SuaraBanten.id - Dua terdakwa kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupatan Serang dan Kota Cilegon, Banten divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Serang.
Kasus ASN pertama yakni gratifikasi proyek mebeler kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin.
Sementara ASN satunya terjerat kasus Korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana.
Kedua terdakwa kasus korupsi itu telah divonis bebas di PN Serang. Terkait kebebasan kedua terdakwa itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut angkat suara.
Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan, dua putusan tersebut memiliki dua kemungkinan yang perlu dicermati.
Pertama, dirinya menduga adanya permainan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bukti yang dihadirkan tidaklah kuat.
“Patut diduga penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut ‘bermain-main’ dengan bukti yang lemah sehingga mengakibatkan vonis bebas terdakwa dalam kasus-kasus tersebut,” kata Diky dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, merupakan hal wajar jika masyarakat mendorong upaya perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon ke Pengadilan Tinggi atau PT Banten dalam kasus korupsi Pasar Grogol Cilegon dan upaya kasasi JPU Kejari Serang ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Sarudin.
Selain itu, kemungkinan kedua yakni hakim yang memutus kedua perkara tersebut juga patut diduga tidak imparsial atau cenderung memihak.
Baca Juga: Anak Bupati Pandeglang Desak Bawaslu Usut VN Kades yang Menyeret Namanya
Karenanya, ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengawasi proses di persidangan selanjutnya.
“Maka kami mendorong agar KY untuk memeriksa dan turut mengawasi proses persidangan pada tahapan berikutnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Sarudin divonis bebas dalam perkara gratifikasi yang menjeratnya pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Ia sebelumnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp400 juta dari seorang pengusaha bernama Ivan Kristianto.
Uang itu merupakan modal untuk CV RDA milik Restia yang diduga sengaja dimenangkan oleh Sarudin dalam proyek pengadaan mebeler.
Restia disebut-sebut merupakan kekasih Sarudin, namun dari proses penyidikan sampai persidangan Restia tidak pernah diperiksa sebagai saksi walaupun dirinya merupakan saksi kunci. Atas putusan itu saat ini JPU sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus kedua yaitu korupsi gagalnya pembangunan Pasar Grogol Cilegon senilai Rp2 miliar dengan salah satu terdakwanya yaitu Tb Dikrie Maulawardhana yang kini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon.
Dikrie bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol, selaku kontraktor dari CV Edo Putra Pratama dibebaskan dalam putusan sela.
Berbeda dengan Sarudin, Dikrie dkk dibebaskan bukan karena sudah terbukti di persidangan melakukan korupsi, melainkan dalam putusan sela karena hakim menerima eksepsi yang diajukan para terdakwa pada Senin (23/10/2023) lalu.
Hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidaklah cermat atau obscuur libel. Kasus ini belum sampai ke materi pokok persidangan, sehingga para terdakwa bebas sampai menunggu hasil dari perlawanan yang diajukan JPU Kejari Cilegon ke PT Banten.
Nantinya jika perlawanan JPU dikabulkan, persidangan dapat kembali bergulir dan langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan apakah ketiganya bersalah atau tidak.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Tangis Pilu Menjemput Pahlawan Udara: Jenazah Capt. Enggon Erawan Korban KKB Tiba di Ciputat
-
Dinilai Secara Rahasia, Berikut Daftar Restoran Terbaik Indonesia Dalam Gourmet Choice 2026
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur