SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang tampaknya tak main-main dengan para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang kedapatan bermain judi online.
Pemkab Serang kini tengah menyiapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan ASN yang kedapatan bermain judi online.
Sekda Pemkab Serang Nanang Supriatna memastikan, bakal ada sanksi berat yang bakal diberikan bagi ASN Pemkab Serang yang ketahuan bermain judi online.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, jenis hukuman sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selam 12 bulan.
Baca Juga: DPRD Lebak Desak APH Usut Anggota DPR RI dan DPRD yang Terlibat Judi Online
Selain itu, bisa juga dilakukan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kami sebagai pembina ASN tidak diperbolehkan untuk judi online bagi ASN dan non-ASN. Jika ditemukan dan terbukti, akan disanksi berat," kata Nanang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (10/7/2024).
Kata Nanang, kecanduan bermain judi online bakal menurunkan kualitas ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat Kabupaten Serang.
Selain itu, terdapat juga kerugian pribadi yang bisa berdampak pada ketidakharmonisan dalam keluarga.
"Kenapa demikian? Banyak hal sudah terbukti ketidakharmonisan keluarga, kedisiplinan kerja banyak difaktori judi online," paparnya.
Baca Juga: 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Musa Weliansyah Desak Usut Tuntas
Karenanya, ia mengingatkan kepada para ASN di Pemkab Serang agar tidak coba-coba bermain judi online.
Berita Terkait
-
3 Juta Masyarakat Jepang Main Judol hingga Kehilangan Uang Rp 136 Triliun
-
Perangi Judi Online lewat Edukasi Bareng Driver Gojek
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
-
Menkomdigi Ajak Driver Ojol Kampanyekan Anti Judi Online
-
3 Langkah Membatasi Komentar Spam Judi Online di Kanal YouTube
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB