SuaraBanten.id - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di wilayah hukum Kota Cilegon, Banten. Kali ini diduga dilakukan oleh pria brinisial A (48).
Saat ini, A dilaporkan ke polisi dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Orangtua korban terpaksa melaporkan terduga pelaku ke polisi usai mendapat pengakuan dari anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh A.
A dilaporkan karena telah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban yang masih berusia 13 tahun pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu.
Ibunda korban yakni RM menceritakan, dalam melancarkan aksi cabulnya, A mengiming-imingi anak gadisnya dengan uang Rp50 ribu sebagai uang tambahan jajan.
Meski korban sempat menolak, namun A memaksa korban dan melakukan aksi perbuatan cabulnya itu kepada korban hingga membuat korban berontak dan kabur dari rumahnya untuk menyelamatkan diri. Korban saat itu lari ke rumah saudaranya sambil menangis.
“Saya sebagai seorang ibu, hancur hati saya. Saya tidak ridho dunia akhirat, akan saya tetap lanjutkan ke ranah hukum,” ucap RM, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Padahal kata RM, ia tak pernah menganggap curiga kepada terlapor dan sudah menganggapnya sebagai bagian dari keluarga sendiri. Saat kejadian, kondisi di rumahnya sedang sepi hanya ada anak gadisnya saja.
“Terlapor enggak jauh dari rumah, jadi tahu gerak gerik ada tidaknya saya dan suami di rumah. Pas kejadian itu keadaan rumah sedang sepi, dia datang nyamperin anak saya. Padahal udah kami anggap sebagai saudara,” terangnya.
Baca Juga: Saling Ejek dan Menantang di Medsos, Pelajar Tawuran di Tunjung Teja Serang, Satu Luka-luka
Kejadian itu telah dilaporkannya RM kepada polisi dengan Surat Laporan bernomor LP / B / 260 / X / 2023 / SPKT / Polres Cilegon / Polda Banten tanggal 22 Oktober 2023.
Masih menurut pengakuan RM, UPTD PPA DP3AP2KB Kota Cilegon juga telah melakukan visum kepada korban.
Selain itu, anaknya juga telah mendapatkan pendampingan dari Psikolog. Saat ini anaknya masih mengalami trauma akibat perbuatan tak senonoh yang diterimanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Kemasan Berkualitas jadi Senjata UMKM Bersaing di Pasar Modern
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Ayah Kritis, Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV