SuaraBanten.id - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di wilayah hukum Kota Cilegon, Banten. Kali ini diduga dilakukan oleh pria brinisial A (48).
Saat ini, A dilaporkan ke polisi dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Orangtua korban terpaksa melaporkan terduga pelaku ke polisi usai mendapat pengakuan dari anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh A.
A dilaporkan karena telah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban yang masih berusia 13 tahun pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu.
Ibunda korban yakni RM menceritakan, dalam melancarkan aksi cabulnya, A mengiming-imingi anak gadisnya dengan uang Rp50 ribu sebagai uang tambahan jajan.
Meski korban sempat menolak, namun A memaksa korban dan melakukan aksi perbuatan cabulnya itu kepada korban hingga membuat korban berontak dan kabur dari rumahnya untuk menyelamatkan diri. Korban saat itu lari ke rumah saudaranya sambil menangis.
“Saya sebagai seorang ibu, hancur hati saya. Saya tidak ridho dunia akhirat, akan saya tetap lanjutkan ke ranah hukum,” ucap RM, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Padahal kata RM, ia tak pernah menganggap curiga kepada terlapor dan sudah menganggapnya sebagai bagian dari keluarga sendiri. Saat kejadian, kondisi di rumahnya sedang sepi hanya ada anak gadisnya saja.
“Terlapor enggak jauh dari rumah, jadi tahu gerak gerik ada tidaknya saya dan suami di rumah. Pas kejadian itu keadaan rumah sedang sepi, dia datang nyamperin anak saya. Padahal udah kami anggap sebagai saudara,” terangnya.
Baca Juga: Saling Ejek dan Menantang di Medsos, Pelajar Tawuran di Tunjung Teja Serang, Satu Luka-luka
Kejadian itu telah dilaporkannya RM kepada polisi dengan Surat Laporan bernomor LP / B / 260 / X / 2023 / SPKT / Polres Cilegon / Polda Banten tanggal 22 Oktober 2023.
Masih menurut pengakuan RM, UPTD PPA DP3AP2KB Kota Cilegon juga telah melakukan visum kepada korban.
Selain itu, anaknya juga telah mendapatkan pendampingan dari Psikolog. Saat ini anaknya masih mengalami trauma akibat perbuatan tak senonoh yang diterimanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini