SuaraBanten.id - Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2023. Puluhan ASN itu terbukti melakukan pelanggaran mulai dari ringan, sedang, berat hingga pidana.
Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, 6 orang dari puluhan ASN yang melanggar bahkan mendapatkan hukuman disiplin dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, ada 25 orang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin baik dari pelanggaran ringan, sedang, berat, hingga pidana.
"Kalau pelanggaran ringan itu ada 4 orang, pelanggaran sedang ada 6 orang, pelanggaran berat itu ada 7 orang dan pelanggaran pidana ada 8 orang," kata Nana dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (16/1/2024).
Nana mengungkapkan, ada 2 orang yang melakukan pelanggaran pidana orang diberikan sanksi diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 orang mendapatkan sanksi PTDH dari PNS.
Sementara, untuk pelanggaran berat, 1 orang mendapatkan sanksi pembebasan jabatan dan menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan.
"6 orang yang masuk dalam kategori pelanggaran berat belum mendapatkan sanksi. Karena hukuman disiplin masih dalam proses," katanya.
Untuk sanksi disiplin ASN yang melakukan pelanggaran ringan, dari 4 orang, 1 di antaranya mendapatkan teguran tertulis dan sisanya mendapatkan sanksi pernyataan tidak puas.
"Untuk pelanggaran sedang, 2 orang dapat sanksi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, 1 orang dapat sanksi penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan 3 orang mendapatkan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Guru Ngaji di Serang Nyambi Jualan Cilor Demi Syiar Alquran
Kata Nana, untuk pelanggaran pidana yang membelit 8 orang ASN Pemprov Banten di antaranya terkait kasus korupsi dan pengadaan fiktif.
Namun, Nana tidak menyebut kasus korupsi apa saja ayang menjerat ASN Pemprov Banten tersebut.
"Kalau yang paling terindikasi kuat itu ada di BPBD, ada juga satu masih dalam proses (pengadilan). Sedangkan sisanya (PTDH) sudah (ada putusan) inkrah," ujarnya.
Agar kasus pelanggaran ASN tak terjadi lagi pada tahun 2024, Nana meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten untuk melakukan pengawasan langsung terhadap bawahannya.
"Yang paling penting pengawasan langsung dari atasan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
4 Surga Wisata Alam di Lebak dan Pandeglang yang Wajib Masuk 'Bucket List' Kamu
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 113 Kurikulum Merdeka
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari