SuaraBanten.id - Tiga orang terdakwa korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten bebas dari dakwaan usai eksepsi dikabulkan hakim. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama juga ikut dibebaskan melalui putusan sela Hakum, Senin (23/10/2023).
Eksepsi ketiga terdakwa tersebut diterima oleh majelis hakim karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cilegon dianggap kabur.
“Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Hakim berpendapat jika dakwaan JPU tidaklah cermat atau obscuur libel sehingga dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan.
“Majelis hakim berpendaat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Dedy.
Atas putusan ini ketiga terdakwa memutuskan menerima sedangkan JPU Kejari Cilegon akan pikir pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Achmad Afriansyah.
Sebelumnya, kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol di Kota Cilegon menyeret tiga terdakwa yaitu mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menyebutkan ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.
Baca Juga: ATM Mandiri 24 Jam Terdekat di Banten, Lengkap dengan Lokasinya
Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Di samping itu, proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama dinilai tidak sesuai prosedur.
“Stas kegagalan bangunan tersebut yang didasari adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku PA (Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi Bagus Ardanto selaku PPK dan Saksi Septer Edward Sihol telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119 juta,” ungkapnya.
JPU juga menyebut CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi.
“Proses tender hanya bersifat pemeriksaaan administrasi dokumen tapi tidak memastikan keabsahan dan realita yang seharusnya dipastikan dan dibuktikan kebenarannya untuk memastikan memilih penyedia jasa konstruksi yang tepat agar proyek dapat diselesaikan sesuai rencana,” ujar JPU.
Berita Terkait
-
Penampilan Denny Caknan Sukses Tutup HUT ke-27 Cilegon, Alun-Alun Dipadati Ribuan Masyarakat
-
10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Ziarah ke Makam Pendiri Cilegon, Robinsar Ajak ASN Teladani Aat Syafaat
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas
-
Modus Buang Jin, Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tega Cabuli 4 Santriwati Remaja
-
5 Rekomendasi Wisata Alam Pandeglang 2026 Wajib Kamu Kunjungi, Surga Tersembunyi di Ujung Jawa
-
Waspada! 24 Warga Badui Digigit Ular Mematikan Sejak Awal Tahun