SuaraBanten.id - Jual tanah aset desa seluas 4.031 meter untuk pembebasan lahan Jalan Tol Serang - Panimbang senilai Rp591.360 juta, mantan Kepala Desa atau kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten Yuli Achmad Albert dituntut 3 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (29/11/2023).
Diketahui, Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak itu menjual tanah desa dan membelikan hasilnya untuk membeli mobil Nissan Juke dan Kawasaki Ninja.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak Andrie Marpaung mengungkapkan, terdakwa Yuli Achmad terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Andrie dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra, Rabu (29/11/2023).
Tak hanya itu, disampaikan Andrie, terdakwa Yuli Achmad pun diminta untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp591.360 juta paling lama 1 bulan setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap atau seluruh asetnya akan disita.
"Apabila (asetnya) tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara," ujar Andrie.
Andrie pun mengungkapkan, terdakwa Yuli Achmad menggunakan uang hasil penjualan tanah aset desa untuk digunakan membeli 1 unit mobil Nissan Juke warna putih dan 1 unit motor Kawasaki Ninja W175.
"(Kendaraan terdakwa yang dibeli dari uang menjual tanah aset desa) dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Andrie.
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Ujung Kulon, Rumah Warga Pesisir Pandeglang Bergetar
Andrie menerangkan, terdakwa Yuli Achmad kedapatan menerima uang ganti rugi atas pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang usai merubah status aset desa menjadi milik pribadi.
Andrie mengungkapkan, setelah adanya beberapa dokumen yang diterbitkan atas status lahan tersebut, seperti surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.
"Dari hasil verifikasi pembebasan lahan, tanah kas desa tersebut dapat dibayarkan. Totalnya uang sebesar Rp591.360 juta. Tapi uang tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa ke kas desa dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi," tukas Andrie.
Atas tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Lebak itu, terdakwa Yuli Achmad pun akan mengajukan nota pembelaan secara masing-masing. Dan sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa di pekan depan.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari
-
Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini
-
Hari Keenam, 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dicari hingga 6.010 NM
-
Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September