SuaraBanten.id - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di wilayah hukum Kota Cilegon, Banten. Kali ini diduga dilakukan oleh pria brinisial A (48).
Saat ini, A dilaporkan ke polisi dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Orangtua korban terpaksa melaporkan terduga pelaku ke polisi usai mendapat pengakuan dari anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh A.
A dilaporkan karena telah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban yang masih berusia 13 tahun pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu.
Ibunda korban yakni RM menceritakan, dalam melancarkan aksi cabulnya, A mengiming-imingi anak gadisnya dengan uang Rp50 ribu sebagai uang tambahan jajan.
Meski korban sempat menolak, namun A memaksa korban dan melakukan aksi perbuatan cabulnya itu kepada korban hingga membuat korban berontak dan kabur dari rumahnya untuk menyelamatkan diri. Korban saat itu lari ke rumah saudaranya sambil menangis.
“Saya sebagai seorang ibu, hancur hati saya. Saya tidak ridho dunia akhirat, akan saya tetap lanjutkan ke ranah hukum,” ucap RM, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Padahal kata RM, ia tak pernah menganggap curiga kepada terlapor dan sudah menganggapnya sebagai bagian dari keluarga sendiri. Saat kejadian, kondisi di rumahnya sedang sepi hanya ada anak gadisnya saja.
“Terlapor enggak jauh dari rumah, jadi tahu gerak gerik ada tidaknya saya dan suami di rumah. Pas kejadian itu keadaan rumah sedang sepi, dia datang nyamperin anak saya. Padahal udah kami anggap sebagai saudara,” terangnya.
Baca Juga: Saling Ejek dan Menantang di Medsos, Pelajar Tawuran di Tunjung Teja Serang, Satu Luka-luka
Kejadian itu telah dilaporkannya RM kepada polisi dengan Surat Laporan bernomor LP / B / 260 / X / 2023 / SPKT / Polres Cilegon / Polda Banten tanggal 22 Oktober 2023.
Masih menurut pengakuan RM, UPTD PPA DP3AP2KB Kota Cilegon juga telah melakukan visum kepada korban.
Selain itu, anaknya juga telah mendapatkan pendampingan dari Psikolog. Saat ini anaknya masih mengalami trauma akibat perbuatan tak senonoh yang diterimanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial