SuaraBanten.id - Pengacara berinsial JI (43) yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kota Serang, Banten sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengacara tersebut kini mendekam di rumah tahanan atau Rutan Polda Banten pada Kamis (7/12/2023). Terduga pelaku yang sebelumnya dikabrkan mengiming-imingi korban dengan menjanjikan bakal memberikan hanphone, ternyata mengancam korban dengan air softgun.
Terduga pelaku sebelumnya turut viral saat menjadi kuasa hukum Rozy Zah Hakiki yang sempat ramai diberitakan selingkuh dengan ibu mertuanya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, pengacara JI telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Setelah dilakukan pengangkatan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Herlia, dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (7/12/2023).
"Sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Banten," imbuhnya.
Diketahui, Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap JI di kediamannya yang berada di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.14 WIB.
Kata Herlia, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban terjadi pada November 2022 di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.
Korban yang berumur 14 tahun dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan seksual. Tersangka mengiming-imingi korban dengan diberikan hanphone dan mengancam korban menggunakan air softgun.
"Berdasarkan keterangan saksi korban peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun," ungkapnya.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Cilegon Terseret Kasus Korupsi Kapal Tunda PT PCM, Diduga Terima Rp500 Juta
"Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," imbuh Herlia menambahkan pernyataannya.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma dan akhirnya hal tersebut diketahui SA (42), ibu korban. Sang ibu yang tak terima langsung melaporkan perbuatan JI ke Polda Banten pada Rabu (15/11/2023) pukul 17.14 WIB.
“Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” urai Herlia.
Penahanan pengacara JI dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut yakni ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama tersangka sebagai advokat serta pin advokat.
Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri
-
Berapa Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara?
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Kemasan Berkualitas jadi Senjata UMKM Bersaing di Pasar Modern
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang