SuaraBanten.id - Kebijakan penambahan ruang kelas, gedung sekolah baru hingga menggratiskan sekolah swasta tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang dinilai masih menjadi solusi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur zonasi.
Seperti diketahui, lulusan SD di kota Tangerang mencapai lebih dari 31 ribu siswa, sementara hingga saat ini daya tampung SMP negeri hanya 10.800-an saja. Karena itu, dikhawatirkan akan ada konflik atas kekecewaan orang tua yang anaknya tak diterima di sekolah negeri.
Kebijakan sekolah swasta gratis, penambahan ruang kelas hingga gedung sekolah baru di Kota Tangerang disambut baik dari sejumlah calon orang tua siswa SMP.
Seperti Astri (35), warga Kecamatan Larangan ini mengaku sudah mendengar berbagai kebijakan yang dinilainya memihak pada calon orang tua siswa.
Baca Juga: Tangerang Sabet Juara Umum Cabor Pencak Silat POPDA XI Banten
"Dengan adanya kebijakan tersebut sebenarnya semakin membuka peluang anak-anak kami untuk masuk ke sekolah negeri. Tapi, sekali lagi, ini masih menunggu PPDB diberlakukan, karena saat ini prosesnya masih pra-PPDB, seperti pemberkasan dan menunggu kode PIN," ungkap Astri, Selasa (11/6/2024).
Lalu lainnya, tentang sekolah swasta gratis, dia mengaku, bila anaknya tidak bisa masuk ke SMPN 11 Kota Tangerang karena zonasi, dirinya sudah mengincar salah satu SMP swasta terdekat dari rumahnya.
"Ada dekat rumah SMP swasta, hanya saja caranya bagaimana, kami belum tahu persis. Tapi yang saya dengar, asal memiliki KK dan KTP orang tua dari Kota Tangerang, maka kebijakan itu bisa kita rasakan," ungkapnya.
Sehingga, dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan bisa menjadi solusi dan tak akan ada lagi kisruh soal PPDB di Kota Tangerang.
Hal senada juga diungkapkan pengamat kebijakan publik dari Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro. Menurutnya, gagasan tersebut dinilai baik, semua bisa saja jadi solusi asalkan ada syarat ataupun aturan terbuka yang menyertainya.
Baca Juga: Perolehan Medali Sementara POPDA XI Banten, Kota Tangerang Kokoh di Puncak Klasemen
"Penyediaan rombel tambahan bisa jadi solusi, begitu juga dengan bantuan di sekolah swasta. Syaratnya hal-hal di atas itu harus menjunjung tinggi transparansi, ini sesuai dengan Asas umum Pemerintah, baik sebagai aturan Undang-undang Nomor 30 tahun 2024, tentang Administrasi Pemerintahan," ungkap Riko.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tangerang Sabet Juara Umum Cabor Pencak Silat POPDA XI Banten
-
Perolehan Medali Sementara POPDA XI Banten, Kota Tangerang Kokoh di Puncak Klasemen
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Kota Tangerang Sepekan ke Depan Didominasi Hujan
-
Kontrakan di Balaraja Tangerang Jadi Tempat Esek-esek, 5 PSK Diamankan
-
3 Karyawan Hotel Tewas Terjebak Lift Saat Kebakaran, Polisi Selidiki Penyebabnya
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten