id - Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan sebuah mobil Toyota Innova warna hitam berplat nomor B 2372 BYA membawa narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram asal Riau di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Cilegon pada Jumat (12/7/2024).
Saat penyelundupan sabu tersebut terbongkar, dua pelaku yang berada dalam mobil berinisial HR (21) warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dan TR (32) warga Kecamatan Bengkok, Kota Batam turut diamankan dan telah ditetapkan tersangka lantaran menjadi kurir sabu.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara mengatakan, pengungkapan percobaan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram menggunakan mobil pribadi itu bermula dari informasi yang diterima dari Satresnarkoba Polres Polres Lampung Selatan.
Selanjutnya, kata Kemas, personel Polres Cilegon pun bergerak ke areal Pelabuhan Merak guna mencari keberadaan mobil yang dimaksud, hingga akhirnya ditemukan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak sesaat keluar dari dalam kapal feri.
"Saat digeledah ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga sabu dengan berat sekitar 30 kilogram," kata Kemas, Selasa (16/7/2024).
Kemas mengaku, pihaknya sempat kesulitan mengidentifikasi keberadaan puluhan kilogram sabu lantaran disimpan di dalam interior pintu mobil usai kedua tersangka membocorkan tempat disembunyikan barang haram tersebut.
"Itu disembunyikan di dalam kendaraan dengan cara dimasukan ke dalan interior pintu kendaraan. Dan anggota melakukan penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh tersangka hingga ditemukan barang bukti diduga sabu," ujarnya.
"Rencananya sabu dari daerah Riau ini akan dibawa ke daerah Jakarta," sambung Kemas.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, termasuk mengejar pelaku berinisial R asal Pekanbaru, Riau yang merupakan penyuplai 30 kilogram sabu tersebut kepada kedua pelaku.
Baca Juga: Gipang Asal Cilegon Dipasarkan Hingga Luar Negeri, Dikirim ke Inggris Hingga Abu Dhabi
"Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, bahwa tersangka ini sudah melakukan kegiatannya bertransaksi narkoba sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Tapi kita masih melakukan pengembangan, kita juga coba kejar si R yang memasok sabu-sabu tersebut," ucap Kemas.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon. Dan keduanya dijerat pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya itu pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun bahkan hukuman mati, dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Kemas.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Gipang Asal Cilegon Dipasarkan Hingga Luar Negeri, Dikirim ke Inggris Hingga Abu Dhabi
-
Tiga Ular Kobra di Citangkil Cilegon Dievakuasi Damkar
-
Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang, Dikemas Dalam Bungkus Teh Cina
-
Pengedar Sabu di Pamarayan Serang Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan
-
Cilegon Ditunjuk Jadi Proyek Percontohan Program Makan Siang Gratis
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
7 Rekomendasi Kulkas 1 Pintu Tanpa Bunga Es dan Hemat Listrik, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
Terkini
-
Ironi Tanah Jawara, Angka Kemiskinan Banten Turun, Tapi Masih di Urutan ke-8 Tertinggi se-Indonesia
-
Antisipasi Beras Oplosan di Serang, Disperindag Telusuri Indikasi Timbangan Kurang di Ritel Modern
-
Land Cruiser Ratu Atut Dilelang Rp628 Juta, Pilih Koleksi Bersejarah atau Tahun Lebih Muda?
-
Intip Kondisi Land Cruiser Bekas Ratu Atut, Kilometer Rendah, Interior 'Masih Jos'
-
Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat