SuaraBanten.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten berinisal AM (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.
Pengedar sabu yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang itu merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan.
"Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa yang tidak jauh dari rumahnya saat sedang menunggu konsumen sekitar pukul 21.00 WIB," kata AKBP Condro Sasongko selaku Kapolres Serang dikutip dari ANTARA, Selasa (9/7/2024).
Condro mengungkapkan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.
"Berbekal informasi dari masyarakat tersebut dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi," ungkapnya.
Kata Condro, sekira pukul 21.00 WIB tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan tiga paket sabu dari dalam saku celana yang ia kenakan.
"Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya di dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu rumah tersangka, serta satu timbangan digital," paparnya.
Kemudian tersangka AM dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka mengaku baru dua bulan melakukan bisnis sabu.
Baca Juga: Kereta Api Tubruk Mobil di Perlintasan Uyur Serang, Satu Luka Parah
Bisnis itu terpaksa dilakukan karena tersangka hanya bekerja sebagai buruh serabutan butuh uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kereta Api Tubruk Mobil di Perlintasan Uyur Serang, Satu Luka Parah
-
Cegah Banjir Musim Hujan, BPBD Kota Serang Ingatkan Warga Tak Buang Sampah Sembarangan ke Sungai
-
Pengedar Ganja Dibekuk di Cikade Serang, Pelaku Simpan Barang Bukti di Tas Futsal
-
Puluhan Warga Tertipu Tanah Syariah Bodong di Serang, Total Kerugian Capai Rp5,9 Miliar
-
Sosialisasi PPDB SMP di Serang Dinilai Lemah, Banyak Orang Tua Siswa Kebingungan
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga
-
Ini Alasan Satpol-PP Kabupaten Tangerang Segel Bangunan Yayasan Tesalonika Teluknaga Usai Ibadah
-
Duh! Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol-PP
-
Jaga Kondusivitas, Kapolsek Teluknaga Ikuti Ibadah Jumat Agung di POUK Tesalonika Teluknaga
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid