SuaraBanten.id - Pengacara berinsial JI (43) yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kota Serang, Banten sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengacara tersebut kini mendekam di rumah tahanan atau Rutan Polda Banten pada Kamis (7/12/2023). Terduga pelaku yang sebelumnya dikabrkan mengiming-imingi korban dengan menjanjikan bakal memberikan hanphone, ternyata mengancam korban dengan air softgun.
Terduga pelaku sebelumnya turut viral saat menjadi kuasa hukum Rozy Zah Hakiki yang sempat ramai diberitakan selingkuh dengan ibu mertuanya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, pengacara JI telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Setelah dilakukan pengangkatan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Herlia, dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (7/12/2023).
"Sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Banten," imbuhnya.
Diketahui, Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap JI di kediamannya yang berada di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.14 WIB.
Kata Herlia, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban terjadi pada November 2022 di salah satu hotel di Kota Serang, Banten.
Korban yang berumur 14 tahun dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan seksual. Tersangka mengiming-imingi korban dengan diberikan hanphone dan mengancam korban menggunakan air softgun.
"Berdasarkan keterangan saksi korban peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun," ungkapnya.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Cilegon Terseret Kasus Korupsi Kapal Tunda PT PCM, Diduga Terima Rp500 Juta
"Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali," imbuh Herlia menambahkan pernyataannya.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma dan akhirnya hal tersebut diketahui SA (42), ibu korban. Sang ibu yang tak terima langsung melaporkan perbuatan JI ke Polda Banten pada Rabu (15/11/2023) pukul 17.14 WIB.
“Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten,” urai Herlia.
Penahanan pengacara JI dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut yakni ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama tersangka sebagai advokat serta pin advokat.
Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Viral Pria Jomblo 38 Tahun Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Langsung Jadi Samsak Warga
-
Hadapi Persib Tanpa Penonton, Pelatih Dewa United Kecewa: Layaknya Aktor, Kami Butuh Penonton!
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Cuma 3 Jam dari Jakarta! Temukan Keajaiban Alam Perawan dan Kearifan Baduy di Lebak
-
Wagub Banten Sentil Pusat: Otonomi Daerah Jangan Jalan Setengah Hati
-
Filosofi 'Gunung Ulah Dilebur': Pesan Kuat 1.552 Warga Baduy dalam Seba 2026 untuk Penyelamatan Bumi
-
Ziarah ke Makam Pendiri Cilegon, Robinsar Ajak ASN Teladani Aat Syafaat
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas