SuaraBanten.id - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 7,48 persen yakni sebesar Rp316.463.
Usulan UMK Tangerang 2023 naik diterima Disnaker Kabupaten Tangerang melalui Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Seperti diketahui, nominal penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 yakni sebesar Rp 4.230.792,65. Jika angka tersebut naik sebesar 7,48 persen maka nilai UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 menjadi Rp 4.547.255,94.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono meyebut rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak, baik dari unsur buruh maupun pengusaha selaku pemberi kerja.
Baca Juga: Kopilot Helikopter Polri Jatuh di Bangka Belitung Dimakamkan Hari Ini di Cipocok Jaya
Kata Rudi, kedua belah pihak yakni buruh dan pengusaha terlihat mendebat aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK Tangerang pada tahun 2023 mendatang.
“Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha, kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Rudi.
Selanjutnya, Rudi angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke Bupati Tangerang untuk laporkan kepada Gubernur Banten.
“Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke pak Bupati lalu kepada pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya,” terangnya seusai mengikuti rapat tersebut, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut, Rudi memaparkan indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023. Beberapa diantaranya yakni, dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.
Baca Juga: Terjaring Razia! Kontrakan di Tigaraksa Dijadikan Tempat Prostitusi, Tiga PSK Diamankan
Rudi berharap, dengan usulan kenaikkan UMK ini para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi saat bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan.
“Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Pesona Curug Goong Pandeglang, Surga Tersembunyi untuk Liburan Keluarga di Banten
-
UMKM Naik Kelas, Sanrah Food Buktikan Peran BRI Dalam Ekspor Produk Lokal
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
-
Profil Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten yang Dicopot Usai "Titip Siswa" di SPMB
-
Skandal Memo Titip Siswa DPRD Banten: Mendikdasmen Perintahkan Inspektorat Menginvestigasi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika