Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 30 November 2023 | 09:56 WIB
Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten Yuli Achmad Albert yang menjual tanah desa untuk membeli Nissan Juke dan Kawasaki Ninja menjalani sidang tuntutan di PN Serang. [Suara.com/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - Jual tanah aset desa seluas 4.031 meter untuk pembebasan lahan Jalan Tol Serang - Panimbang senilai Rp591.360 juta, mantan Kepala Desa atau kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten Yuli Achmad Albert dituntut 3 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (29/11/2023).

Diketahui, Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak itu menjual tanah desa dan membelikan hasilnya untuk membeli mobil Nissan Juke dan Kawasaki Ninja.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak Andrie Marpaung mengungkapkan, terdakwa Yuli Achmad terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Andrie dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Ujung Kulon, Rumah Warga Pesisir Pandeglang Bergetar

Tak hanya itu, disampaikan Andrie, terdakwa Yuli Achmad pun diminta untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp591.360 juta paling lama 1 bulan setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap atau seluruh asetnya akan disita.

"Apabila (asetnya) tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara," ujar Andrie.

Andrie pun mengungkapkan, terdakwa Yuli Achmad menggunakan uang hasil penjualan tanah aset desa untuk digunakan membeli 1 unit mobil Nissan Juke warna putih dan 1 unit motor Kawasaki Ninja W175.

"(Kendaraan terdakwa yang dibeli dari uang menjual tanah aset desa) dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Andrie.

Baca Juga: Modus Ayah di Tangsel Hamili Anak Kandung, Ancam Tak Diberi Jajan dan Aniaya Sang Ibu

Andrie menerangkan, terdakwa Yuli Achmad kedapatan menerima uang ganti rugi atas pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang usai merubah status aset desa menjadi milik pribadi.

Andrie mengungkapkan, setelah adanya beberapa dokumen yang diterbitkan atas status lahan tersebut, seperti surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.

"Dari hasil verifikasi pembebasan lahan, tanah kas desa tersebut dapat dibayarkan. Totalnya uang sebesar Rp591.360 juta. Tapi uang tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa ke kas desa dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi," tukas Andrie.

Atas tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Lebak itu, terdakwa Yuli Achmad pun akan mengajukan nota pembelaan secara masing-masing. Dan sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa di pekan depan.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More