"Rekam jejak calon anggota PPK dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat yang dituangkan pada formulir penilaian wawancara, maka setelah melakukan wawancara kami KPU Kota Cilegon mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK yang terpilih dan melakukan penetapan anggota PPK," imbuhnya, Kamis (30/5/2024).
Jadi syarat lulus seleksi anggota PPK itu, kata dia bukan akumulasi dari nilai hasil seleksi tertulis (CAT) dengan wawancara.
"Selain itu pada setiap tahapan seleksi kami mengumumkan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, maka dengan ini kami KPU Kota Cilegon memastikan telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu, tetap menjunjung tinggi azas kejujuran, transparansi dan profesionalitas," tandasnya.
Diketahui, dalam proses rekrutmen KPU Cilegon mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Aksi Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lakban Mulut: Pers Dibungkam!
Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Lalu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Pemungutan suara dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Baca Juga: Akses Jalan Menuju Wisata 'Negeri di Atas Awan' Lebak Longsor
Dengan banyaknya aturan yang diterapkan dalam proses seleksi PPK maupun PPS, hal ini tidak mungkin adanya praktik-praktik seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terlebih dalam setiap tahapan seleksi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon selalu mengawasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Aksi Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lakban Mulut: Pers Dibungkam!
-
Akses Jalan Menuju Wisata 'Negeri di Atas Awan' Lebak Longsor
-
Kesal Tak Dibelikan Rokok, Pria di Pandeglang Hantam Ayah Kandung dengan Batu Hingga Tewas
-
Jadi Narsum di Rakerkesda Banten, Pj Wali Kota Tangerang Berbagi Ilmu Strategi Kebijakan Kesehatan
-
Dipimpin Helldy Agustian, Pemkot Cilegon Raih Penghargaan Kancah Nasional dari ANRI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung