SuaraBanten.id - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Serang, Banten tampaknya semakin beragam. Salah satunya seperti yang dilakukan pelaku Roji alias S (40) warga Pandeglang, Banten yakni dengan berpura-pura menjadi tukang rongsokan.
Kerap berpura-pura sebagai tukang rongsokan Roji ditangkap lantaran diduga mencuri empat unit sepada motor di Desa Sambi Lawang dan Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang Banten.
Kanit Reskrim Polsek Waringin Kurung, Aipda Biden SL mengatakan, penangkapan Roji berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motor.
Menerima laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada Roji sebagai pelaku curanmor tersebut.
“Pelaku melarikan diri ke Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tersangka berikut dengan barang bukti satu unit hp kami amankan yang merupakan milik korban,” kata Biden kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Biden mengungkapkan, modus operandi Roji yakni mengintai rumah-rumah warga yang menjadi sasarannya dengan berpura-pura menjadi tukang rongsokan.
Setelah pelaku menentukan rumah target, Roji kemudian menjalankan aksinya pada malam hari dengan mencongkel jendela rumah menggunakan pahat.
“Pelaku ini bekerja sebagai tukang rongsok sudah mengawasi kampung- kampung yang menjadi target dia setelah dia menargetkan satu rumah malam harinya beraksi,” ungkapnya.
Biden menyebut, Roji merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. pelaku pernah ditangkap tiga kali di wilayah Serang dan Cilegon dengan perkara yang sama yakni kasus curanmor.
Baca Juga: Temukan 38 Paket Sabu Sebagai Barang Bukti, Polisi Tangkap Juru Parkir di Serang
“Tersangka sudah masuk tiga kali dua kali di Serang, satu kali di Cilegon dengan perkara yang sama,” ujar Biden.
Polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian pelaku Roji. Pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya tersebut dengan harga Rp2 juta per unit.
“Biasanya pelaku mendapatkan dua juta rupiah dari hasil penjualan motor curian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Biden.
Atas perbuatannya, Roji dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Temukan 38 Paket Sabu Sebagai Barang Bukti, Polisi Tangkap Juru Parkir di Serang
-
Oknum Polisi Polres Cilegon Digerebek Saat Sedang Mesum di Hotel Bareng Istri Rekannya
-
Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib, Dukung Pengganda Uang di Serang Tipu Warga Puluhan Juta
-
Warga Lebak dan Pandeglang Deklarasikan Dukung Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024
-
Brigjen Pol Abdul Karim Jadi Kapolda Banten
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'
-
Triliunan Rupiah! Segini Biaya Dibutuhkan Tangerang Bangun PSEL
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Transformasi Layanan Keuangan BRI di Wilayah 3T