SuaraBanten.id - Jual tanah aset desa seluas 4.031 meter untuk pembebasan lahan Jalan Tol Serang - Panimbang senilai Rp591.360 juta, mantan Kepala Desa atau kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten Yuli Achmad Albert dituntut 3 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (29/11/2023).
Diketahui, Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak itu menjual tanah desa dan membelikan hasilnya untuk membeli mobil Nissan Juke dan Kawasaki Ninja.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak Andrie Marpaung mengungkapkan, terdakwa Yuli Achmad terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Andrie dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra, Rabu (29/11/2023).
Tak hanya itu, disampaikan Andrie, terdakwa Yuli Achmad pun diminta untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp591.360 juta paling lama 1 bulan setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap atau seluruh asetnya akan disita.
"Apabila (asetnya) tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara," ujar Andrie.
Andrie pun mengungkapkan, terdakwa Yuli Achmad menggunakan uang hasil penjualan tanah aset desa untuk digunakan membeli 1 unit mobil Nissan Juke warna putih dan 1 unit motor Kawasaki Ninja W175.
"(Kendaraan terdakwa yang dibeli dari uang menjual tanah aset desa) dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Andrie.
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Ujung Kulon, Rumah Warga Pesisir Pandeglang Bergetar
Andrie menerangkan, terdakwa Yuli Achmad kedapatan menerima uang ganti rugi atas pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang usai merubah status aset desa menjadi milik pribadi.
Andrie mengungkapkan, setelah adanya beberapa dokumen yang diterbitkan atas status lahan tersebut, seperti surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.
"Dari hasil verifikasi pembebasan lahan, tanah kas desa tersebut dapat dibayarkan. Totalnya uang sebesar Rp591.360 juta. Tapi uang tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa ke kas desa dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi," tukas Andrie.
Atas tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Lebak itu, terdakwa Yuli Achmad pun akan mengajukan nota pembelaan secara masing-masing. Dan sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa di pekan depan.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Harga Semiring Honda BeAT, Apakah Motor Bekas Kawasaki Ninja 250 Boros?
-
Nissan Juke Bekas si SUV Gahar Kini Semurah LCGC: Kelebihan Unik vs Kekurangan Tersembunyi
-
Penertiban Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
-
Fakta-fakta Bank Jatim (BJTM) Jadi Induk Bank Banten, Siapa Pengendali Sahamnya?
-
5 Motor Sport Bekas Murah untuk Pecinta Balap dan Sunmori, Kencang Tanpa Kuras Kantong
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga