SuaraBanten.id - Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan sebuah mobil Toyota Innova warna hitam berplat nomor B 2372 BYA membawa narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram asal Riau di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Cilegon pada Jumat (12/7/2024).
Saat penyelundupan sabu tersebut terbongkar, dua pelaku yang berada dalam mobil berinisial HR (21) warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dan TR (32) warga Kecamatan Bengkok, Kota Batam turut diamankan dan telah ditetapkan tersangka lantaran menjadi kurir sabu.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara mengatakan, pengungkapan percobaan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram menggunakan mobil pribadi itu bermula dari informasi yang diterima dari Satresnarkoba Polres Polres Lampung Selatan.
Selanjutnya, kata Kemas, personel Polres Cilegon pun bergerak ke areal Pelabuhan Merak guna mencari keberadaan mobil yang dimaksud, hingga akhirnya ditemukan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak sesaat keluar dari dalam kapal feri.
"Saat digeledah ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga sabu dengan berat sekitar 30 kilogram," kata Kemas, Selasa (16/7/2024).
Kemas mengaku, pihaknya sempat kesulitan mengidentifikasi keberadaan puluhan kilogram sabu lantaran disimpan di dalam interior pintu mobil usai kedua tersangka membocorkan tempat disembunyikan barang haram tersebut.
"Itu disembunyikan di dalam kendaraan dengan cara dimasukan ke dalan interior pintu kendaraan. Dan anggota melakukan penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh tersangka hingga ditemukan barang bukti diduga sabu," ujarnya.
"Rencananya sabu dari daerah Riau ini akan dibawa ke daerah Jakarta," sambung Kemas.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, termasuk mengejar pelaku berinisial R asal Pekanbaru, Riau yang merupakan penyuplai 30 kilogram sabu tersebut kepada kedua pelaku.
Baca Juga: Gipang Asal Cilegon Dipasarkan Hingga Luar Negeri, Dikirim ke Inggris Hingga Abu Dhabi
"Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, bahwa tersangka ini sudah melakukan kegiatannya bertransaksi narkoba sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Tapi kita masih melakukan pengembangan, kita juga coba kejar si R yang memasok sabu-sabu tersebut," ucap Kemas.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon. Dan keduanya dijerat pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya itu pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun bahkan hukuman mati, dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Kemas.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Gipang Asal Cilegon Dipasarkan Hingga Luar Negeri, Dikirim ke Inggris Hingga Abu Dhabi
-
Tiga Ular Kobra di Citangkil Cilegon Dievakuasi Damkar
-
Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang, Dikemas Dalam Bungkus Teh Cina
-
Pengedar Sabu di Pamarayan Serang Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan
-
Cilegon Ditunjuk Jadi Proyek Percontohan Program Makan Siang Gratis
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia