SuaraBanten.id - Seorang warga Lingkungan Weri, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon bernama Achmad Rusdi divonis 1 tahun dan 4 bulan atau 16 bulan. Rusdi dijebloskan ke penjara karena mengedarkan uang palsu.
Uang palsu itu bahkan digunakan saat membayar hutang kepada temannya. Ia kemudian divonis lantaran melakukan tindak pidana megedarkan uang palsu.
"Menyatakan Terdakwa Achmad Rusdi Bin Endang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” bunyi putusan PN Serang Nomor 261/PID.B/2024/PN SRG dikutip dari Bantennews, dari laman putusan Mahkamah Agung pada Kamis (27/6/2024).
Achmad terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.7 tahun 2011 tentang mata uang sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 2 bulan penjara.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Dibekuk Saat Beli Pisang di Pasar
Vonis dibacakan hakim pada Selasa (25/6/2024) lalu. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan yaitu Moch Ichwanudin dan hakim anggota Dedy Ady Saputra bersama Arief Adikusumo.
Dalam dakwaan yang dilihat BantenNews dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, dijelaskan bahwa Achmad mendapatkan uang palsu tersebut sekitar tahun 2022. Ia tergiur postingan pengguna Facebook yang mengatakan dapat membantu permasalahan hutang piutang, modal dagang, dan membuka usaha pertanian.
Achmad kemudian menghubungi kontak yang terlampir atas nama Haji Asep. Ia kemudian menghubungi nomor tersebut dan mempertanyakan apakah betul dapat membantu permasalahan berkaitan dengan uang. Achmad kemudian dimintai uang Rp10 juta sebagai syarat.
“H. Asep menjelaskan syarat tersebut untuk bantalan atau pancingan untuk permohonan ke orang tua agar di bantu masalah yang sedang terdakwa (Achmad) hadapi, dengan perjanjian 1 banding 3, apabila tedakwa menyerahkan uang syarat tersebut terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp300 juta dan Haji Asep memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk mengumpulkan uang Rp10 juta tersebut,” tulis dakwaan.
Lalu sekitar tahun 2023, Achmad menyerahkan uang tersebut kepada Haji Asep di suatu rest area yang berlokasi di Bekasi. Setelah menyerahkan Rp10 juta, Achmad kemudian diberikan pecahan uang Rp100 ribu yang totalnya Rp120 juta yang dibungkus plastik dan Haji Asep kemudian pergi tapi meminta Achmad untuk menunggu sisanya sebesar Rp170 juta akan diambil dahulu.
Baca Juga: Jelang Pemilu, 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Diamankan
Setelah menunggu 3 jam, Achmad kemudian meninggalkan lokasi karena Haji Asep yang tidak kunjung kembali. Saat ia buka kantong tersebut, ia baru sadar kalau uang yang diberikan kepadanya merupakan uang palsu. Ia kemudian menyimpan uang tersebut di rumahnya.
Beberapa hari kemudian, Haji Asep menelepon Achmad. Ia meminta agar Haji Asep mengembalikan uang miliknya tapi sampai saat ini uang Rp10 juta tidak kunjung dikembalikan. Kemudian sekitar Desember 2023, teman Achmad bernama Akbar meminta dirinya untuk mencarikan barang antik berupa mangkuk anti basi.
Achmad kemudian meminjam uang Rp3 juta sebagai operasional mencari barang tersebut. Namun, selang seminggu, Akbar menagih barang antik tersebut tapi karena tidak ada maka Akbar menagih uang yang ia pinjamkan kepada terdakwa. Karena tidak mempunyai uang, Achmad kemudian memberikan pecahan uang palsu dengan nominal Rp100 ribu sebanyak 1.120 lembar.
“Akbar mengetahui bahwa uang tersebut palsu sebagai pembayara hutang,” tulis putusan.
Berita Terkait
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
Produksi Uang Palsu hingga Miliaran, Bareskrim Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Upal di Bekasi
-
Hindari Transaksi Uang Palsu, Pengusaha Dukung Penggunaan Masif QRIS
-
Gagal Kaya! 5 Fakta Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp22 Miliar Dibekuk di Srengseng
-
Peran 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu Rp22 M di Jakbar: Sehari Diupah Rp1 Juta hingga Ada yang Dipanggil Ustad
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024