SuaraBanten.id - Dua camat yakni Camat Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Banten terbukti melanggar.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin. Menurut dia, dua camat dan satu kepala dinas terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, lantaran telah mengkampanyekan salah satu Caleg DPR RI.
Menurut dia, ada rekomendasi dari Bawaslu yang disampaikan ke KASN sudah ditindaklanjuti dan hasilnya sudah diserahkan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan surat tembusan dari KASN, Camat Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala DPKPP Pandeglang terbukti melanggar netralitas ASN dan diberikan sanksi berupa disiplin sedang dari KASN.
Baca Juga: Tabrak Truk di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Pengendara Motor Scoopy Tewas di Tempat
“Kami dari Bawaslu sifatnya hanya rekomendasi ke KASN, nah KASN kemudian menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu itu. Nah mungkin serangkaian SOP sudah ditempuh oleh KASN sehingga muncul rekomendasi putusan. Ini disampaikan ke BKPSDM Pandeglang dan mereka yang berwenang untuk mengeksekusinya kaitan dengan sanksi,” kata Didin, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (26/1/2024).
Namun kata Didin, sanksi disiplin sedang juga masih harus diputuskan oleh BKPSDM Kabupaten Pandeglang lantaran dalam sanksi tersebut masih terdapat beberapa kategori sehingga harus dilakukan rapat internal terlebih dahulu.
“Yang direkomendasikan dari KASN itu kan sanksi hukuman disiplin sedang, kan hukuman disiplin sedang itu ada kriterianya seperti penundaan gaji berkala dan penundaan pangkat, kalau kami melihat pasal 5 peraturan pemerintah tahun 2010. Yang sudah ada putusan itu baru Camat Carita dan Kepala DPKPP sedangkan Camat Mandalawangi baru dikirim rekomendasinya ke BKPSDM jadi belum ada putusannya,” terangnya.
Saat ditanya apakah sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan ke KASN, Didin mengaku tidak bisa menilai sanksi tersebut karena pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi, sedangkan keputusannya ada di KASN dan BKPSDM Pandeglang.
“Saya tidak ada kewenangan sesuai atau tidak sesuai karena itu ada di internal mereka masing-masing karena saya yakin mereka juga sudah mempertimbangkan dengan alat bukti yang ada, kami sifatnya sebatas merekomendasikan melanggar undang-undang lainnya, selebihnya kami serahkan ke KASN. Hukumannya seperti apa mereka yang berwenang,” tutupnya.
Baca Juga: Lokasi Kantor Pos di Pandeglang Banten, Lengkap dengan Jadwal Operasionalnya
Berita Terkait
-
Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
Bupati Konsel Ungkap Alasan Pencopotan Camat Baito: Bukan Soal Guru Honorer, Tapi...
-
Kronologi 3 Siswa SDIT ICMA Dipulangkan Paksa Gegara Nunggak Biaya Sekolah Rp42 Juta
-
Apa Itu FR CPNS? Penyebarnya Bisa Terancam Sanksi Pidana!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk