Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 28 November 2023 | 16:32 WIB
Ilustrasi pengadilan- Dua tersangka korusi divonis bebas di PN Serang. [shutterstock]

SuaraBanten.id - Dua terdakwa kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupatan Serang dan Kota Cilegon, Banten divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Serang.

Kasus ASN pertama yakni gratifikasi proyek mebeler kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin.

Sementara ASN satunya terjerat kasus Korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana.

Kedua terdakwa kasus korupsi itu telah divonis bebas di PN Serang. Terkait kebebasan kedua terdakwa itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut angkat suara.

Baca Juga: Anak Bupati Pandeglang Desak Bawaslu Usut VN Kades yang Menyeret Namanya

Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan, dua putusan tersebut memiliki dua kemungkinan yang perlu dicermati.

Pertama, dirinya menduga adanya permainan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bukti yang dihadirkan tidaklah kuat.

“Patut diduga penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut ‘bermain-main’ dengan bukti yang lemah sehingga mengakibatkan vonis bebas terdakwa dalam kasus-kasus tersebut,” kata Diky dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, merupakan hal wajar jika masyarakat mendorong upaya perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon ke Pengadilan Tinggi atau PT Banten dalam kasus korupsi Pasar Grogol Cilegon dan upaya kasasi JPU Kejari Serang ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Sarudin.

Selain itu, kemungkinan kedua yakni hakim yang memutus kedua perkara tersebut juga patut diduga tidak imparsial atau cenderung memihak.

Baca Juga: Tiga Rekomendasi Kenaikan UMK 2024 yang Dikirim Pemkab Tangerang ke Gubernur Banten

Karenanya, ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengawasi proses di persidangan selanjutnya.

“Maka kami mendorong agar KY untuk memeriksa dan turut mengawasi proses persidangan pada tahapan berikutnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Sarudin divonis bebas dalam perkara gratifikasi yang menjeratnya pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Ia sebelumnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp400 juta dari seorang pengusaha bernama Ivan Kristianto.

Uang itu merupakan modal untuk CV RDA milik Restia yang diduga sengaja dimenangkan oleh Sarudin dalam proyek pengadaan mebeler.

Restia disebut-sebut merupakan kekasih Sarudin, namun dari proses penyidikan sampai persidangan Restia tidak pernah diperiksa sebagai saksi walaupun dirinya merupakan saksi kunci. Atas putusan itu saat ini JPU sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus kedua yaitu korupsi gagalnya pembangunan Pasar Grogol Cilegon senilai Rp2 miliar dengan salah satu terdakwanya yaitu Tb Dikrie Maulawardhana yang kini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon.

Dikrie bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol, selaku kontraktor dari CV Edo Putra Pratama dibebaskan dalam putusan sela.

Berbeda dengan Sarudin, Dikrie dkk dibebaskan bukan karena sudah terbukti di persidangan melakukan korupsi, melainkan dalam putusan sela karena hakim menerima eksepsi yang diajukan para terdakwa pada Senin (23/10/2023) lalu.

Hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidaklah cermat atau obscuur libel. Kasus ini belum sampai ke materi pokok persidangan, sehingga para terdakwa bebas sampai menunggu hasil dari perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon ke PT Banten.

Nantinya jika perlawanan JPU dikabulkan, persidangan dapat kembali bergulir dan langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan apakah ketiganya bersalah atau tidak.

Load More