SuaraBanten.id - Dua terdakwa kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupatan Serang dan Kota Cilegon, Banten divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Serang.
Kasus ASN pertama yakni gratifikasi proyek mebeler kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin.
Sementara ASN satunya terjerat kasus Korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana.
Kedua terdakwa kasus korupsi itu telah divonis bebas di PN Serang. Terkait kebebasan kedua terdakwa itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut angkat suara.
Baca Juga: Anak Bupati Pandeglang Desak Bawaslu Usut VN Kades yang Menyeret Namanya
Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan, dua putusan tersebut memiliki dua kemungkinan yang perlu dicermati.
Pertama, dirinya menduga adanya permainan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bukti yang dihadirkan tidaklah kuat.
“Patut diduga penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut ‘bermain-main’ dengan bukti yang lemah sehingga mengakibatkan vonis bebas terdakwa dalam kasus-kasus tersebut,” kata Diky dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, merupakan hal wajar jika masyarakat mendorong upaya perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon ke Pengadilan Tinggi atau PT Banten dalam kasus korupsi Pasar Grogol Cilegon dan upaya kasasi JPU Kejari Serang ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Sarudin.
Selain itu, kemungkinan kedua yakni hakim yang memutus kedua perkara tersebut juga patut diduga tidak imparsial atau cenderung memihak.
Baca Juga: Tiga Rekomendasi Kenaikan UMK 2024 yang Dikirim Pemkab Tangerang ke Gubernur Banten
Karenanya, ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengawasi proses di persidangan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran