SuaraBanten.id - Pria berinisial SW alias Bakul warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten yang diduga merupakan pembuat dan pengedar uang palsu dibekuk polisi. Menurut pengakuan pelaku, uang palsu yang ia buat disebarkan di sekitar wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pelaku diringkus Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SW mengaku pembuatan upal dilakukan di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di daerah dirinya tertangkap.
“Dari hasil keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi telah diedarkan (dibelanjakan) di wilayah Rangkas Bitung,” jelas Yudha melalui keterangannya, Rabu (30/11/. 2022).
Saat penangkapan pelaku, polisi mendapati uang palsu yang sudah jadi dengan total Rp1,4 juta, uang palsu setengah jadi dan alat-alat pembuatnya di dalam tas selempang berukuran sedang yang disimpan pelaku di bagasi motor.
Polisi kemudian menggeledah tempat pembuatan uang palsu dan menemukan alat-alat pembuat uang palsu yakni, 1 unit printer untuk mencetak uang palsu, 1 buah kaca berukuran sedang untuk alas pemotong uang palsu serta 1 lembar kardus berukuran sedang untuk alas merekatkan uang asli dan uang palsu.
Polisi juga mengamankan 22 lembar uang palsu yang sudah jadi pecahan Rp100 ribu serta 68 lembar uang palsu yang belum dipotong (belum jadi) dalam pecahan Rp100 ribu.
“Sementara modus yang dilakukan tersangka merusak uang dengan cara membelah uang asli 1 lembar menjadi 2 bagian yang kemudian ditempelkan dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah disiapkan,” kata Yudha.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengimbau masyarakat lebih hati-hati terhadap peredaran uang palsu. Ia juga meminta warga jika menemukan indikasi adanya uang palsu segera melaporkannya ke Polisi.
Baca Juga: UMK Tangerang 2023 Diusulkan Naik 7,48 Persen, Jika Disepakati Besarannya Jadi Segini
“Kami harapkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Dan segera laporkan jika menemukan uang palsu atau sejenisnya kepada Polisi,” kata Dedi.
Atas perbuatanya SW dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Berita Terkait
-
Melihat Ragam Helikopter di Pameran Heli Expo Asia 2025
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Ironi di Tanah Jawara, Lebak Jadi Sarang Kawasan Kumuh Terluas di Banten
-
Beras SPHP Disalurkan ke Provinsi Banten, Mendagri Tito Pantau Langsung
-
Viral Amuk Bupati Lebak: Jalan Desa Hancur, Kadesnya Pakai Pajero
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Brutal di Jawilan: Liput Pabrik Limbah Bermasalah, Wartawan dan Staf KLHK Dikeroyok Preman
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja