Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 18:55 WIB
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan Ajat Munajat (kedua kiri), Jumat (27/10/2023). [Iyus/bantennews]

SuaraBanten.id - Provinsi Banten menjadi salah satu provinsi yang rawan politik uang pada Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten.

Bawaslu Banten merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 mendatang. Provinsi yang kini dipimpin Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu kini menduduki urutan ke empat nasional.

Sementara provinsi yang menempati tiga besar di urutan pertama Provinsi Maluku Utara, kemudian Provinsi Lampung di urutan kedua, dan urutan ketiga Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan Ajat Munajat mengatakan, IKP ini disusun berdasarkan Pemilu 2019 dan Pilkada yang diselenggarakan sebelum Pemilu 2024.

Baca Juga: Mahasiswa Tidak Mampu di Kota Tangerang Dapat Bantuan Rp6 Juta Pertahun, Ini Syaratnya

“Acuan (IKP) ini dari berbagai pelanggaran yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Di mana dalam hal kerawanan politik uang, Banten menduduki urutan ke empat secara nasional,” kata Ajat saat konfrensi pers di Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, Ciceri, Kota Serang, Jumat (27/10/2023).

Ajat mengungkapkan, dari IKP kerawanan politik uang terdapat dua kabupaten/kota yang mempunyai kerawanan yang paling tinggi.

“Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang jadi daerah yang mempunyai kerawanan politik uang tertinggi di Banten,” ungkapnya.

Menurut Ajat, IKP yang dirilis merupakan bagian dari manajemen risiko dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Kita juga berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Ratu Tatu Chasanah Rp46,3 Miliar, Punya 89 Tanah dan Bangunan Bernilai Fantastis

Load More