SuaraBanten.id - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 7,48 persen yakni sebesar Rp316.463.
Usulan UMK Tangerang 2023 naik diterima Disnaker Kabupaten Tangerang melalui Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Seperti diketahui, nominal penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 yakni sebesar Rp 4.230.792,65. Jika angka tersebut naik sebesar 7,48 persen maka nilai UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 menjadi Rp 4.547.255,94.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono meyebut rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak, baik dari unsur buruh maupun pengusaha selaku pemberi kerja.
Kata Rudi, kedua belah pihak yakni buruh dan pengusaha terlihat mendebat aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK Tangerang pada tahun 2023 mendatang.
“Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha, kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Rudi.
Selanjutnya, Rudi angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut akan disampaikan terlebih dahulu ke Bupati Tangerang untuk laporkan kepada Gubernur Banten.
“Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke pak Bupati lalu kepada pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya,” terangnya seusai mengikuti rapat tersebut, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut, Rudi memaparkan indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023. Beberapa diantaranya yakni, dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.
Baca Juga: Kopilot Helikopter Polri Jatuh di Bangka Belitung Dimakamkan Hari Ini di Cipocok Jaya
Rudi berharap, dengan usulan kenaikkan UMK ini para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi saat bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan.
“Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Banjir Akibat Luapan Sungai Cidurian, Ratusan Rumah Terendam
-
Persita Tangerang Incar Posisi Empat Besar Super League Berbekal Mentalitas Rendah Hati Carlos Pena
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi
-
Tangerang 'Lumpuh' Diterjang Banjir: 50 Ribu Jiwa Terdampak, Kosambi Paling Parah
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
-
Waspada Pilih Pengasuh! Belajar dari Kasus Penculikan Balita di Serang, Dibawa Kabur Pakai Ojol
-
1.500 Rumah Terendam dan Ratusan Warga di Serang Mengungsi, Kecamatan Kasemen Paling Parah
-
BPBD Kabupaten Tangerang: 10.000 KK Terdampak Banjir, Kosambi Jadi Wilayah Terparah