SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten pada Senin (23/10/2023) malam kemarin.
Diketahui, eksepsi ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela dan membebaskan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol penyedia dari CV Edo Putra Pratama.
“Atas putusan tersebut, kami sudah berkoordinasi secara internal, kami akan lakukan perlawanan, verzet. Karena perlawanan ini juga diakomodir oleh KUHAP, perlawanan ini kami ajukan terhadap putusan sela yang diterbitkan Majelis Hakim tersebut dalam tujuh hari setelah putusan kemarin ke Pengadilan Tinggi (PT),” ungkap Kasie Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id)
Ryan mengungkapkan, PT akan memeriksa berkas akta memori perlawanan yang diajukan JPU sebelum menimbang dan memutuskan materi dakwaan yang dilayangkan Adhyaksa dapat diterima atau ditolak.
Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Bebas, Hakim: JPU Tidak Cermat!
“Kami dalam penyusunan surat dakwaan tentu sudah mempertimbangkan alat bukti melalui proses penyidikan, penetapan tersangka, jadi kami tidak main-main di situ. Semua dasar dan alat bukti sudah termaktub dalam berkas perkara," ungkap Kasie Pidsus Kejari Cilegon itu.
"Kami sudah jabarkan kronologis peristiwanya, baik Undang-undang maupun peraturan hukum yang dilanggar, semua sudah jelas diuraikan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim tentunya, kami baru terima petikan putusan kemarin, nah hari ini ajukan perlawanan hari ini,” jelasnya.
Kata Ryan, meski materi dakwaan JPU Kejari Cilegon ditolak Majelis Hakim PN Serang, hal tersebut dipastikan belum melepaskan status terdakwa ketiganya.
“Saya tegaskan, di sini (ketiga terdakwa) bukan bebas ya, yang seolah selesai perkaranya. Karena apabila dalam perlawanan ini dakwaan kami diterima PT, tentu sidang dilanjutkan kembali. Nah masalah penahanan, itu menjadi ranah Majelis Hakim, bukan lagi kewenangan kami,” tandasnya.
Tiga Terdakwa Hirup Udara Bebas
Baca Juga: Bukan Gibran, Sosok Ini yang Diinginkan PAN Banten Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Seperti diketahui ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol telah menghirup udara bebas alias keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada Selasa (24/10/2023)..
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran