SuaraBanten.id - Ratusan alat peraga kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) di Kota Serang, Banten melanggar aturan lantaran di pasang di pohon hingga sejumlah fasilitas pendidikan.
Terkait pelanggaran APK parpol tersebut, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang melakukan pendataan pemasangan APK yang dilakukan selama masa kampanye.
Hasil dari pendataan Bawaslu Kota Serang itu, terdapat 890 APK dipasang di tempat yang dilarang seperti, pasar, pohon, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Maurdlyat Mabrurri mengungkapkan dari jumlah itu rinciannya sebagai berikut, spanduk sebanyak 411; billboard 24; baliho 277; umbul-umbul 24, banner 134; dan bendera 20.
"Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Serang akan menyurati seluruh peserta pemilu untuk secara mandiri dapat melakukan penertiban atas APK yang melanggar dimaksud," kata , Fierly dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (12/12/2023).
Fierly mengaskan Bawaslu memberi waktu 10 hari kepada peserta pemilu untuk mencopot APK yang melanggar. Jika APK tersebut masih terpasang di tempat terlarang setelah 10 hari, maka Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Kota Serang akan melakukan penertiban.
Bawaslu Kota Serang juga meminta KPU Kota Serang untuk lebih aktif melakukan upaya sosialisasi ke peserta pemilu tentang lokasi mana saja yang dilarang dipasang APK.
"Sejak tanggal 30 November 2023 lalu, Bawaslu sudah menyampaikan catatan dan masukan berkenaan dengan materi yang terkandung dalam SK KPU Kota Serang Nomor 150 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPU," ujarnya.
Guna mengefektifkan pengawasan, mulai pekan ini, Bawaslu Kota Serang akan melakukan patroli kampanye, mulai pukul 19.30 WIB. Patroli akan dilakukan Bawaslu, aparat kepolisian, dan Panwascam.
Patroli bertujuan untuk memastikan tidak ada perusakan atau penghilangan APK yang telah dipasang sesuai ketentuan, serta memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU dan Bawaslu.
"Karena selama ini, banyak aktivitas kampanye peserta pemilu yang tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Kemudian, lanjut Fierly, terkait penanganan pelanggaran, sejauh ini Bawaslu Kota Serang sudah menerima 2 laporan informasi awal.
Satu berasal dari masyarakat, dan satu dari peserta pemilu. Keduanya sedang dilakukan penelusuran informasi ke lapangan.
Satu berkenaan dengan penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye, serta satu lagi tentang dugaan perusakan APK secara massif di sejumlah kelurahan di Kecamatan Cipocok Jaya.
"Bawaslu berharap seluruh peserta pemilu mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga jalannya kampanye berlangsung dalam situasi yang kondusif," ujarnya.
Berita Terkait
-
Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut
-
Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan
-
Doa Bersama Warnai Hari Terakhir Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029