SuaraBanten.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten berinisal AM (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.
Pengedar sabu yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang itu merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan.
"Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa yang tidak jauh dari rumahnya saat sedang menunggu konsumen sekitar pukul 21.00 WIB," kata AKBP Condro Sasongko selaku Kapolres Serang dikutip dari ANTARA, Selasa (9/7/2024).
Condro mengungkapkan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.
"Berbekal informasi dari masyarakat tersebut dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi," ungkapnya.
Kata Condro, sekira pukul 21.00 WIB tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan tiga paket sabu dari dalam saku celana yang ia kenakan.
"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya di dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu rumah tersangka, serta satu timbangan digital," paparnya.
Kemudian tersangka AM dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka mengaku baru dua bulan melakukan bisnis sabu.
Baca Juga: Kereta Api Tubruk Mobil di Perlintasan Uyur Serang, Satu Luka Parah
Bisnis itu terpaksa dilakukan karena tersangka hanya bekerja sebagai buruh serabutan butuh uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kereta Api Tubruk Mobil di Perlintasan Uyur Serang, Satu Luka Parah
-
Cegah Banjir Musim Hujan, BPBD Kota Serang Ingatkan Warga Tak Buang Sampah Sembarangan ke Sungai
-
Pengedar Ganja Dibekuk di Cikade Serang, Pelaku Simpan Barang Bukti di Tas Futsal
-
Puluhan Warga Tertipu Tanah Syariah Bodong di Serang, Total Kerugian Capai Rp5,9 Miliar
-
Sosialisasi PPDB SMP di Serang Dinilai Lemah, Banyak Orang Tua Siswa Kebingungan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Transformasi Layanan Keuangan BRI di Wilayah 3T
-
Prabowo Targetkan 3 Juta Rumah, BRI Jadi Garda Depan Salurkan KPR FLPP
-
Jejak Rahasia Para Sultan, Menguak Sisi Lain Banten Lama yang Tak Pernah Diajarkan di Sekolah
-
Apa Isi Terornya? Kesal Di-PHK, Eks Karyawan di Serang dan Temannya Nekat Lakukan Ini ke Perusahaan
-
Stop Bayar Jutaan! Serum Anti Bisa Ular Gratis Kini Tersedia di Puskesmas Badui