SuaraBanten.id - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Serang, Banten tampaknya semakin beragam. Salah satunya seperti yang dilakukan pelaku Roji alias S (40) warga Pandeglang, Banten yakni dengan berpura-pura menjadi tukang rongsokan.
Kerap berpura-pura sebagai tukang rongsokan Roji ditangkap lantaran diduga mencuri empat unit sepada motor di Desa Sambi Lawang dan Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang Banten.
Kanit Reskrim Polsek Waringin Kurung, Aipda Biden SL mengatakan, penangkapan Roji berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motor.
Menerima laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada Roji sebagai pelaku curanmor tersebut.
Baca Juga: Temukan 38 Paket Sabu Sebagai Barang Bukti, Polisi Tangkap Juru Parkir di Serang
“Pelaku melarikan diri ke Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tersangka berikut dengan barang bukti satu unit hp kami amankan yang merupakan milik korban,” kata Biden kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Biden mengungkapkan, modus operandi Roji yakni mengintai rumah-rumah warga yang menjadi sasarannya dengan berpura-pura menjadi tukang rongsokan.
Setelah pelaku menentukan rumah target, Roji kemudian menjalankan aksinya pada malam hari dengan mencongkel jendela rumah menggunakan pahat.
“Pelaku ini bekerja sebagai tukang rongsok sudah mengawasi kampung- kampung yang menjadi target dia setelah dia menargetkan satu rumah malam harinya beraksi,” ungkapnya.
Biden menyebut, Roji merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. pelaku pernah ditangkap tiga kali di wilayah Serang dan Cilegon dengan perkara yang sama yakni kasus curanmor.
Baca Juga: Oknum Polisi Polres Cilegon Digerebek Saat Sedang Mesum di Hotel Bareng Istri Rekannya
“Tersangka sudah masuk tiga kali dua kali di Serang, satu kali di Cilegon dengan perkara yang sama,” ujar Biden.
Polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian pelaku Roji. Pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya tersebut dengan harga Rp2 juta per unit.
“Biasanya pelaku mendapatkan dua juta rupiah dari hasil penjualan motor curian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Biden.
Atas perbuatannya, Roji dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
-
Kisah Pilu Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Anak Putus Sekolah
-
Firasat Istri Sopir Truk Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang: Jantung Deg-degan, Anak Nangis Terus
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten