Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 17 Januari 2024 | 09:28 WIB
Puluhan ribu surat suara DPRD Banten rusak. [IST]

SuaraBanten.id - Puluhan ribu surat suara DPRD Banten pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang dalam kondisi rusak.

Selain Surat Suara DPRD Banten, surat suara Pemilihan Presiden, DPD, DPRD kota kabupaten juga mengalami kerusakan.

Puluhan ribu surat suara DPRD Banten rusak itu diketahui berdasarkan temuan Bawaslu Banten saat melakukan pengawasan logistik tahap II yang dilakukan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Total ada 61.139 lembar surat suara ditemukan dalam keadaan rusak berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Banten dan Bawaslu kota kabupaten.

Baca Juga: Terlibat Tawuran, Puluhan Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi

Untuk rincian surat suara yang rusak di antaranya dalam kondisi surat suara terdapat noda, bolong atau sobek dan termasuk warna pudar.

Surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 288 lembar surat suara rusak, DPD sebanyak 200 lembar surat suara rusak, DPRD Provinsi sebanyak 60.030 lembar surat suara rusak, dan DPRD Kab/Kota sebanyak 621 surat suara rusak.

Anggota Bawaslu Banten Kordiv SDM dan Organisasi selaku Penanggungjawab Tim Fasilitas Logistik Liah Culiah mengatakan, selama pengawasan logistik tahap II, pihaknya menemukan surat suara Pemilu 2024 dalam kondisi rusak saat dilakukan sortir lipat.

Kata Liah, temuan ini terjadi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten dengan jumlah serta kerusakan yang beragam.

"Hampir di semua kabupaten/kota terdapat surat suara rusak dengan jumlah dan jenis kerusakann yang beragam," ungkap Liah, dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Baca Juga: Kaki Pemuda di Lebak Dirantai Karena Gangguan Jiwa dan Sering Ngamuk

Liah mengatakan, untuk temuan kerusakan pada surat suara beragam, mulai surat suara yang terkena noda, warna pada surat suara yang tidak sesuai, dan surat suara sobek atau bolong.

"Hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten memiliki kerusakan surat suara yang sama," katanya.

Perempuan yang merupakan lulusan S2 Managemen Untirta ini menyebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap logistik Pemilu 2024 pada Desember 2023 lalu, pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Banten.

"Kami sarankan untuk memperbaiki proses pengadaan surat suara serta proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SK KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum," kata Liah

Liah memastikan hingga kini dirinya masih terus melakukan pengawasan proses distribusi dan sortir serta pelipatan surat suara yang bakal dilakukan pada 14 Februari 2024 nanti.

"Hingga saat ini, Kami Tim Fasilitas Logistik terus melakukan pengawasan, karena proses pendistribusian dan sorlip surat suara ini di beberapa daerah masih terus dilakukan," sambungnya.

Kata Liah, pengawasan terhadap tahapan sortir lipat surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.

"Terhadap pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan dengan semangat 5T, yaitu tepat kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu dan tepat tujuan," jelasnya.

Load More