SuaraBanten.id - Sebuah lapak barang bekas dan satu unit rumah seluas 900 meter persegi di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (27/10/2023) siang sekira pukul 14.45 WIB ludes terbakar.
Kebakaran lapak barang bekas dan bangunan rumah di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten itu sempat mengakibatkan kepanikan warga setempat.
Berdasarkan pantauan di tempat kejadian perkara (TKP), tampak ratusan warga memadati lokasi kebakaran untuk membantu petugas pemadam kebakaran menangani dan memadamkan api.
Salah satu warga sekitar, Roziudin (34) mengungkapkan, awal mula kebakaran diduga karena pembakaran sampah di sekitar lokasi lapak barang bekas sehingga api mengenai barang-barang di dalamnya.
Baca Juga: Banten Rawan Politik Uang di Pemilu 2024, Ada di Urutan 4 Nasional
"Awalnya ada pembakaran sampah di ujung lokasi lapak. Namun, karena waktu itu angin kencang api pun merembet ke barang-barang yang ada di dalam lapak itu," kata Roziudin dilasir dari Antara.
Kata dia, korban api yang melalap lapak barang bekas itu begitu cepat menyebar ke seluruh lokasi. Karena hembusan angin cukup kencang, api bahkan merembet hingga membakar satu unit gudang dan rumah yang berada di sekitar.
"Api cepat merambat ke seluruh lapak begitu juga gudang dan rumah pemilik ikut terbakar. Ditambah, api semakin besar karena angin," ungkapnya.
Tak lama petugas pemadam kebakaran langsung berupaya memblokade kobaran api agar tidak merambah ke bangunan lain dan permukiman warga sekitar.
Kobaran api lapak barang bekas, gudang dan rumah itu berhasil dipadamkan selama sekira dua jam atau sekira pukul 16.25 WIB. Pemadaman lokasi kebakaran itu memerlukan enam unit mobil pemadam dan belasan petugas.
Baca Juga: Mahasiswa Tidak Mampu di Kota Tangerang Dapat Bantuan Rp6 Juta Pertahun, Ini Syaratnya
"Kita dalam hal ini mengerahkan enam unit mobil, dua di antaranya dibantu dari kawasan Industri, sisanya dari BPBD Kabupaten Tangerang," papar Danton Mako BPBD Kabupaten Tangerang Andi Lala.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Pasca Kerusuhan di Lampung Tengah: Pelaku Penusukan Ditahan
-
Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?
-
9 Potret Rumah Maia Estianty Bergaya Kontemporer dengan Elemen Industrial dan Tropis
-
Mau Upgrade Rumah? Intip Panduan Memilih Perlengkapan Rumah Tangga Anti Ribet
-
Hanya Butuh 4 Menit Saja, Damkar Bogor Gercep Antar 3 Remaja Terlantar Pulang karena Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten