SuaraBanten.id - Tiga orang terdakwa korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten bebas dari dakwaan usai eksepsi dikabulkan hakim. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama juga ikut dibebaskan melalui putusan sela Hakum, Senin (23/10/2023).
Eksepsi ketiga terdakwa tersebut diterima oleh majelis hakim karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cilegon dianggap kabur.
“Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Hakim berpendapat jika dakwaan JPU tidaklah cermat atau obscuur libel sehingga dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan.
“Majelis hakim berpendaat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Dedy.
Atas putusan ini ketiga terdakwa memutuskan menerima sedangkan JPU Kejari Cilegon akan pikir pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Achmad Afriansyah.
Sebelumnya, kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol di Kota Cilegon menyeret tiga terdakwa yaitu mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menyebutkan ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.
Baca Juga: ATM Mandiri 24 Jam Terdekat di Banten, Lengkap dengan Lokasinya
Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Di samping itu, proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama dinilai tidak sesuai prosedur.
“Stas kegagalan bangunan tersebut yang didasari adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku PA (Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi Bagus Ardanto selaku PPK dan Saksi Septer Edward Sihol telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119 juta,” ungkapnya.
JPU juga menyebut CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi.
“Proses tender hanya bersifat pemeriksaaan administrasi dokumen tapi tidak memastikan keabsahan dan realita yang seharusnya dipastikan dan dibuktikan kebenarannya untuk memastikan memilih penyedia jasa konstruksi yang tepat agar proyek dapat diselesaikan sesuai rencana,” ujar JPU.
Berita Terkait
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Penertiban Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Spot Wisata Hits di Kecamatan Tangerang Buat Liburan Akhir Tahun Low Budget
-
Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal, 50 Hektare Lahan Rusak Parah
-
BPOM Tangerang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Cek Daftar Mereknya di Sini!
-
Pesisir Tangerang Siaga Satu, BMKG Sebut Efek Supermoon Bikin Air Laut Naik Drastis di Tanggal Ini
-
Maman Mauludin Diminta 'Ikhlas' Kosongkan Jabatan Sebelum Dicopot dari Sekda Kota Cilegon