SuaraBanten.id - Dua camat yakni Camat Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Banten terbukti melanggar.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin. Menurut dia, dua camat dan satu kepala dinas terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, lantaran telah mengkampanyekan salah satu Caleg DPR RI.
Menurut dia, ada rekomendasi dari Bawaslu yang disampaikan ke KASN sudah ditindaklanjuti dan hasilnya sudah diserahkan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan surat tembusan dari KASN, Camat Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala DPKPP Pandeglang terbukti melanggar netralitas ASN dan diberikan sanksi berupa disiplin sedang dari KASN.
Baca Juga: Tabrak Truk di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Pengendara Motor Scoopy Tewas di Tempat
“Kami dari Bawaslu sifatnya hanya rekomendasi ke KASN, nah KASN kemudian menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu itu. Nah mungkin serangkaian SOP sudah ditempuh oleh KASN sehingga muncul rekomendasi putusan. Ini disampaikan ke BKPSDM Pandeglang dan mereka yang berwenang untuk mengeksekusinya kaitan dengan sanksi,” kata Didin, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (26/1/2024).
Namun kata Didin, sanksi disiplin sedang juga masih harus diputuskan oleh BKPSDM Kabupaten Pandeglang lantaran dalam sanksi tersebut masih terdapat beberapa kategori sehingga harus dilakukan rapat internal terlebih dahulu.
“Yang direkomendasikan dari KASN itu kan sanksi hukuman disiplin sedang, kan hukuman disiplin sedang itu ada kriterianya seperti penundaan gaji berkala dan penundaan pangkat, kalau kami melihat pasal 5 peraturan pemerintah tahun 2010. Yang sudah ada putusan itu baru Camat Carita dan Kepala DPKPP sedangkan Camat Mandalawangi baru dikirim rekomendasinya ke BKPSDM jadi belum ada putusannya,” terangnya.
Saat ditanya apakah sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan ke KASN, Didin mengaku tidak bisa menilai sanksi tersebut karena pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi, sedangkan keputusannya ada di KASN dan BKPSDM Pandeglang.
“Saya tidak ada kewenangan sesuai atau tidak sesuai karena itu ada di internal mereka masing-masing karena saya yakin mereka juga sudah mempertimbangkan dengan alat bukti yang ada, kami sifatnya sebatas merekomendasikan melanggar undang-undang lainnya, selebihnya kami serahkan ke KASN. Hukumannya seperti apa mereka yang berwenang,” tutupnya.
Baca Juga: Lokasi Kantor Pos di Pandeglang Banten, Lengkap dengan Jadwal Operasionalnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD