Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 05 Maret 2024 | 20:25 WIB
Ilustrasi pemungutan suara- Terdapat dugaan penggelembungan suara di Kelurahan Kemanisan, Serang, Banten. [Ist]

Diakui Fierly, kasus dugaan penggelembungan suara milik caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar itu sudah diregister ke dalam tindak pidana pemilu sejak Rabu (28/2/2024) lalu.

Untuk itu, kata Fierly, pihak-pihak yanv terbukti terlibat dalam proses penggelembungan suara milik caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar itu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Ancamannya paling lama penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Nanti akan kami proses. Yang jelas, pihak-pihak yang kami anggap tau dan terlibat akan dipanggil," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More