SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Erpin Kuswanti divonis 3 tahun penjara.
Dia terbukti bersalah karena kasus korupsi dana desa sebesar Rp918 juta. Untuk diketahui, Erpin Kuswanti menggunakan uang tersebut untuk dana kampanye Pilkades sang suami.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erpin Kuswanti berupa pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra membacakan putusan saat Sidang di Pengadilan Negeri Serang, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Rabu (13/12/2023).
Erpin dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Selain vonis penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp819 juta yang jika tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun.
Adapun hal yang meringankan yaitu dirinya memiliki tanggungan keluarga dan hal memberatkan yaitu akibat perbuatannya pembangunan di Desa Katulisan jadi terhambat serta menikmati hasil korupsinya.
Setelah mendengar putusan tersebut, saat hakim menanyakan apakan menerima putusan itu atau tidak, Erpin yang diwakili kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.
“Pikir-Pikir dulu yang mulia,” kata kuasa hukum Erpin.
Korupsi yang dilakukan oleh Erpin yakni menyelewengkan Anggaran nggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait pajak; dana infrastruktur untuk pembangunan jalan; kegiatan belanja fiktif; dan tunjangan untuk perangkat desa yang tidak dibayarkan. Dana itu merupakan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Baca Juga: Ditinggal Tidur, 9 Kambing Warga Carenang Digasak Maling
Selain untuk kepentingan pribadi, dana desa itu juga diketahui diberikan terdakwa ke suaminya untuk pencalonan sang suami sebagai calon Kades di Cadasari, Pandeglang.
“Uang sebesar Rp200 juta diberikan kepada suami terdakwa untuk pencalonan menjadi Kepala Desa di daerah Cadasari, Pandeglang,” kata Endo dalam persidangan Selasa (28/11/2023) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak
-
Puluhan Warga Sekitar PT Vopak Keluhkan Sesak Nafas, Pusing dan Mual
-
Misi Putus Kutukan 3 Tahun! Tavares Minta Persebaya Tampil Sempurna Lawan Dewa United
-
BREAKING NEWS! Tangki Timbun PT Vopak Indonesia Diduga Bocor, Kepulan Gas Oranye Membumbung Tinggi
-
Kali Cibanten Jadi Alternatif Wisata Baru Selain Pantai di Provinsi Banten