SuaraBanten.id - Buntut foto bersama warga dengan berpose 2 jari sambil memegang stiker bergambar paslon 02 Prabowo-Gibran, Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Bawaslu.
Dari informasi yang dihimpun, pose 2 jari sambil memegang stiker Prabowo - Gibran yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok dilakukan usai kegiatan pembagian sembako kepada para RT/RW pada 21 Januari 2024 lalu.
Warga Anyer, Rahmatullah mengatakan, pelaporan terhadap Syarif Hidayatullah dilakukan lantaran dirinya menemukan ada pelanggaran netralitas kepala desa yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok tersebut.
"Informasinya, foto kades bersama warga sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker paslon itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW di rumah kades, dan foto itu dishare ke grup-grup Whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan warga lain," kata Rahmat, Sabtu (3/2/2024).
Menurutnya, sikap tidak netral yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok merupakan pelanggaran fatal dan masuk ke dalam delik pidana lantaran dilakukan saat memasuki tahapan kampanye.
"Jelas ini pelanggaran fatal yang disengaja, harusnya masuk delik pidana. Apalagi kades adalah bagian dari aparatur pemerintah," ujarnya.
Untuk itu, ia pun meminta agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya agar menjadi peringatan kepada semua aparat pemerintah untuk tetap bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini.
"Harus ditindak segera, dan saya percayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang," ucap Rahmat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon Tenggulun membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terkait hal itu, termasuk akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
"3 hari untuk melakukan konfirmasi awal, ke lapangan, setelah itu ada pemanggilan-pemanggilan. Ya kurang lebih dalam Minggu ini (akan dilakukan pemanggilan)," kata Furqon.
Tak hanya itu, disampaikan Furqon, pihaknya akan melakukan kajian bersama Gakkumdu secara formil dan materiil berdasarkan hasil temuan bukti-bukti di lapangan untuk menentukan nasib Kades Kosambironyok.
"Kalau dikajian didapatkan ada unsur pidana, maka kita akan pidana, tapi kalau di situ ada unsur hal-hal lain berarti sesuai perundang-undang lain. Kalau mengacu ke undang-undang nomor 7 taun 2017, itu bisa dipidana, ancaman terberatnya pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah