SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Erpin Kuswanti divonis 3 tahun penjara.
Dia terbukti bersalah karena kasus korupsi dana desa sebesar Rp918 juta. Untuk diketahui, Erpin Kuswanti menggunakan uang tersebut untuk dana kampanye Pilkades sang suami.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erpin Kuswanti berupa pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra membacakan putusan saat Sidang di Pengadilan Negeri Serang, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Rabu (13/12/2023).
Erpin dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Selain vonis penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp819 juta yang jika tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun.
Adapun hal yang meringankan yaitu dirinya memiliki tanggungan keluarga dan hal memberatkan yaitu akibat perbuatannya pembangunan di Desa Katulisan jadi terhambat serta menikmati hasil korupsinya.
Setelah mendengar putusan tersebut, saat hakim menanyakan apakan menerima putusan itu atau tidak, Erpin yang diwakili kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.
“Pikir-Pikir dulu yang mulia,” kata kuasa hukum Erpin.
Korupsi yang dilakukan oleh Erpin yakni menyelewengkan Anggaran nggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait pajak; dana infrastruktur untuk pembangunan jalan; kegiatan belanja fiktif; dan tunjangan untuk perangkat desa yang tidak dibayarkan. Dana itu merupakan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Baca Juga: Ditinggal Tidur, 9 Kambing Warga Carenang Digasak Maling
Selain untuk kepentingan pribadi, dana desa itu juga diketahui diberikan terdakwa ke suaminya untuk pencalonan sang suami sebagai calon Kades di Cadasari, Pandeglang.
“Uang sebesar Rp200 juta diberikan kepada suami terdakwa untuk pencalonan menjadi Kepala Desa di daerah Cadasari, Pandeglang,” kata Endo dalam persidangan Selasa (28/11/2023) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman
-
Sering Kirim Santri ke Luar Negeri, Ponpes Darul Quran Tangerang Dibekali Ini
-
Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas Udara, Jutaan Penumpang Diprediksi Padati Bandara
-
Pertamax Naik Rp4.000 Per Liter, Warga Tangerang Ramai-ramai Turun Kelas ke Pertalite