SuaraBanten.id - Sebanyak 27 Warga Negara Asing atau WNA Sri Lanka diamankan dari apartemen di wilayah Kabupten Tangerang, Banten karena meresahkan dan juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Puluhan WNA Sri Lanka itu itu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan 27 WNA Sri Lanka itu melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian hingga dibawa ke kantor imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan adanya laporan masyarakat, kami bersama Polres Tangerang Selatan melakukan pengawasan dan pengecekan dokumen dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi untuk diperiksa" kata Rakha dikutip dari ANTARA, Selasa (19/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil yakni 15 orang melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Baca Juga: Mahfud MD Janjikan Honor Tetap Ustaz dan Marbot Masjid di Hadapan Pimpinan Ponpes di Banten
Lalu dua orang WN Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kemudian dua orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan sanksi dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Terhadap delapan WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi Kemenkumham.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Singgung Kesiapan Mental Penanganan Bencana
"Karena telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mahfud MD Janjikan Honor Tetap Ustaz dan Marbot Masjid di Hadapan Pimpinan Ponpes di Banten
-
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Singgung Kesiapan Mental Penanganan Bencana
-
Anies Baswedan Sambangi Banten Pekan Ini, Cek Agenda yang Bakal Dilakukan Disini!
-
Postingan Iti Octavia Jayabaya Joget Gemoy Digeruduk Pendukung Anies Baswedan: Hampura Beda Pilihan
-
Momen Muhyani Si Pengembala Kambing Sujud Syukur Terima Surat Penghentian Penuntutan
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten