SuaraBanten.id - Sebanyak 27 Warga Negara Asing atau WNA Sri Lanka diamankan dari apartemen di wilayah Kabupten Tangerang, Banten karena meresahkan dan juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Puluhan WNA Sri Lanka itu itu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan 27 WNA Sri Lanka itu melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian hingga dibawa ke kantor imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan adanya laporan masyarakat, kami bersama Polres Tangerang Selatan melakukan pengawasan dan pengecekan dokumen dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi untuk diperiksa" kata Rakha dikutip dari ANTARA, Selasa (19/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil yakni 15 orang melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Lalu dua orang WN Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kemudian dua orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan sanksi dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Terhadap delapan WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi Kemenkumham.
Baca Juga: Mahfud MD Janjikan Honor Tetap Ustaz dan Marbot Masjid di Hadapan Pimpinan Ponpes di Banten
"Karena telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mahfud MD Janjikan Honor Tetap Ustaz dan Marbot Masjid di Hadapan Pimpinan Ponpes di Banten
-
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Singgung Kesiapan Mental Penanganan Bencana
-
Anies Baswedan Sambangi Banten Pekan Ini, Cek Agenda yang Bakal Dilakukan Disini!
-
Postingan Iti Octavia Jayabaya Joget Gemoy Digeruduk Pendukung Anies Baswedan: Hampura Beda Pilihan
-
Momen Muhyani Si Pengembala Kambing Sujud Syukur Terima Surat Penghentian Penuntutan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut
-
Bila Tak Ditemukan di Hari Ketujuh, Keluarga Korban Hilang Krakatau Minta Operasi SAR Diperpanjang
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur