SuaraBanten.id - Seorang warga Lingkungan Weri, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon bernama Achmad Rusdi divonis 1 tahun dan 4 bulan atau 16 bulan. Rusdi dijebloskan ke penjara karena mengedarkan uang palsu.
Uang palsu itu bahkan digunakan saat membayar hutang kepada temannya. Ia kemudian divonis lantaran melakukan tindak pidana megedarkan uang palsu.
"Menyatakan Terdakwa Achmad Rusdi Bin Endang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” bunyi putusan PN Serang Nomor 261/PID.B/2024/PN SRG dikutip dari Bantennews, dari laman putusan Mahkamah Agung pada Kamis (27/6/2024).
Achmad terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.7 tahun 2011 tentang mata uang sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 2 bulan penjara.
Vonis dibacakan hakim pada Selasa (25/6/2024) lalu. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan yaitu Moch Ichwanudin dan hakim anggota Dedy Ady Saputra bersama Arief Adikusumo.
Dalam dakwaan yang dilihat BantenNews dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, dijelaskan bahwa Achmad mendapatkan uang palsu tersebut sekitar tahun 2022. Ia tergiur postingan pengguna Facebook yang mengatakan dapat membantu permasalahan hutang piutang, modal dagang, dan membuka usaha pertanian.
Achmad kemudian menghubungi kontak yang terlampir atas nama Haji Asep. Ia kemudian menghubungi nomor tersebut dan mempertanyakan apakah betul dapat membantu permasalahan berkaitan dengan uang. Achmad kemudian dimintai uang Rp10 juta sebagai syarat.
“H. Asep menjelaskan syarat tersebut untuk bantalan atau pancingan untuk permohonan ke orang tua agar di bantu masalah yang sedang terdakwa (Achmad) hadapi, dengan perjanjian 1 banding 3, apabila tedakwa menyerahkan uang syarat tersebut terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp300 juta dan Haji Asep memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk mengumpulkan uang Rp10 juta tersebut,” tulis dakwaan.
Lalu sekitar tahun 2023, Achmad menyerahkan uang tersebut kepada Haji Asep di suatu rest area yang berlokasi di Bekasi. Setelah menyerahkan Rp10 juta, Achmad kemudian diberikan pecahan uang Rp100 ribu yang totalnya Rp120 juta yang dibungkus plastik dan Haji Asep kemudian pergi tapi meminta Achmad untuk menunggu sisanya sebesar Rp170 juta akan diambil dahulu.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Dibekuk Saat Beli Pisang di Pasar
Setelah menunggu 3 jam, Achmad kemudian meninggalkan lokasi karena Haji Asep yang tidak kunjung kembali. Saat ia buka kantong tersebut, ia baru sadar kalau uang yang diberikan kepadanya merupakan uang palsu. Ia kemudian menyimpan uang tersebut di rumahnya.
Beberapa hari kemudian, Haji Asep menelepon Achmad. Ia meminta agar Haji Asep mengembalikan uang miliknya tapi sampai saat ini uang Rp10 juta tidak kunjung dikembalikan. Kemudian sekitar Desember 2023, teman Achmad bernama Akbar meminta dirinya untuk mencarikan barang antik berupa mangkuk anti basi.
Achmad kemudian meminjam uang Rp3 juta sebagai operasional mencari barang tersebut. Namun, selang seminggu, Akbar menagih barang antik tersebut tapi karena tidak ada maka Akbar menagih uang yang ia pinjamkan kepada terdakwa. Karena tidak mempunyai uang, Achmad kemudian memberikan pecahan uang palsu dengan nominal Rp100 ribu sebanyak 1.120 lembar.
“Akbar mengetahui bahwa uang tersebut palsu sebagai pembayara hutang,” tulis putusan.
Berita Terkait
-
Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Dibekuk Saat Beli Pisang di Pasar
-
Jelang Pemilu, 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Diamankan
-
Uang Palsu Pecahan Kecil Beredar di Serang Banten, Warga Diminta Waspada!
-
Edarkan Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Dua Pria Ini Diamankan Polisi
-
Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu di Serang Dibekuk, Edarkan Uang Palsu ke Rangkasbitung
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman