SuaraBanten.id - Dua terdakwa kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupatan Serang dan Kota Cilegon, Banten divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Serang.
Kasus ASN pertama yakni gratifikasi proyek mebeler kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin.
Sementara ASN satunya terjerat kasus Korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana.
Kedua terdakwa kasus korupsi itu telah divonis bebas di PN Serang. Terkait kebebasan kedua terdakwa itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut angkat suara.
Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan, dua putusan tersebut memiliki dua kemungkinan yang perlu dicermati.
Pertama, dirinya menduga adanya permainan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bukti yang dihadirkan tidaklah kuat.
“Patut diduga penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut ‘bermain-main’ dengan bukti yang lemah sehingga mengakibatkan vonis bebas terdakwa dalam kasus-kasus tersebut,” kata Diky dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, merupakan hal wajar jika masyarakat mendorong upaya perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon ke Pengadilan Tinggi atau PT Banten dalam kasus korupsi Pasar Grogol Cilegon dan upaya kasasi JPU Kejari Serang ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Sarudin.
Selain itu, kemungkinan kedua yakni hakim yang memutus kedua perkara tersebut juga patut diduga tidak imparsial atau cenderung memihak.
Baca Juga: Anak Bupati Pandeglang Desak Bawaslu Usut VN Kades yang Menyeret Namanya
Karenanya, ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengawasi proses di persidangan selanjutnya.
“Maka kami mendorong agar KY untuk memeriksa dan turut mengawasi proses persidangan pada tahapan berikutnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Sarudin divonis bebas dalam perkara gratifikasi yang menjeratnya pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Ia sebelumnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp400 juta dari seorang pengusaha bernama Ivan Kristianto.
Uang itu merupakan modal untuk CV RDA milik Restia yang diduga sengaja dimenangkan oleh Sarudin dalam proyek pengadaan mebeler.
Restia disebut-sebut merupakan kekasih Sarudin, namun dari proses penyidikan sampai persidangan Restia tidak pernah diperiksa sebagai saksi walaupun dirinya merupakan saksi kunci. Atas putusan itu saat ini JPU sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?
-
Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat
-
KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
BRI Revitalisasi Lebih 100 Sungai, Libatkan Ribuan Warga dalam Padat Karya
-
Insiden Siswa Nyaris Jatuh Viral, Dikbud Tangsel Langsung Turun Tangan, Fokus Trauma Psikologis Anak
-
Tangerang Pasang Mata-mata Canggih di Hulu Bogor: Garda Terdepan Mitigasi Banjir Kiriman
-
Polri Intensif Kejar Buronan Sektor Keuangan Kelas Kakap Pasca Penangkapan CEO Investree
-
APMAKI Apresiasi Presiden Prabowo dan BGN Tetapkan Produk Wadah Makan dari Dalam Negeri