SuaraBanten.id - Seorang warga Lingkungan Weri, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon bernama Achmad Rusdi divonis 1 tahun dan 4 bulan atau 16 bulan. Rusdi dijebloskan ke penjara karena mengedarkan uang palsu.
Uang palsu itu bahkan digunakan saat membayar hutang kepada temannya. Ia kemudian divonis lantaran melakukan tindak pidana megedarkan uang palsu.
"Menyatakan Terdakwa Achmad Rusdi Bin Endang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” bunyi putusan PN Serang Nomor 261/PID.B/2024/PN SRG dikutip dari Bantennews, dari laman putusan Mahkamah Agung pada Kamis (27/6/2024).
Achmad terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.7 tahun 2011 tentang mata uang sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 2 bulan penjara.
Vonis dibacakan hakim pada Selasa (25/6/2024) lalu. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan yaitu Moch Ichwanudin dan hakim anggota Dedy Ady Saputra bersama Arief Adikusumo.
Dalam dakwaan yang dilihat BantenNews dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, dijelaskan bahwa Achmad mendapatkan uang palsu tersebut sekitar tahun 2022. Ia tergiur postingan pengguna Facebook yang mengatakan dapat membantu permasalahan hutang piutang, modal dagang, dan membuka usaha pertanian.
Achmad kemudian menghubungi kontak yang terlampir atas nama Haji Asep. Ia kemudian menghubungi nomor tersebut dan mempertanyakan apakah betul dapat membantu permasalahan berkaitan dengan uang. Achmad kemudian dimintai uang Rp10 juta sebagai syarat.
“H. Asep menjelaskan syarat tersebut untuk bantalan atau pancingan untuk permohonan ke orang tua agar di bantu masalah yang sedang terdakwa (Achmad) hadapi, dengan perjanjian 1 banding 3, apabila tedakwa menyerahkan uang syarat tersebut terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp300 juta dan Haji Asep memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk mengumpulkan uang Rp10 juta tersebut,” tulis dakwaan.
Lalu sekitar tahun 2023, Achmad menyerahkan uang tersebut kepada Haji Asep di suatu rest area yang berlokasi di Bekasi. Setelah menyerahkan Rp10 juta, Achmad kemudian diberikan pecahan uang Rp100 ribu yang totalnya Rp120 juta yang dibungkus plastik dan Haji Asep kemudian pergi tapi meminta Achmad untuk menunggu sisanya sebesar Rp170 juta akan diambil dahulu.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Dibekuk Saat Beli Pisang di Pasar
Setelah menunggu 3 jam, Achmad kemudian meninggalkan lokasi karena Haji Asep yang tidak kunjung kembali. Saat ia buka kantong tersebut, ia baru sadar kalau uang yang diberikan kepadanya merupakan uang palsu. Ia kemudian menyimpan uang tersebut di rumahnya.
Beberapa hari kemudian, Haji Asep menelepon Achmad. Ia meminta agar Haji Asep mengembalikan uang miliknya tapi sampai saat ini uang Rp10 juta tidak kunjung dikembalikan. Kemudian sekitar Desember 2023, teman Achmad bernama Akbar meminta dirinya untuk mencarikan barang antik berupa mangkuk anti basi.
Achmad kemudian meminjam uang Rp3 juta sebagai operasional mencari barang tersebut. Namun, selang seminggu, Akbar menagih barang antik tersebut tapi karena tidak ada maka Akbar menagih uang yang ia pinjamkan kepada terdakwa. Karena tidak mempunyai uang, Achmad kemudian memberikan pecahan uang palsu dengan nominal Rp100 ribu sebanyak 1.120 lembar.
“Akbar mengetahui bahwa uang tersebut palsu sebagai pembayara hutang,” tulis putusan.
Berita Terkait
-
Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Dibekuk Saat Beli Pisang di Pasar
-
Jelang Pemilu, 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Diamankan
-
Uang Palsu Pecahan Kecil Beredar di Serang Banten, Warga Diminta Waspada!
-
Edarkan Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Dua Pria Ini Diamankan Polisi
-
Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu di Serang Dibekuk, Edarkan Uang Palsu ke Rangkasbitung
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten