SuaraBanten.id - Dua camat yakni Camat Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Banten terbukti melanggar.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin. Menurut dia, dua camat dan satu kepala dinas terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, lantaran telah mengkampanyekan salah satu Caleg DPR RI.
Menurut dia, ada rekomendasi dari Bawaslu yang disampaikan ke KASN sudah ditindaklanjuti dan hasilnya sudah diserahkan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan surat tembusan dari KASN, Camat Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala DPKPP Pandeglang terbukti melanggar netralitas ASN dan diberikan sanksi berupa disiplin sedang dari KASN.
“Kami dari Bawaslu sifatnya hanya rekomendasi ke KASN, nah KASN kemudian menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu itu. Nah mungkin serangkaian SOP sudah ditempuh oleh KASN sehingga muncul rekomendasi putusan. Ini disampaikan ke BKPSDM Pandeglang dan mereka yang berwenang untuk mengeksekusinya kaitan dengan sanksi,” kata Didin, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (26/1/2024).
Namun kata Didin, sanksi disiplin sedang juga masih harus diputuskan oleh BKPSDM Kabupaten Pandeglang lantaran dalam sanksi tersebut masih terdapat beberapa kategori sehingga harus dilakukan rapat internal terlebih dahulu.
“Yang direkomendasikan dari KASN itu kan sanksi hukuman disiplin sedang, kan hukuman disiplin sedang itu ada kriterianya seperti penundaan gaji berkala dan penundaan pangkat, kalau kami melihat pasal 5 peraturan pemerintah tahun 2010. Yang sudah ada putusan itu baru Camat Carita dan Kepala DPKPP sedangkan Camat Mandalawangi baru dikirim rekomendasinya ke BKPSDM jadi belum ada putusannya,” terangnya.
Saat ditanya apakah sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan ke KASN, Didin mengaku tidak bisa menilai sanksi tersebut karena pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi, sedangkan keputusannya ada di KASN dan BKPSDM Pandeglang.
“Saya tidak ada kewenangan sesuai atau tidak sesuai karena itu ada di internal mereka masing-masing karena saya yakin mereka juga sudah mempertimbangkan dengan alat bukti yang ada, kami sifatnya sebatas merekomendasikan melanggar undang-undang lainnya, selebihnya kami serahkan ke KASN. Hukumannya seperti apa mereka yang berwenang,” tutupnya.
Baca Juga: Tabrak Truk di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Pengendara Motor Scoopy Tewas di Tempat
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit