SuaraBanten.id - Nama mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi terseret dalam kasus korupsi pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) Kota Cilegon, Banten.
Edi Ariadi disebut-sebut menerima uang sebasar Rp500 juta atas kasus korupsi Kapal Tunda PT PCM tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana kasus korupsi kapal tunda dengan terdakwa tunggal Dirut PT Am Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus pada Senin (4/12/2023) lalu.
Berdasarkan dakwaan JPU, Edi Ariadi disebut menjadi 1 dari 8 orang yang menerima uang atas kasus tersebut.
Baca Juga: Pekulahan Masjid Kesunyatan Sering Dipakai Mandi Caleg Hingga Artis Jelang Pemilu 2024
"Edi Ariadi sebanyak Rp500 juta dan USD 1.060," kata JPU Achmad Afriansyah saat membacakan dakwaan.
Tak hanya Edi Ariadi, nama-nama lain yang disebut menerima uang juga beberapanya merupakan mantan direksi PT PCM yakni, Arief Rivai 4,2 miliar dan USD 2.120, Edi Ariadi Rp 500 juta dan USD 1.060, Akmal Dirmansyah Rp 70 juta dan USD 1.920.
Selanjutnya, Aditria Fachrul Rozi Rp 100 juta, M Iqbal Kusuma Farizan Rp 20 juta, Ridia Al Qaddrina Rp 10 juta, Antok Subiantoro, USD 1.452, dan Rifatussauqi USD 50.
Kata Achmad Afriansyah, dalam dakwaan Aryo didakwa melakukan korupsi pengadan kapal tunda tahun 2019 di PT PCM kemudian menunjuk PT AM Indo Tek dalam pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4.000 HP dengan dijanjikan akan diberikan proyek pengelolaan lahan Warnasari.
Padahal PT PCM tahu jika PT AM Indo Tek tidak memiliki kualifikasi usaha dalam bidang izin Usaha Angkutan Laut/SIUPAL serta tidak memiliki pengalaman dalam usaha bidang perkapalan.
Terdakwa kemudian mengajak mantan Dirut PT PCM almarhum Arief Rivai dan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah ke Singapura untuk diperlihatkan kapal tunda jenis tugboat ASD Tug Brecon Vessel 29m ASD/Towing Tug tahun 2016 untuk meyakinkan mereka. Kapal itu dihargai Rp73 Miliar.
“Padahal kapal yang terdakwa perlihatkan bukan milik PT AM Indo Tek,” kata JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.com).
Terdakwa kemudian tidak melakukan kajian teknis, finansial dan bisnis tapi tetap disetujui oleh Arief Rivai. Kemudian terdakwa tidak dapat memenuhi pengadaan kapal setelah 6 bulan sejak tandatangan perjanjian kerja sama pada 8 April 2019.
“Terjadi kerugian negara sebesar Rp23,6 miliar sebagai akibat dari proses KSO pembelian kapal secara patungan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Ahmad.
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kampanye Akbar Pilkada Cilegon 2024, Robinsar-Fajar Sebut 'Masyarakat Butuh Kerja Nyata'
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
Robinsar-Fajar Tawarkan Aplikasi 'Super Apps Cilegon' untuk Permudah Pelayanan Masyarakat
-
Kisah Pilu Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Anak Putus Sekolah
-
Firasat Istri Sopir Truk Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang: Jantung Deg-degan, Anak Nangis Terus
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab