SuaraBanten.id - Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2023. Puluhan ASN itu terbukti melakukan pelanggaran mulai dari ringan, sedang, berat hingga pidana.
Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, 6 orang dari puluhan ASN yang melanggar bahkan mendapatkan hukuman disiplin dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, ada 25 orang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin baik dari pelanggaran ringan, sedang, berat, hingga pidana.
"Kalau pelanggaran ringan itu ada 4 orang, pelanggaran sedang ada 6 orang, pelanggaran berat itu ada 7 orang dan pelanggaran pidana ada 8 orang," kata Nana dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (16/1/2024).
Nana mengungkapkan, ada 2 orang yang melakukan pelanggaran pidana orang diberikan sanksi diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 orang mendapatkan sanksi PTDH dari PNS.
Sementara, untuk pelanggaran berat, 1 orang mendapatkan sanksi pembebasan jabatan dan menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan.
"6 orang yang masuk dalam kategori pelanggaran berat belum mendapatkan sanksi. Karena hukuman disiplin masih dalam proses," katanya.
Untuk sanksi disiplin ASN yang melakukan pelanggaran ringan, dari 4 orang, 1 di antaranya mendapatkan teguran tertulis dan sisanya mendapatkan sanksi pernyataan tidak puas.
"Untuk pelanggaran sedang, 2 orang dapat sanksi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, 1 orang dapat sanksi penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan 3 orang mendapatkan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Guru Ngaji di Serang Nyambi Jualan Cilor Demi Syiar Alquran
Kata Nana, untuk pelanggaran pidana yang membelit 8 orang ASN Pemprov Banten di antaranya terkait kasus korupsi dan pengadaan fiktif.
Namun, Nana tidak menyebut kasus korupsi apa saja ayang menjerat ASN Pemprov Banten tersebut.
"Kalau yang paling terindikasi kuat itu ada di BPBD, ada juga satu masih dalam proses (pengadilan). Sedangkan sisanya (PTDH) sudah (ada putusan) inkrah," ujarnya.
Agar kasus pelanggaran ASN tak terjadi lagi pada tahun 2024, Nana meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten untuk melakukan pengawasan langsung terhadap bawahannya.
"Yang paling penting pengawasan langsung dari atasan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya
-
Mudik ke Merak atau Sumatera? Ini Jalur Alternatif di Kota Tangerang Agar Bebas Macet