SuaraBanten.id - Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan sebuah mobil Toyota Innova warna hitam berplat nomor B 2372 BYA membawa narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram asal Riau di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Cilegon pada Jumat (12/7/2024).
Saat penyelundupan sabu tersebut terbongkar, dua pelaku yang berada dalam mobil berinisial HR (21) warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dan TR (32) warga Kecamatan Bengkok, Kota Batam turut diamankan dan telah ditetapkan tersangka lantaran menjadi kurir sabu.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara mengatakan, pengungkapan percobaan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram menggunakan mobil pribadi itu bermula dari informasi yang diterima dari Satresnarkoba Polres Polres Lampung Selatan.
Selanjutnya, kata Kemas, personel Polres Cilegon pun bergerak ke areal Pelabuhan Merak guna mencari keberadaan mobil yang dimaksud, hingga akhirnya ditemukan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak sesaat keluar dari dalam kapal feri.
"Saat digeledah ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga sabu dengan berat sekitar 30 kilogram," kata Kemas, Selasa (16/7/2024).
Kemas mengaku, pihaknya sempat kesulitan mengidentifikasi keberadaan puluhan kilogram sabu lantaran disimpan di dalam interior pintu mobil usai kedua tersangka membocorkan tempat disembunyikan barang haram tersebut.
"Itu disembunyikan di dalam kendaraan dengan cara dimasukan ke dalan interior pintu kendaraan. Dan anggota melakukan penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh tersangka hingga ditemukan barang bukti diduga sabu," ujarnya.
"Rencananya sabu dari daerah Riau ini akan dibawa ke daerah Jakarta," sambung Kemas.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, termasuk mengejar pelaku berinisial R asal Pekanbaru, Riau yang merupakan penyuplai 30 kilogram sabu tersebut kepada kedua pelaku.
Baca Juga: Gipang Asal Cilegon Dipasarkan Hingga Luar Negeri, Dikirim ke Inggris Hingga Abu Dhabi
"Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, bahwa tersangka ini sudah melakukan kegiatannya bertransaksi narkoba sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Tapi kita masih melakukan pengembangan, kita juga coba kejar si R yang memasok sabu-sabu tersebut," ucap Kemas.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon. Dan keduanya dijerat pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya itu pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun bahkan hukuman mati, dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Kemas.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Gipang Asal Cilegon Dipasarkan Hingga Luar Negeri, Dikirim ke Inggris Hingga Abu Dhabi
-
Tiga Ular Kobra di Citangkil Cilegon Dievakuasi Damkar
-
Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang, Dikemas Dalam Bungkus Teh Cina
-
Pengedar Sabu di Pamarayan Serang Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan
-
Cilegon Ditunjuk Jadi Proyek Percontohan Program Makan Siang Gratis
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah