SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten pada Senin (23/10/2023) malam kemarin.
Diketahui, eksepsi ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela dan membebaskan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol penyedia dari CV Edo Putra Pratama.
“Atas putusan tersebut, kami sudah berkoordinasi secara internal, kami akan lakukan perlawanan, verzet. Karena perlawanan ini juga diakomodir oleh KUHAP, perlawanan ini kami ajukan terhadap putusan sela yang diterbitkan Majelis Hakim tersebut dalam tujuh hari setelah putusan kemarin ke Pengadilan Tinggi (PT),” ungkap Kasie Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id)
Ryan mengungkapkan, PT akan memeriksa berkas akta memori perlawanan yang diajukan JPU sebelum menimbang dan memutuskan materi dakwaan yang dilayangkan Adhyaksa dapat diterima atau ditolak.
“Kami dalam penyusunan surat dakwaan tentu sudah mempertimbangkan alat bukti melalui proses penyidikan, penetapan tersangka, jadi kami tidak main-main di situ. Semua dasar dan alat bukti sudah termaktub dalam berkas perkara," ungkap Kasie Pidsus Kejari Cilegon itu.
"Kami sudah jabarkan kronologis peristiwanya, baik Undang-undang maupun peraturan hukum yang dilanggar, semua sudah jelas diuraikan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim tentunya, kami baru terima petikan putusan kemarin, nah hari ini ajukan perlawanan hari ini,” jelasnya.
Kata Ryan, meski materi dakwaan JPU Kejari Cilegon ditolak Majelis Hakim PN Serang, hal tersebut dipastikan belum melepaskan status terdakwa ketiganya.
“Saya tegaskan, di sini (ketiga terdakwa) bukan bebas ya, yang seolah selesai perkaranya. Karena apabila dalam perlawanan ini dakwaan kami diterima PT, tentu sidang dilanjutkan kembali. Nah masalah penahanan, itu menjadi ranah Majelis Hakim, bukan lagi kewenangan kami,” tandasnya.
Tiga Terdakwa Hirup Udara Bebas
Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Bebas, Hakim: JPU Tidak Cermat!
Seperti diketahui ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol telah menghirup udara bebas alias keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada Selasa (24/10/2023)..
Sehari sebelumnya, Senin (23/10/2023), ketiga terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim melalui putusan sela usai hakim berpandangan dakwaan JPU tidak cermat. Kebebasan Dikrie disambut kekuarga dan pengacara di depan Rutan Klas IIB Serang.
Sementara, pengacara Dikrie, Abidin usai mengawal jalannya proses bebas menilai, putusan hakim sudah tepat. Hal itu, lantaran permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan wewenang kepala daerah dan bukan kewenangan kepala dinas.
“Dalam dakwaan, didakwakan ke Kepala Dinas. Harusnya ke Kepala Daerah. Dan pertimbangan hakim, Dikrie ini kan didakwa mengajukan permohonan DAK ke kementerian, proposalnya Februari 2017 dan didakwa lewat Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan, red) Nomor 18 Tahun 2018. Jadi perbuatan itu belum ada yang mengatur,” katanya kepada awak media.
Abidin menegaskan, hal terpenting yang harus dilakukannya saat ini yakni bagaimana mengawal proses kebebasan kliennya.
“Beliau ini kan ditahan sejak Mei sampai hari ini (bebas). Dan keluarga juga sangat-sangat bersyukur dan berterima kasih,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Geger Warga Pati Antar Uang dalam Karung Berisi Rp2,6 Miliar, KPK Sebut Terkait OTT Bupati Sudewo!
-
Dibalik Skandal Kuota Haji: Ketika Aturan Dibengkokkan dan Ibadah Masuk Meja Transaksi
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Dari Kenaikan PBB hingga Uang di Dalam Karung: Puncak Drama Bupati Pati Sudewo
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Soroti Kepala Daerah Ditangkap KPK, Pengamat: Korupsi Politik Bukan Sekadar Serakah tapi Kalkulasi
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 100 Kurikulum Merdeka
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia