SuaraBanten.id - Buntut foto bersama warga dengan berpose 2 jari sambil memegang stiker bergambar paslon 02 Prabowo-Gibran, Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Bawaslu.
Dari informasi yang dihimpun, pose 2 jari sambil memegang stiker Prabowo - Gibran yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok dilakukan usai kegiatan pembagian sembako kepada para RT/RW pada 21 Januari 2024 lalu.
Warga Anyer, Rahmatullah mengatakan, pelaporan terhadap Syarif Hidayatullah dilakukan lantaran dirinya menemukan ada pelanggaran netralitas kepala desa yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok tersebut.
"Informasinya, foto kades bersama warga sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker paslon itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW di rumah kades, dan foto itu dishare ke grup-grup Whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan warga lain," kata Rahmat, Sabtu (3/2/2024).
Menurutnya, sikap tidak netral yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok merupakan pelanggaran fatal dan masuk ke dalam delik pidana lantaran dilakukan saat memasuki tahapan kampanye.
"Jelas ini pelanggaran fatal yang disengaja, harusnya masuk delik pidana. Apalagi kades adalah bagian dari aparatur pemerintah," ujarnya.
Untuk itu, ia pun meminta agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya agar menjadi peringatan kepada semua aparat pemerintah untuk tetap bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini.
"Harus ditindak segera, dan saya percayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang," ucap Rahmat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon Tenggulun membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terkait hal itu, termasuk akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
"3 hari untuk melakukan konfirmasi awal, ke lapangan, setelah itu ada pemanggilan-pemanggilan. Ya kurang lebih dalam Minggu ini (akan dilakukan pemanggilan)," kata Furqon.
Tak hanya itu, disampaikan Furqon, pihaknya akan melakukan kajian bersama Gakkumdu secara formil dan materiil berdasarkan hasil temuan bukti-bukti di lapangan untuk menentukan nasib Kades Kosambironyok.
"Kalau dikajian didapatkan ada unsur pidana, maka kita akan pidana, tapi kalau di situ ada unsur hal-hal lain berarti sesuai perundang-undang lain. Kalau mengacu ke undang-undang nomor 7 taun 2017, itu bisa dipidana, ancaman terberatnya pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Partisipasi BRI di PRABU Expo Tegaskan Komitmen Transformasi Digital bagi UMKM Indonesia
-
Prabowo Soroti Bullying Berdarah di Sekolah, Dari Blora Hingga Jakarta
-
Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong Akses Permodalan Mikro Lebih Mudah dan Inklusif
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa