SuaraBanten.id - Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan sebuah mobil Toyota Innova warna hitam berplat nomor B 2372 BYA membawa narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram asal Riau di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Cilegon pada Jumat (12/7/2024).
Saat penyelundupan sabu tersebut terbongkar, dua pelaku yang berada dalam mobil berinisial HR (21) warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dan TR (32) warga Kecamatan Bengkok, Kota Batam turut diamankan dan telah ditetapkan tersangka lantaran menjadi kurir sabu.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara mengatakan, pengungkapan percobaan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram menggunakan mobil pribadi itu bermula dari informasi yang diterima dari Satresnarkoba Polres Polres Lampung Selatan.
Selanjutnya, kata Kemas, personel Polres Cilegon pun bergerak ke areal Pelabuhan Merak guna mencari keberadaan mobil yang dimaksud, hingga akhirnya ditemukan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak sesaat keluar dari dalam kapal feri.
"Saat digeledah ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga sabu dengan berat sekitar 30 kilogram," kata Kemas, Selasa (16/7/2024).
Kemas mengaku, pihaknya sempat kesulitan mengidentifikasi keberadaan puluhan kilogram sabu lantaran disimpan di dalam interior pintu mobil usai kedua tersangka membocorkan tempat disembunyikan barang haram tersebut.
"Itu disembunyikan di dalam kendaraan dengan cara dimasukan ke dalan interior pintu kendaraan. Dan anggota melakukan penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh tersangka hingga ditemukan barang bukti diduga sabu," ujarnya.
"Rencananya sabu dari daerah Riau ini akan dibawa ke daerah Jakarta," sambung Kemas.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, termasuk mengejar pelaku berinisial R asal Pekanbaru, Riau yang merupakan penyuplai 30 kilogram sabu tersebut kepada kedua pelaku.
Baca Juga: Gipang Asal Cilegon Dipasarkan Hingga Luar Negeri, Dikirim ke Inggris Hingga Abu Dhabi
"Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, bahwa tersangka ini sudah melakukan kegiatannya bertransaksi narkoba sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Tapi kita masih melakukan pengembangan, kita juga coba kejar si R yang memasok sabu-sabu tersebut," ucap Kemas.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon. Dan keduanya dijerat pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya itu pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun bahkan hukuman mati, dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Kemas.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Gipang Asal Cilegon Dipasarkan Hingga Luar Negeri, Dikirim ke Inggris Hingga Abu Dhabi
-
Tiga Ular Kobra di Citangkil Cilegon Dievakuasi Damkar
-
Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang, Dikemas Dalam Bungkus Teh Cina
-
Pengedar Sabu di Pamarayan Serang Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan
-
Cilegon Ditunjuk Jadi Proyek Percontohan Program Makan Siang Gratis
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka
-
Syarat Masuk Sampah Tangsel ke Cilowong: Warga Minta CSR Rp1 Miliar dan Ambulans
-
BRI Perkuat Ekonomi Nasional Lewat Program Klasterku Hidupku, Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Teken MoU dengan Pemkot Cilegon, Krakatau Steel Bahas Akses Pelabuhan Hingga KEK
-
Soroti Kepala Daerah Ditangkap KPK, Pengamat: Korupsi Politik Bukan Sekadar Serakah tapi Kalkulasi