SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten pada Senin (23/10/2023) malam kemarin.
Diketahui, eksepsi ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela dan membebaskan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol penyedia dari CV Edo Putra Pratama.
“Atas putusan tersebut, kami sudah berkoordinasi secara internal, kami akan lakukan perlawanan, verzet. Karena perlawanan ini juga diakomodir oleh KUHAP, perlawanan ini kami ajukan terhadap putusan sela yang diterbitkan Majelis Hakim tersebut dalam tujuh hari setelah putusan kemarin ke Pengadilan Tinggi (PT),” ungkap Kasie Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id)
Ryan mengungkapkan, PT akan memeriksa berkas akta memori perlawanan yang diajukan JPU sebelum menimbang dan memutuskan materi dakwaan yang dilayangkan Adhyaksa dapat diterima atau ditolak.
“Kami dalam penyusunan surat dakwaan tentu sudah mempertimbangkan alat bukti melalui proses penyidikan, penetapan tersangka, jadi kami tidak main-main di situ. Semua dasar dan alat bukti sudah termaktub dalam berkas perkara," ungkap Kasie Pidsus Kejari Cilegon itu.
"Kami sudah jabarkan kronologis peristiwanya, baik Undang-undang maupun peraturan hukum yang dilanggar, semua sudah jelas diuraikan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim tentunya, kami baru terima petikan putusan kemarin, nah hari ini ajukan perlawanan hari ini,” jelasnya.
Kata Ryan, meski materi dakwaan JPU Kejari Cilegon ditolak Majelis Hakim PN Serang, hal tersebut dipastikan belum melepaskan status terdakwa ketiganya.
“Saya tegaskan, di sini (ketiga terdakwa) bukan bebas ya, yang seolah selesai perkaranya. Karena apabila dalam perlawanan ini dakwaan kami diterima PT, tentu sidang dilanjutkan kembali. Nah masalah penahanan, itu menjadi ranah Majelis Hakim, bukan lagi kewenangan kami,” tandasnya.
Tiga Terdakwa Hirup Udara Bebas
Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Bebas, Hakim: JPU Tidak Cermat!
Seperti diketahui ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol telah menghirup udara bebas alias keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada Selasa (24/10/2023)..
Sehari sebelumnya, Senin (23/10/2023), ketiga terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim melalui putusan sela usai hakim berpandangan dakwaan JPU tidak cermat. Kebebasan Dikrie disambut kekuarga dan pengacara di depan Rutan Klas IIB Serang.
Sementara, pengacara Dikrie, Abidin usai mengawal jalannya proses bebas menilai, putusan hakim sudah tepat. Hal itu, lantaran permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan wewenang kepala daerah dan bukan kewenangan kepala dinas.
“Dalam dakwaan, didakwakan ke Kepala Dinas. Harusnya ke Kepala Daerah. Dan pertimbangan hakim, Dikrie ini kan didakwa mengajukan permohonan DAK ke kementerian, proposalnya Februari 2017 dan didakwa lewat Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan, red) Nomor 18 Tahun 2018. Jadi perbuatan itu belum ada yang mengatur,” katanya kepada awak media.
Abidin menegaskan, hal terpenting yang harus dilakukannya saat ini yakni bagaimana mengawal proses kebebasan kliennya.
“Beliau ini kan ditahan sejak Mei sampai hari ini (bebas). Dan keluarga juga sangat-sangat bersyukur dan berterima kasih,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial