SuaraBanten.id - Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten terancam pidana hingga 4 tahun setelah kedapatan mencoblos lima surat suara dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak datang ke TPS.
Diketahui, dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua KPPS TPS 21 Bendung ditemukan pada Jumat (16/2/2024) lalu. Namun hingga Jumat (23/2/2024), Ketua KPPS TPS 21 Bendung tersebut masih belum diketahui keberadaannya hingga mangkir dari pemanggilan Bawaslu Kota Serang.
“Sudah dilakukan pemanggilan, cuma 2 kali (pemanggilan) tapi belum datang,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, Jumat (23/2/2024).
Diakui Agus Aan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pelanggaran administratif pemilu atas dugaan pelanggaran oleh ketua KPPS TPS 21 sambil mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik dan pidana pemilu dalam kasus tersebut.
"Sedang kita telusuri, sedang kita kumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan saksi maupun masyarakat dan penyelenggara pemilu yang hadir saat itu. Dia (ketua KPPS TPS 21) memanipulasi atau mencoblos surat suara yang seharusnya tidak dia coblos, itu bisa pidana," ungkapnya.
"Kalau ga salah, kalau dia sengaja itu bisa sampai 4 tahun (penjara). Tapi kalau tidak disengaja itu 12 bulan dan dendanya Rp12 juta, tapi tergantung ini perbuatan pasal yang mana yang pas," imbuhnya.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdiyat Mabruri mengungkapkan, kasus yang terjadi di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten terjadi lantaran ada pemilih yang sudah meninggal tercatat di dalam daftar hadir saat pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu.
"Ada orang yang sudah meninggal tapi tertulis di absen dan dihitung sebagai pengguna hak pilih," kata Fierly.
Tak hanya itu, diakui Fierly, pihaknya turut menerima informasi adanya pemilih yang sudah pindah domisili dan sakit keras justru tercatat di dalam daftar hadir dikarenakan surat suaranya diduga dicoblos oleh ketua KPPS TPS 21.
Baca Juga: Lebak, Pandeglang, dan Serang Hari Ini Diprediksi Dilanda Cuaca Ekstrem
"Ada pemilih yang diketahui sudah pindah domisili, dan ada yang sakit tercatat di daftar hadir. Dan sudah dipastikan kelimanya itu tidak hadir di TPS, tapi bisa ngabsen. Namanya ditulis di absen, dan ada penggunaan surat suara sah, tapi tidak sah karena kelima orang itu dihitung," ujarnya.
*Bawaslu Rekomendasi TPS 21 Bendung untuk PSU*
Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Kota Serang pun memberikan surat rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 21 Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten lantaran adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua KPPS.
Diakui Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin, pihaknya telah menerima surat rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kota Serang.
"Betul 4 TPS (PSU), Banjarsari di TPS 01 dan Sepang di TPS 04. Dan Kemanisan TPS 07 dan Bendung di TPS 21 itu dilakukan hari Sabtu (24 Februari) karena surat suaranya belum siap untuk 2 TPS itu (Kemanisan dan Bendung). Dan rekomendasi bawaslu itu semua surat suara, semua 5 jenis surat suara," kata Iip.
Sebagai informasi, TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten terdapat sebanyak 295 pemilih. Di mana dari total DPT tersebut, sebanyak 162 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 135 pemilih berjenis kelamin perempuan dengan 1 pemilih masuk ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu